Jelang Puasa, Kapolres Bima Kota Keluarkan Himbauan

Bimantika.net Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K.,MH
Memasuki bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah mengeluarkan Himbauan untuk warga masyarakat Kota Bima.

HImbauan Kapolres Bima Kota tersebut merujuk pada Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam himbauan tetuan beberapa poin antara lain tidak membuat, menjual memiliki, menyimpan, mengedarkan ataupun membunyikan petasan dan kembang api yang menimbulkan letusan dan suara gaduh.

Poin kedua dalam himbauan Kapoores tidak menjual memiliki menyimpan, mengedarkan ataupun mengkonsumsi narkoba atau minuman keras.

Poin ketiga, khusus bagi pengendara bermotor agar tidak menggunakan knalpot racing yang dapat menimbulkan suara gaduh serta melengkapi kendaraannya.

“Apabila ditemukan warga membawa senjata tajam (Sajam), Busur Panah, Senpi, Senpi rakitan dan lainnya, akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku” ujar Kapolres dalam Himbauannya.

Melalui Media Online Bimantika saat diwawancara langsung oleh Media Online Bimantika Senin 28 Maret 2022, Kapolres juga menghimbau agar di tengah Pandemi Covid-19 warga Kota Bima tetap taati Protokol Kesehatan ( Prokes ). (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *