Dikes Kota Bima Serahkan Laporan Penggunaan Dana Covid-19 Ke Datun Kejari

Bimantika.net pada hari Rabu 13 Oktober 2021 pihak Dinas Kesehatan Kota Bima menyerahkan data penggunaan Dana Covid-19 ke pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Penyerahan laporan penggunaan dana covid-19 dikes kota bima semester pertama diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) di kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Penyerahan laporan penggunaan dana covid-19 tersebut diserahkan langsung oleh Ibu Zaitun selaku PPK Khusus Belanja Covid-19 Tahun Anggaran 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima Drs. H. Azhari, M. Si yang dikonfirmasi media Online Bimantika pada hari Kamis 14 Oktober 2021 menyebutkan bahwa penyerahan laporan dana penggunaan keuangan Covid-19 itu adalah bentuk transparansi dan MoU dengan Kejaksaaan Negeri Raba Bima.

Menurutnya bahwa dalam penggunaan anggaran Covid-19, Pihak Dinas Kesehatan Kota Bima menandatangani sebuah kesepakatan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini institusi Kejaksaan.

“Dalam hal ini Adalah Dikes MoU dengan Kejaksaan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam sebuah kesepakatan dalam hal pengawasan secara ekstra ketat oleh Polisi dan Jaksa” ungkap Azhari.

Memorandum of Understanding atau yang dikenal dengan MoU menurut Azhari adalah sebuah kesepakatan dalam hal Aparat Penegak Hukum Selalu standby dalam hal pengawasan secara ketat penggunaan dana khusus Covid-19.

“Kami juga pihak Dinas Kesehatan tidak serta merta dalam mengelola penggunaan Dana Covid-19, melainkan ada APH yang setiap saat mengontrol sebagaimana dalam MoU penggunaan Dana Covid-19, dalam hal ini Pihak Kejaksaan” ungkap Azhari. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *