Feri Sofiyan di Putus Bebas Pengadilan Tinggi, Jaksa Tegas Lakukan Kasasi

Bimantika.net Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH di putus bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Putusan banding dengan nomor: 149/PID.SUS/2021/PT MTR dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Nyoman Gede Wirya didampingi Hakim Anggota I Gede Mayun dan Achmad Guntur pada tanggal 30 Desember 2021.

Dalam amar putusannya Majelis hakim membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN RBi tanggal 17 November 2021.

Menyatakan terdakwa Feri Sofiyan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum. Akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana,” kata Gede Wirya dikutip dalam amar putusan yang dibacakan 30 Desember 2021 itu.

Hakim juga menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging). Serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Raba Bima menjatuhkan vonis terhadap Feri Sofiyan dengan hukuman satu tahun penjara, Rabu (17/11/2021).

Majelis hakim menilai orang nomor dua di Kota Bima itu terbukti bersalah atas kasus pembangunan Jetty atau dermaga tanpa izin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.

Atas Vonis Pengadilan Tinggi Mataram itu, Salah seorang Mantan Praktisi hukum yang kini menjadi Anggota DPRD Kota Bima 3 Periode, Sudirman DJ, SH dalam tanggapan singkatnya menyebutkan Kasus Feri Sofian belum Inkrah.

“Kan kasusnya belum inkrah kita liat dulu mas sikap JPU” ungkap DJ singkat.

Imran, SH salah seorang Pengacara Feri Sofiyan, SH menyebutkan kliennya bebas karena menang fakta persidangan menghendaki untuk bebas.

“Sudah lima klien saya yang di putus bebas oleh pihak Pengadilan Tinggi, lalu jaksa Kasasi, hasilnya Mahkamah Agung tetap mengikuti hasil Putusan Pengadilan Tinggi” ujar Imran.

Sementra itu Pihak Kejaksaaan Negeri Bima melalui Kasi Pidum Kejaksaan Bima, Ibrahim, SH, MH yang di wawancara Media Online Bimantika Selasa 4 Januari 2022 menyenutkan bahwa akan lakukan upaya hukum.

Ibrahim menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bima baru menerima petikan hasil putusan Pengadilan Tinggi Mataram pada siang hari ini Selasa 4 Januari 2022.

“Dan atas salinan putusan yang kami terima hari ini, kami akan lakukan upaya hukum” demikian tegas Ibrahim. Dan upaya hukum setelah para pihak lakukan banding adalah Kasasi Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahrul, SH, MH yang dikonfirmasi Media Online Bimantika Selasa Sore 4 Januari 2022 dengan tegas Katakan melakukan upaya hukum Kasasi.

“Kami Pastikan Akan Lakukan Kasasi” Tegas Sahrul. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *