FGD Komisi ll DPRD Kabupaten Bima Dan FKKD Sepakat Soal Pemberdayaan Petani dan Peternak

Bimantika.net _Kegiatan FOCUS GROUP DISCUSION (FGD) yang di Prakarsai Oleh Komisi ll DPRD Kabupaten Bima Kamis 13 Oktober 2022 di Hotel Mutma’innah Kota Bima dengan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Bima berjalan lancar.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Bima Mayor Abdul Majid, SH Mengambil bagian terpenting dalam Hal Diskusi untuk Penyusunan Naskah Akademik, Draf Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Peternak dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Potensi sebagai Sumber Usaha Masyarakat Bima ..

“Serta lebih Khusus sarana & prasarana pelaku Usaha di Kabupaten Bima” ujar Mayor.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Bima sebagai bagian yang mewakili Persoalan Petani, Peternak di seluruh Desa di Kabupaten Bima yg jumlahnya 191 Desa.

Poin Pandangan yang harus tercover dalam draf Raperda dan bahkan Perda Penetapan selanjutnya

  1. Pemda Bima harus siap memberdayakan Potensi Daerahnya.

2 Bidang pertanian : Optimalisasi Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dlm Penetapan RDKK yg merupakan acuan Jatah Pupuk, pengawasan Penyaluran yg super Ekstra.

Berikan ruang Pemerintah Desa dgn memberikan Izin Pengecer Kpd Masing² BUMDes tiap Desa.

Sertifikasi Kelompok Tani tiap Desa, agar tdk adanya ruang memanipulasi Penerima Bantuan Program Pemerintah, baik Instansi penyalur, Pihak Legislator melalui Pokirnya & maupun Pribadi penerima.

Pemerintah Desa dgn GAPOKTAN & Kelompok Tani Penerima Bantuan Program tersebut, harus menjadikan sbg Aset Desa yg tetap di kelola & di pelihara.

Solusi Bank Garansikan Kpd para Pengecer Pupuk sbg bentuk pengamanan & kemampuannya dlm memenuhi ketersediaan Pupuk yang menjadi Jatah Pendistribusian oleh Distribut kpd Pengecer di maksud.

Kolaborasikan Pemanfaatan Potensi HPL (Hutan Penggunaan Lain) dgn pihak KPH Dinas Kehutanan Propinsi untuk bisa secara Mandiri mendapatkan RDKK atas jatah pupuk dlm pengelolaan, Pemanfaatan penanaman jagung oleh Masyarakat.

Sanksi Tegas Kepada para Distributor, Pengecer, baik secara Administrasi Izin Operasional dan maupun Pencabutan Izin Usahanya.

Bidang Peternakan Pembatasan kebebasan, pengaturan Waktu dalam Pemobilisasian/Pengangkutan Ternak Kepemilikan maupun Ternak Pedagang, untuk meminimalisir terjadinya pencurian dan kehilangan ternak, Syarat Administrasi harus melalui Desa dan Camat, berpotensi juga untuk mendongkrak pendapatan Daerah.

Menjalin Hubungan kerjasama dgn Pemerintah Propinsi DKI Jakarta sbg Daerah tujuan ternak untuk pasar Hewan Kurban melalui Moment Idul Adha.

Pengaturan Pengusaha Ekspedisi Pengangkutan, spy tdk terjadi sewenang-wenang dlm penarikan jasa/Satu Ekor Ternak Sapi/Kerbau tujuan Jakarta, baik Laut maupun Darat.

Pengkartuan Ternak besar dan kecil melalui kegiatan Vaksinasi Tahunan dgn tetap mengacu dan menertibkan Kode Desa Masing-masing melalui Cap Ternak yang ada pada Tubuh ternak. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *