
Bimantika.net _Tim Puma 1 Polres Bima Kota melakukan penangkapan dan penembakan pada Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini dicari.
Penangkapan itu Atas kejadian beberapa tahun lalu selasa 11 Maret 2019 sekitar pukul 18:40 Wita datang Dua Roda Dua jenis Vixion, dan langsung Mengambil 1 Unit sepeda motor Vario. Warna merah yang di parkir di gang depan rumah pelapor.
Imbas dari kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000, Kemudian melaporkan Kejadian tersebut ke SPKT Polsek Asakota Polres Bima Kota.
Sesuai dengan Surat DPO/03/III/2020/Sat Reskrim Polres Bima Kota, juga Laporan Polisi Nomor : LP/K/08/III/2019/NTB/Res Bima Kota/Sek. Asakota, Korban Irwansyah, 45 TH, Wiraswasta, Lingkungan Gindi Kelurahan Jati Wangi Kecamatan Asakota. Kota Bima.
Dengan adanya kejadian tersebut Tim Puma 1 melakukan serangkaian penyelidikan dan juga berdasarkan Pengakuan MGR Alias Bling yang lebih awal disergap, serta keterangan dari beberapa Saksi, Tim Puma 1 berhasil mengantongi identitas pelaku dan keberadaan pelaku .
Selasa (12 /4/2022) Tim Puma 1 mendapatkan
informasi keberadaan pelaku/DPO, AR Alias Given yang berada di Kasambi kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.
Tidak menunggu lama Tim Puma 1 dibawa kendali Katim Puma Aipda Abdul Hafid langsung meluncur ke Desa Kasambi Kec, Kempo Kabupaten Dompu.
Dengan sigap Tim Puma 1, Langsung mengepung pelaku. Yang sedang duduk di Gubuk, pelaku yang melihat Tim Puma 1 langsung mencoba untuk memberikan perlawan dan berusaha untuk melarikan diri.
Tim Puma 1 memberikan tembakan peringatan ke Atas sebanyak Tiga kali Namun pelaku tetap berusaha untuk melarikan diri.
Waspada buruan hilang Tim Puma 1 memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai paha sebalah kanan.Kemudian Tim membawa korban ke RSUD untuk di berikan pertolongan pertama.
Dari Hasil Ket Dokter jaga dan Tim medis pelaku di perbolehkan pulang, Kemudian Tim mengamankan pelaku ke Sat Reskrim Polres Bima Kota.
