Bimantika.net
Kasus Pelecehan seksual oleh Salah seorang guru honorer di SD Inpres Dena Madapangga kini menemui titik terang.
Keluarga Korban sebelumnya dan hari ini menggelar Aksi Demonstrasi dengan gerakan tambahan membakar ban di depan Mako Polsek Madapangga.
Kapolsek Madapangga Ipda Kader saat di konfirmasi media Bimantika Kamis 10 Pebruari 2022 jauh hari sudah menjelaskan pada pihak keluarga korban bahwa Polsek Madapangga tidak menangani kasus tersebut.
“Kasus dugaan pelecehan seksual itu tidak ditangani oleh Polsek Madapangga melainkan di tangani oleh pihak PPA Polres Bima Kota” ujar Kapolsek Putra Asli Desa Rade Kecamatan Madapangga ini.
Adapun tuntutan para keluarga korban untuk ditangkap pelaku oleh pihak Polsek Madapangga adalah wajar-wajar saja, akan tetapi tidak ada kewenangan Polsek Madapangga untuk menangkap terduga pelaku karena ranah laporannya di unit PPA Polres Bima.
“Tidak ada kewenangan kami menahan dan menangkap dugaan pelaku kasus pelecehan seksual itu karna ada dalam penanganan pihak PPA Polres Bima Kota” ujar Ipda Kade.
Kapolres Bima Kota AKBP Heru Sasongko, S.I.K., Yang dikonfirmasi langsung Media Online Bimantika melalui Saluran WhatsApp nya Kamis 10 Pebruari 2022 menyebutkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual anak SD di Dena Madapangga tetap menjadi atensi Pihak Polres Bima Kota.
“Kasus itu tetap menjadi atensi pihak Polres Bima Namun kami masih mengupayakan beberapa hal seperti hadirkan ahli Psikolog yang qualified” ujar Kapolres. (***)

