Ironis! Korupsi di Lembaga Anti Korupsi; Pemberantasan Korupsi Hanyalah Ilusi

jpn

Oleh: Saima, S.I.P

Bimantika.net -Terbongkarnya kasus korupsi yang menjerat pejabat di negeri ini semakin menyayat hati. Bagaimana tidak, di tengah kehidupan serba sulit yang melanda masyarakat dengan berbagai kado pahit,

Nyatanya masih ada yang merampok uang negara. Padahal mereka berpendidikan dan pemegang amanah. Sungguh miris dan sangat disayangkan.

Korupsi di Lembaga Anti Korupsi

Dikutip dari kumparannews, Menkopolhukam, Mahfud MD memastikan temuan pungli di Rutan KPK yang mencapai Rp 4 miliar terus diproses secara hukum. Ia mengungkap pihak-pihak yang terlibat pun siap dipidana. Menurut Mahfud, temuan pungli di KPK sangat ironis. Namun faktanya urusan pungli memang tak mengenal lembaga manapun dan bisa terjadi dimana saja. Selain total nominal yang besar hingga mencapai Rp 4 miliar,

Sejumlah pihak juga melihat perlunya perombakan sistem di internal KPK. Kasus ini mencuat setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan adanya temuan praktik pungli di lingkungan rutan KPK.

Rasa malu penguasa sebagai pemimpin suatu bangsa mungkin sudah lenyap.

Kita tidak lagi malu memiliki bangsa berjulukan paling korup di dunia. Jika Orde Baru ditumbangkan kaum reformis karena dianggap menciptakan sistem pemerintahan yang korup.

Nyatanya setelah reformasi tahun 1998 hingga kini sistem pemerintahan yang ada masih bertahan pada pola lama. Pola lama itu adalah pola korup.

Demokrasi Menumbuhsuburkan Korupsi

Faktor utama penyebab korupsi adalah
pandangan terhadap dunia yang keliru. Banyak yang memandang kita hidup di dunia ini untuk bersenang-senang.

Melakukan yang terbaik demi mencapai kepuasan hasrat duniawi. Tak peduli lagi pada keyakinan atau akidah yang dimilikinya. Menurutnya, urusan dunia ya dunia, bebas memakai aturan siapa saja.

Urusan akhirat yang kemudian menggunakan keyakinannya atau agama. Itulah yang disebut dengan sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan.

Artinya, seolah-olah bagi sebagian
banyak orang, agama (baca: Islam) lebih
sering membelenggu ketimbang membebaskan. Islam cenderung melangit,
tidak membumi, mandul, tidak berdaya,
kehilangan vitalitas, kurang menggerakkan penganutnya untuk aktif membebaskan diri dari perbuatan buruk,
termasuk korupsi.

Jadilah kemudian perkara korupsi dianggap sepele. Hingga akhirnya kita bisa melihat korupsi ada dimana-mana, bahkan Indonesia menjadi negara terkorup di dunia. Sudah menjadi rahasia umum bahwa korupsi telah melibatkan banyak kalangan, baik di pusat maupun di daerah, di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan tokoh masyarakat.

Selain itu yang menjadi penyebab
utama semakin merebaknya korupsi
ialah akibat permainan kontestasi politik hari ini. Dalam demokrasi, sudah tidak menjadi rahasia lagi bahwa ketika ingin menjabat suatu jabatan, harus menyiapkan dana yang luar biasa terlebih dahulu.

Mereka tidak segan-segan untuk menyiapkannya, karena tahu nanti setelah menjabat akan mendapatkan keuntungan kekayaan yang lebih banyak.

Hawa nafsu ketika melihat kilauan harta yang kemudian akhirnya membutakan mereka, membuat mereka mau lagi dan lagi.

Akhirnya, karena ketamakannya, mereka masih berhasrat besar untuk memperkaya diri dan mengambil jalan pintas yakni korupsi.

Sifat tamak ini
biasanya berpadu dengan moral yang kurang kuat dan gaya hidup yang konsumtif.

Hal ini tidak terlepas dari budaya hedonisme yang dibangun oleh sistem sekularisme kaptalisme. Kampanye kebebasan yang digaungkan selama ini oleh sekularisme kapitalisme akhirnya menjadikan orang-orang yang ada di dalamnya bebas melakukan apa saja tanpa aturan.

Pun ketika ada aturan, aturannya tidak memberikan efek jera terhadap pelakunya maupun orang lain.

Jadi kerusakan sistem politik dan pemerintahan yang diterapkan hari ini lah yang memberikan banyak peluang kepada aparatur pemerintah untuk beramai-ramai melakukan korupsi.

Peraturan perundang-undangan korupsi yang ada justru diindikasikan akan mempermudah timbulnya korupsi karena hanya menguntungkan kroni penguasa.

Kualitas peraturan yang kurang memadai, sanksi hukum yang terlalu ringan, penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan menjadi
pintu masuk untuk melakukan korupsi.

Membasmi Sarang Tikus Berdasi; Layakkah Diganjar Hukuman Mati?

Ada yang mengatakan penegakan hukum saja tidak cukup, perlu perbaikan sistem dan pengawasan kinerja. Bagaimana mau memperbaiki sistem sementara sistem demokrasi lah yang membuat para tikus berdasi itu tetap hidup.

Bagaimana mau melakukan pengawasan sementara hampir semua lembaga pemerintahan memang berpotensi menjadi lahan koruptor.

Dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif semuanya pernah terjerat kasus korupsi. Bagaimana dan bagaimana?

Habits (kebiasaan) melakukan korupsi dalam lingkup legislatif ataupun yang duduk di kursi eksekutif dengan berlatar belakang partai politik tentu harus dilihat lebih jauh keterlibatan partai politik yang bersangkutan.

Menarik tanggung jawab partai politik da­lam suatu tindakan korup anggotanya harus mulai dipikirkan sehingga sistem lempar handuk dalam setiap peristiwa hukum yang melibatkan salah satu anggota partai politik tidak lagi ditemukan.

Habits korupsi anggaran yang secara sistem sudah cacat dari awal atau sengaja untuk dicacatkan oleh oknum anggota partai yang terjadi di lingkup legislatif khususnya, tentu masih dapat dideteksi dari kewenangan yang melekat pada anggota legislatif.

Ada semacam indikasi KPK sedang memainkan politik wajah ganda, yang mana mereka terus berupaya melakukan penangkapan terhadap para pelaku korupsi.

Namun pada saat yang sama terkesan sulit dan kepayahan dalam mengungkap beberapa aktor penting yang berada dalam naungan partai politik yang tengah berkuasa.

Sebagaimana pepatah “nasi sudah menjadi bubur”, KPK bisa jadi saat ini sudah menjadi lembaga yang rusak permanen. Pelemahan lembaga ini berbuah kinerja yang ala kadarnya.

Dalam kontestasi elite politik di Indonesia, tumpulnya taring KPK berarti makin sulitnya membongkar praktik korupsi dan penegakan hukum jika menyentuh pembesar politik dan bisnis penguasa. Dengan KPK yang “compang-camping”,

Sulit membayangkan pemberantasan korupsi akan terlaksana dengan baik. KPK memang masih berdenyut, tapi itu hanya penanda dia masih hidup meski tengah sekarat.

Membiarkan lembaga itu terus melemah pasti berakibat pada makin mandeknya pemberantasan korupsi.

Perilaku korupsi yang seharusnya dikubur malah tumbuh subur. Mirisnya lagi, tindakan menyimpang ini malah dilakukan oleh penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakkan hukum-hukum agar keadilan senantiasa membersamai negeri ini.

Faktanya justru mereka lah yang malah terjerat perilaku korupsi yang secara tidak langsung sudah memberikan contoh yang tidak baik kepada publik.

Islam Dalam Memberantas Korupsi

Sistem pencegahan korupsi dalam Islam terbangun dalam sebuah sistem yang sangat efektif. Upaya Islam dalam membendung budaya korupsi bisa dilakukan dengan;

Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Dan itu sulit berjalan dengan
baik bila gaji mereka tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa. Oleh karena itu harus ada upaya
pengkajian menyeluruh terhadap sistem penggajian dan tunjangan.

Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap
yang diberikan seseorang kepada aparat
pemerintah pasti mengandung maksud tertentu. Sebab untuk apa memberi sesuatu bila tanpa maksud di belakangnya, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah.

Ketiga, penghitungan kekayaan. Orang yang melakukan korupsi tentu
jumlah kekayaannya akan bertambah
dengan cepat, meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi. Bisa saja ia mendapatkan semua kekayaannya itu dari warisan, keberhasilan bisnis atau cara lain yang halal. Tapi penghitungan
kekayaan dan pembuktian terbalik
sebagaimana telah dilakukan oleh
Khalifah Umar bin Khaththab menjadi cara yang Islami dan tepat untuk mencegah korupsi.

Keempat, keteladanan pemimpin. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin dalam sebuah negara bersih dari korupsi. Dengan takwa, seorang pemimpin melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah. Dengan takwa pula, ia takut melakukan penyimpangan, karena meski ia bisa
melakukan kolusi dengan pejabat lain untuk menutup kejahatannya, Allah SWT pasti melihat semuanya dan di akhirat akan dimintai pertanggungjawaban.

Disini lah diperlukan keteladanan dari para pemimpin itu. Seperti yang telah dilakukan oleh Khalifah Umar yang menyita sendiri seekor unta gemuk milik puteranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal.

Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Kemudian dalam kasus yang berbeda, demi menjaga agar tidak mencium bau secara tidak hak, Khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi minyak kesturi kepada rakyat. Dengan keteladanan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini.

Kelima, hukuman yang membuat efek jera. Pada fitrahnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya, termasuk bila ditetapkan hukuman yang berefek jera kepada para koruptor. Berfungsi sebagai pencegah (zawajir). Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota.

Sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang dilakukan saat ini), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.

Keenam, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan,

“Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang.”

Tampak dengan jelas bahwa Islam melalui syariatNya telah memberikan jalan yang sangat gamblang dalam pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Disini lah pentingnya seruan penegakan syariat Islam.

Dengan demikian Islam sebagai rahmatan lil alaamin akan terwujud dengan penerapan syariah Islam secara kaffah, tidak sepotong-sepotong. Agar syariat Islam bisa terwujud secara totalitas, peran negara menjadi institusi yang penting. Dalam konteks inilah keberadaan negara khilafah yang akan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh menjadi penting.

Tanpa khilafah yang menerapkan syariat Islam, rahmatan lil ‘alaamin tidak akan terwujud. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *