Bimantika.net -Mantan Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) angkat bicara pasca divonis majelis hakim dengan 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram NTB Senin (3/6/2024)
HM Lutfi usai sidang vonis mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara yang dijalaninya.
Kejanggalan itu menurut HM Lutfi karena ada perbedaan kerugian negara dengan amar putusan hakim tipikor Mataram.
“Kerugian negara 8,6 Miliar tapi dituntut jaksa 1,9 miliar. Tapi hakim saat membaca amar putusan menyatakan bahwa saya tidak pernah menerima gratifikasi,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Menurut HM Lutfi bahwa berdasarkan putusan yang dibacakan olej hakim diketuai Putu Gde Hariadi, bahwa dirinya dinyatakan tidak terlibat Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
“Hanya dikatakan pengadaan (barang dan jasa) tidak langsung. Tidak ada satupun yang mengatakan saya ikut andil,” ungkap HM Lutfi.
HM Lutfi juga mengomentari terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Bima seperti dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang membuat dirinya masih tanda tanya adalah hingga persidangan putusan, menurutnya tidak ada alat bukti yang ditujukan.
“Yang dituduhkan pengadaan barang dan jasa. Dan tidak ada alat bukti yang mengatakan saya melakukan itu,” tegasnya.
Menurut Mantan Anggota DPR RI Dua Periode Fraksi Partai Golkar ini bahwasannya hukum masih menjadi panglima tertinggi di negeri ini.
“Hanya dituduhkan satu orang dan tidak bisa dibuktikan,” ujar HM Lutfi.
Ia berharap masih adanya keadilan di negeri yang berpanglimakan Hukum ini.
“Mudahan ada keadilan dan angin segar bagi bangsa dan negara,” lanjut Lutfi.
Apakah akan mengajukan banding? HM Lutfi mengaku masih masih pikir-pikir.
“Kita lihat proses hukum kedepannya, dan saya akan melakukan diskusi bersama dengan kuasa hukum” ujarnya.
“Kita Lihat proses nya lebih lanjut apakah banding atau tidak. Karena saya yakin dan percaya hukum menjadi panglima tertinggi,” tegasnya kembali.
Sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Putu Gde Hariadi memvonis Muhammad Lutfi dengan 7 tahun penjara. Dia juga dijatuhkan hukuman membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saat sidang tuntutan, JPU menuntutnya 9 tahun 6 bulan penjara. Kemudian membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.(***)