Inspektorat Kota Bima Gelar Sosialisasi Fraud

Bimantika.net _Sosialisasi penilaian Resiko kecurangan (fraud), di Gelar di Aula Pemkot Bima.

Kepala Inspektorat Kota Bima Drs. H. Azhari, M. Si sampaikan bahwa Dasar pelaksanaan adalah pasal 13 ayat.1 PP NO 60/ 2008.

“Tentang sistim pengendalian internal pemerintah, kepala OPD wajib melakukan penilaian risiko menuju penyelenggara yang baik, bersih, bebas dr korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkup pemkot” ujar Azhari.

Lanjut Azhari bahwa Pemerintah harus berkomitmen pelaksanaan budaya, integritas secara konsisten dan berkelanjutan.

Azhari Beberkan juga Perwali Nomor 47/2022, tentang kebijakan pengendalian kecurangan di lingkungan pemkot Bima.

Strategis Pemberantasan Korupsi ada tiga komponen utama diantaranya :

Pertama, Edukasi dan kampanye, membangun nilai kesadaran contoh Sosialisasi kecurangan ini “Tidak Mau korupsi”

Kedua, Perbaiki sistim jika kita “tidak Bisa korupsi” menutup celah

Ketiga, Represif atau penindasan jika kita “takut korupsi” ini harus ada efek jeranya.

“Oleh karena itu ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi 7 jenis” urai Azhari.

Ketujuh Jenis itu adalah Kerugian keuangan negara, Suap, Gratifikasi, Pengalaman dalam jabatan, Penerapan, Perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan

Dalam acara inipun di rangkaikan dengan penyampaian beberapa info terkait perkembangan kondisi hari ini MCP dengan Capaian Kota Bima sudah 79 %. Masih yang tertinggi di NTB.

“Dengan rata pemerintah kota, kabupaten dan propinsi NTB masih berkisar 56 %” ujar Azhari.

Acara sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat Pemkot Bima senin, 12/12/22, diawali dengan Menyanyikan lagu kebangsaan indo raya, Pembukaan, Pembacaan ayat suci al’ quran, Laporan inspektur, Sambutan an. Walikota Bima oleh pak Sekda, Sosialisasi oleh Irban investigasi. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *