Edarkan Narkoba, MMI dan J Asal Tente di Tangkap Timsus Ditresnarkoba Polda NTB

Bimantika.net Kamis 27 Januari 2022 pukul 15.45 Wita, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Telah mengamankan Terduga Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Penangkapan terjadi Pada Hari Kamis 27 Januari 2022 pukul 15.45 Wita di Jalan lintas Tente-Langgudu tepatnya dipertigaan desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Timsus Resnarkoba Polda NTB menangkap
MMI Umur 30 tahun dan J Umur 30 tahun yang sama sama beralamat di desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima

Pasal yang di kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Barang Bukti (BB) Atas Nama MMI yang disita pihak Resnarkoba Polda NTB

2 (dua) pocket yg diduga narkoba jenis sabu seharga Rp.3.800.000 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.

Atas Nama J, Polisi menyita 1 (Satu) Unit pipet Kaca, 1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia, Dompet warna coklat, Uang tunai Rp.5000, STNK motor Scoppy, 1 (satu) Unit motor Scoopy warna hitam, Korek Gas api.

Kronoligis penangkaoan Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 Timsus Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Timsus yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi Baron Bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.

Sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP zulkarnain S.IK memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar.

Pukul 15.45 Wita Timsus melakukan penindakan dan berhasil mangamankan terduga pelaku yang pada saat itu berada di pinggir jalan, sebelum melakukan penggeledahan timsus memanggil saksi disekitar TKP, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap MMI.

“Timsus menemukan yg diduga narkotika jenis sabu” ujar Ardi

Pukul 16.15 wita Timsus kembali ke Mako Batalyon C guna proses interogasi selanjutnya.

Pukul 16.50 WITA Timsus tiba dimako batalyon C pelopor, situasi aman dan terkendali.

Timsus Satres Narkoba Polda NTB Melakukan Interogasi terhadap terduga pelaku, Melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dan Membawa tersangka dan BB ke Satres Narkoba Polres Bima Kabupaten” ujar Ardy. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *