jpn
Bimantika.net -Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang di Ketuai oleh Prof. DR. H. Anwar Usman, SH, MH mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Uji Materi itu diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas pada Senin 16 Oktober 2023.
Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah yang terpilih melalui proses Pemilihan Umum atau Pemilu.
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dasco pun mengaku dengan adanya putusan MK tersebut justru peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terbuka menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Walau demikian Nama Gibran tidak langsung diputuskan sebagai calon wakil presiden mendampingi Capres Prabowo Subianto.
Akan Tetapi harus melalui pembahasan bersama partai-partai di Koalisi Indonesia Maju.
“Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,” kata Dasco.
Partai Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan itu telah bersifat mengikat dan langsung dapat dilaksanakan.
“Nah oleh karena terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan,” jelas Dasco.
Dihari keputusan MK tersebut Rumah Prabowo di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan disambangi sejumlah elite Partai Gerindra. Terlihat, Sekjen Ahmad Muzani, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade dan Wakil Ketua Umum Habiburrokhman juga tampak hadir.
Kepada awak media, Habiburrokhman tidak mengamini pertemuan Senin sore 16 Oktober 2023 khusus membahas soal peluang Gibran menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Namun, saat dimintai tanggapan apakah dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa memberikan ‘karpet merah’ menuju Istana bersama Prabowo,
Atas sejumlah pertanyaan awak media dia menjawab ada tiga regulasi yang harus dipahami bersama.
“Pertama, regulasi (aturan Undang-Undang Pemilu) dan regulasi sudah memungkinkan. Kedua, kalau pak Prabowo dan ketua-ketua parpol pendukung setujui untuk mengusung. Ketiga, kalau yang bersangkutan berkenan,” kata Habiburokhman di Rumah Kertanegara Jakarta.
Dia meminta kepada publik untuk menunggu adanya keputusan bulat dari pihaknya. Menurut dia, hal itu akan menjadi diskusi serius dan hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Jadi kita tunggu saja, regulasi pertama sudah. Regulasi Kedua masih didiskusikan terus. Mungin satu dua hari ini, Pak Prabowo bermusyawarah dengan para ketum parpol dan baru akan memtuskan,” ucap dia.
“Kalau sudah baru akan ada pembicaraan dengan yang bersangkutan (Gibran) apakah berkenan atau tidak,” tandas Habiburokhman. (***)

