Bimantika.net _Kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi menghebohkan jagat Bima di wilayah Hukum Polres Bima Kota.
Peristiwa itu diketahui setelah adanya laporan secara resmi oleh keluarga korban kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Laporan pihak korban tersebut yakni Nomor: LP/B/618/VII/2022/ NTB/Res.Bima kota, Tanggal 27 Juli 2022.
Atas laporan tersebut Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK langsung menindaklanjuti dengan mengeksekusi yang diduga kuat sebagai pelaku nya.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K memerintahkan untuk menggerakkan Tim Puma II yang dipimpin oleh Katim, Aiptu Hero Suharjo, SH untuk segera menangkap terduga pelakunya.
Kerja keras Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota pun membuahkan hasil yang sangat baik.
Kurang dari 24 jam, Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil meringkus terduga pelaku yang berlangsung aman dan damai.
Terduga pelaku berinisial MH (18) yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Bima berhasil dibekuk oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota di salah satu Desa di Kecamatan Soromandi pada Kamis (28/7/202) sekitar pukul 14.00 Wita.
Usai dibekuk, terduga pelaku langsung dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penangkapan, Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah maron dan 1 unit HP merk Redmi Not 9 warna biru.
Adapun kronologis kejadian penangkapan terhadap terduga pelaku oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota. Yakni pada Senin (25/5/2022) sekitar pukul 09.00 Wita, awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui Media Sosial berupa WhatsApp
Selanjutnya terduga pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan ke bukit jatiwangi menggunakan sepeda motor milik pelaku.
“Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku mencium bibir korban, memegang bagian tertentu milik korban hingga melakukan persetubuhan secara paksa. Setelah itu korban mengajak terduga pelaku untuk pulang. Namun terduga pelaku justeru membawa korban ke rumah teman korban di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima sekitar pukul 17.00 Wita. Ujar Kasat Reskrim
Selanjutnya korban dan terduga pelaku dibangunkan oleh teman korban berinisial EV agar segera pulang. Namun beberapa saat kemudian, terduga pelaku kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Berdasarkan laporan resmi dari pihak korban akhirnya Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan Dari hasil Penyelidikan tersebut akhirnya Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil menemukan titik terang tentang keberadaan terduga pelaku dimaksud.
Tiba di salah satu Desa di Kecamatan Soromandi tersebut, Tim Puma II Langsung berkoordinasi dengan Kades setempat yang dibantu oleh perangkat RT setempat.
Atas koordinasi Tim Puma II dengan sejumlah stake holder menjadikan Target penangkapan berjalan aman dan lancar.
Setelah sukses lakukan prosesi penangkapan tanpa perlawanan, Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung membawa pelaku ke Mapolres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

