Doktor Supratman Caleg DPR RI Gerindra Menyapa Grass Road

jpn

Bimantika.net -Calon Anggota (Caleg) DPR RI Nomor Urut 1 Dapil NTB 1 Partai Gerindra DR. Supratman, SH, MH adalah salah satu sosok Caleg yang langsung menemui rakyat grass road.

Wartawan Media Online Bimantika, Zulkarnain Lubis, S. Comm yang meliput langsung kegiatan Doktor Supratman di Kabupaten Dompu propinsi NTB memberikan gambaran bahwa sekitar empat hari Doktor Supratman menyapa warga Kabupaten Dompu disambut dengan penuh hangat oleh warga setempat.

“Kehadiran Doktor Supratman ditengah-tengah masyarakat Dompu sungguh memberikan kami gambaran bahwa sosok politisi seperti Doktor Supratman akan memenangkan pertarungan dan akan duduk di kursi DPR RI” ungkap Nurlailah Ahmad Salah seorang ibu muda di Kabupaten Dompu.

Ia menyebutkan bahwa rakyat ingin dihargai seperti yang digelar oleh Doktor mendatangi rakyat arus bawah sehingga akan mengetahui apa sesungguhnya yang di butuhkan oleh rakyat arus bawah.

“Sebenarnya sangat gampang merebut hati rakyat, tidak serta merta harus langsung dibayar melainkan ada proses pendekatan yang lebih efektif dan efisien sehingga rakyat pun tidak ragu memberikan hak suaranya, saya salut sama cara Doktor Supratman menemui langsung rakyat di arus bawah” kata Nurlailah Ahmad.

Doktor Supratman adalah Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI selama dua Periode yakni Periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang dan setiap masa sidang.

Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan Fraksi dan komisi.

Untuk Periode 2019-2024 Badan Legislasi memiliki anggota yang mewakili dari 9 (sembilan) fraksi.

Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *