Bimantika.net -Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K pimpin kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika hasil pengungkapan dari bulan Januari hingga bulan Juni 2023.
Pemusnahan BB Narkotika tersebut dilaksanakan di Kantor Sat Narkoba, Selasa (20/6) sekitar pukul 09.30 wita.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua PN Bima, Kasat Binmas Polres Bima Kota, Kasat Samapta Polres Bima Kota, KBO Sat Intelkam Polres Bima Kota, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Raba Bima, Kasub Koordinator Rehabilitasi BNNK Bima dan Perwakilan BPOM Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K menyampaikan bahwa BB Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
BB Narkotika yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 8,46 g dan Ganja seberat 6,68 gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut menindaklanjuti surat ketetapan status barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Raba Bima.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Bima Kota,” Ujarnya
Kapolres juga menyampaikan terimakasih pada masyarakat yang telah membantu Polisi dalam rangka mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kapolres dalam momentum itu menyampaikan juga komitmennya memberantas Peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Bima Kota.
“Komitmen kita akan terus melakukan upaya pemberantasan segala bentuk jenis narkotika dan minuman keras” ujar Kapolres
Kapolres berharap semua elemen bisa bersinergi dan bekerja sama dengan cara memberikan informasi tentang adanya transaksi jual beli serta penyalahgunaan segala jenis narkoba.
“Mari kita sama-sama selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika dan minuman keras yang kerap menjadi biang dari segala bentuk kejahatan ,” Ajaknya. (***)

