Bimantika.net _Ruang gerak para pengedar dan pemakai Narkoba di Wilayah Hukum Polda Nusa Tenggara Barat semakin sempit dengan gencarnya pihak Polda NTB berantas barang yang membuat “Gila” generasi itu.
Kapolda NTB tidak main-main soal pemberantasan Narkoba di Wilayah Nusa Tenggara Barat yang menurut banyak kalangan NTB adalah sasaran empuk jual beli Narkoba.
Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat Konferensi pers mengungkapkan 8 kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polda NTB selama 3 pekan terakhir yang di bongkar oleh Polda NTB.
Konferensi Pers yang di gelar di Command center Polda NTB tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi Supriyadi S.I.K ,MIK, serta para tersangka yang telah diamankan(19/08/22)
Kapolda NTB membeberkan data pengungkapan kasus Narkoba berkat informasi akurat dari masyarakat
Atas laporan akurat dari masyarakat tersebut dilakukan pengungkapan oleh tim Opsnal Dit Resnarkoba dalam kurun waktu 3 pekan di Bulan Agustus.
“Informasi yang diterima telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka” ujar Kapolda.
Lanjut Kapolda bahwa Sebelum melakukan penangkapan tim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat, selanjutnya setelah diamankan dilakukan proses penyidikan untuk menentukan status terduga.
Sedangkan Jumlah tersangka yang berhasil diamankan yakni Pria 11 Orang, Perempuan 2 Orang, dimana ada 3 Tersangka diantaranya merupakan residivis antara lain NS, Perempuan, 40 Tahun Dusun Dasan Pancor Desa Pohgading Timur Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur (residivis 2018),
FI, Laki-Laki, 43 Tahun, Islam Alamat Karang Kelok Monjok Mataram Kelurahan Monjok Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram (residivis 2013).
IDA, Laki-Laki, 33 Tahun, Islam, Tidak Bekerja, Alamat Jalan Kalibaru Tinggar Kelurahan Ampenan Utara Kecamatan Ampenan Kota Mataram (residivis 2017).
Kapolda Djoko juga membeberkan ke 13 tersangka yang berhasil diamankan tersebut 6 tersangka diamankan pada 26 Juli 2022 yakni SA, perempuan 28 tahun asal Selong Lombok Timur, KM, Pria 29 tahun alamat Selong Lombok timur, MA, pria 51 tahun alamat Selong Lombok timur, NS, perempuan 40 tahun, alamat Pringgabaya Lombok Timur dan M, pria 30 tahun, alamat Selong Lombok timur.
“Hasil ungkap sebanyak 8 Kasus dengan 13 Tersangka tersebut mengamankan barang bukti Shabu 1.385,47 Gram, Ganja 1.718,32 Gram dan Uang RP. 92.194.000” jelas Kapolda.
Terkait dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan tersebut berada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
“Sementara dari hasil pemeriksaan dijelaskan Asal pengiriman Barang pada umumnya dari pulau Sumatera dan Jawa” demikian ungkap Kapolda.
Adapun Pasal yang di persangkakan adalah Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup. (***)

