Diduga Pengedar Narkoba, Pria 36 Tahun Asal Samili Ditangkap

jpn

Bimantika.net -Satuan Resnarkoba Polres Bima Polda NTB berhasil menangkap terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu Selasa malam (25/4/23) Sekira Pukul 20.00. Wita Kemarin.

Penggrebekan Pria asal Desa Samili itu dipimpin oleh Kanit Opsional Sat-Resnarkoba Aipda Arif Rahman S. Sos, dan dikendalikan langsung oleh Kasatnya Iptu Sukardin SH.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto, S.I.K, SH melalui kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu berinisial SD kelahiran tahun 1987 Warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

“Kami telah mengamankan Saudara SD berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Kata Kapolres Sebagaimana disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin, SH.

Diamankannya, SD berawal informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah terduga yang acap kali mengedarkan Narkoba jenis Shabu di Desa Samili.

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat-Resnarkoba bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di TKP Tim yang dipimpin Kanitnya Aipda Arif Rahman melakukan pengintaian dan penyelidikan terkait keberadaan terduga.

Setelah itu Tim melihat SD sedang berada di kolom rumah panggung milik warga sekitar.

Tidak membuang waktu Tim langsung melakukan upaya hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan serta area sekitar TKP.

Dari tangan terduga Tim Opsnal Sat-Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti,. 1 ( satu ) pocket besar yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 2,08 Gram siap edar, 50 plastik klip kosong, 3 kaca silinder, 2 batang sedotan yang sudah diruncingkan, 1 buah, pengantar api,2 buah korek api gas,1 buah alat hisap atau bong yang sudah dimodifikasi,1 bungkus rokok gudang garam surya 12, Sebilah Pisau,1 dompet,dan 2 unit handphone.

“Penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh ketua RT dan warga sekitar” Jelasnya.

Setelah itu terduga SD Warga Desa Samili itu bersama sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *