Feri Sofian Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Al Imran Akan Laporkan Hakim ke KY

Bimantika.net Hari ini, Rabu 17 November 2021 Pengadilan Negeri Raba Bima gelar sidang terakhir kasus tracking mangrove yang melibatkan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH

Dalam Sidang terakhir ini merupakan sidang pembacaan vonis oleh hakim terhadap terdakwa Feri Sofian, SH.

Dalam Pembacaan draf putusan oleh Hakim Ketua, bahwa Feri Sofiyan, SH divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Putusan ini, tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang mendakwa wawali hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan atau denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Bedanya dalam putusan, tidak terdapat hukuman percobaan. Artinya, orang nomor 2 di Kota Bima ini harus menjalani hukuman penjara murni dalam 1 tahun.

Usai sidang pembacaan putusan, Feri Sofian, SH langsung keluar dari pengadilan dan langsung pulang tanpa memberikan komentar apapun pada awak media yang mencoba mewawancarainya.

Pengacara Feri Sofian, SH, Al Imran, SH menyesalkan putusan Majelis Hakim dalam putusannya yang memutuskan perkara ini diluar prosedural hukum yang ditentukan.

“Putusan Majelis Hakim itu sungguh sangat sesat dan menyesatkan publik” ungkap Al Imran.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terjadi pra peradilan tentang pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut.

“Kan di Pengadilan yang sama keputusannya saat pra peradilan dulu keputusannya Bahwa Feri Sofyan disangkakan dengan pasal 109 UU Cipta Kerja, Namun hari ini Faktanya Fery Sofian di Vonis bukan dengan Pasal itu” ujar Al Imran.

Al Imran selaku Kuasa Hukum Feri Sofyan, SH pun tegas katakan bahwa Putusan Majelis Hakim sungguh sangat sesat dan menyesarkan dan putusan ini tidak mencerminkan Keadilan.

Tidak adilnya Putusan itu karena menurutnya Dasar Hukum Yang di pakai oleh majelis hakim adalah dasar hukum yang telah di rubah saat sidang Pra Peradilan.

Ia melanjutkan bahwa keputusan majelis hakim sungguh sangat tidak etis, oleh karena itu atas ketidak etisan itulah akan ada publik yang berurusan dengan Komisi Yudisial.

“Kita akan lakukan pelaporan kode etik diajukan pada Komisi Yudisial atas ke tidak etisan keputusan majelis hakim” tegasnya.

Apakah pihak Feri Sofian lakukan langkah Banding ? Al Imran pun menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu satu minggu ini akan pikir-pikir dulu.

“Saluran hukumnya dalam seminggu ini kita akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya banding, karena secara hukum apabila kami tidak banding maka kasus ini dianggap inkrah” demikian ujarnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *