Dua Pelajar Setubuhi Anak Dibawah Umur, di Tangkap Tim Puma l Polres Bima Kota

Bimantika.net Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Terduga pelaku masih berstatus pelajar, diamankan oleh Tim Puma 1 Polres Bima Kota.

pengamanan terduga pelaku dilakukan oleh Tim Puma 1 Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid.

Pengamanan dilakukan oleh pihak Kepolisian karena diduga kuat menyetubuhi anak di bawah umur.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K menjelaskan bahwa dua terduga masing-masing KR dan AG warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

“Pelaku diamankan Kamis (3/2) oleh Tim Puma 1 di rumahnya masing-masing” demikian ungkap Kasar Reskrim.

Kedua pelajar ini, kata Rayendra, diamankan berdasar Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/88/II/2022/NTB/Res.Bima Kota pada 1 Februari 2022 lalu, oleh pelapor warga Penaraga Kota Bima.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kedua terduga mengakui perbuatannya dan telah menyetubuhi korban yang juga masih dibawah umur tersebut.

“Kini dua terduga pelaku itu telah diamankan di Mako Polres Bima Kota, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” demikian ujar Kasat Reskrim. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *