Bimantika.net
Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Drs. H. Muhiddin, MM saat di wawancara media cetak dan Online Bimantika pada hari senin (14/6/2021) menyebutkan bahwa saat ini dirinya sedang melakukan pembinaan terhadap seorang Ibu yang mempekerjakan anaknya di perempatan Lampu Merah Cabang Sadia Kota Bima.
H. Muhiddin menjelaskan bahwa anak-anak yang jual kacang sambil meminta-minta di perempatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran UU Perlindungan Anak.
“Itu masuk kategori pelanggaran terhadal Anak, sehingga Pol PP dan Dinas Sosial melalukan penertiban terhadap anak-anak tersebut” ujarnya.
Masih menurut H. Muhiddin setelah ada pengamanan terhadap anak-anak dibawah umur yang selalu meminta-minta di Perempatan tersebut, pihaknya langsung memanggil Ibu dari anak-anak tersebut.
Pemanggilan Ibu dari anak-anak itu tujuannya membina secara keseluruhan anak dan ibunya untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar tata aturan.
“Kita akan Bina khusus ibu itu dan akan melakukan penandatanganan surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan yang eksploitasi tersebut” tegas H. Muhiddin.
H. Muhiddin menguraikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam perjalanannya mengalami perubahan. Perubahan tentang UU Perlindungan Anak di tetapkan dengan Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut H. Muhiddin bahwa Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan kehidupan manusia baik sebagai makhluk sosial maupun sebagi warga anak bangsa dan negara.
“Anak perlu mendapat kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara alamiah baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif” demikian ujar H. Muhiddin.(Dae)

