Bimantika.net -Ada dua orang Calon Ketua Umum KONI Kota Bima yang sudah mendaftarkan diri di Tim Penyaringan dan Penjaringan ((TPP) bentukan Koni Kota Bima.
Kedua Calon itu Adalah Anggota DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, S. Adm atau biasa disapa Dae Pawan dan Mantan Anggota DPRD Kota Bima Tiga Periode Sudirman DJ, SH atau biasa disapa Om DJ.
DJ yang ditemui Media Online Bimantika di kediamannya Jum’at 4 Oktober 2024 menjelaskan sejumlah mekanisme dan regulasi yang mengatur soal sarat dan Ketentuan seseorang maju menjadi Calon Ketua Umum Koni Kota Bima.
Menurut DJ bahwa bernegara dan berorganisasi di republik ini yang baik harus berdasarkan tata aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa ada ketentuan seseorang maju menjadi Ketua Umum Koni, karena ada pedoman dan rambu-rambu yang sangat jelas bagi seorang yang memiliki jabatan seperti Anggota DPR dan DPRD.
“Pedoman itu tertuang dalam Pasal 188 Ayat C UU Nomor 23 tahun 2014 dan UU 32 Tahun 2003 Pasal 54 Ayat 1” Tegas Om DJ.
DJ menegaskan Kalau ingin Jadi Ketua KONI Kota Bima jangan Tabrak Aturan
Lanjut DJ bahwa dalam UU dan tata aturan seorang berstatus sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah jelas ada aturan yang yang menyatakan melarang anggota dari lembaga tersebut untuk merangkap jabatan pada badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD
Salah satu dari badan lain tersebut adalah KONI.
Bahwa ketentuan mengenai larangan merangkap jabatan sebagaimana
telah diuraikan di atas diatur pula dalam Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi :”Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan”
Ia menegaskan rangkap jabatan itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 adalah :
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan;
c. pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan lain
yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD”.
“Dari ketentuan pasal tersebut diatur bahwa Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai pada badan yang anggarannya
bersumber pada APBN/APBD” tegas Om DJ.
Masih Menurut DJ masuknya pejabat publik dalam kepengurusan sejumlah cabang olahraga (cabor) di KONI merupakan bentuk pembangkangan terhadap surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor B-903 01-15/04/2011, tanggal 4 April 2011, tentang hasil kajian KPK terkait rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah.
“Juga UU No 27 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan jika anggota DPRD dilarang menjadi pengurus instansi yang mendapatkan dana dari APBN maupun APBD” jelas DJ.
Bahkan menurut DJ pada surat edaran KPK ditujukan kepada Mendagri, nomor 800/148/SJ 2012, kata dia, secara tegas melarang kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga PNS untuk merangkap jabatan dalam organisasi olahraga.
Dirinya secara tegas akan melakukan upaya hukum hingga ke KPK dalam rangka mengadvokasi soal majunya pejabat publik menjadi Ketua Umum KONI Kota Bima.
“Sangat jelas ini adalah tindakan yang melawan hukum, maka saya tetap permasalahkan secara hukum urusan ini hingga ke KPK” demikian ujar DJ. (***)

