Muslim, SH Ketua LPM Kelurahan Nitu
Bimantika.net Ketua LPM Kelurahan Nitu, Muslim, SH menyesalkan sikap dan perilaku seorang kepala sekolah SDN 30 Nitu yang diduga kuat melakukan tindakan dan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang guru apalagi dengan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
Muslim menceritakan bahwa dirinya mempunyai keponakan sebut saja Bunga (nama samaran) Kelas V SD 30 Kota Bima menceritakan tentang kejadian yang dialaminya yang sudah berlangsung lama kepada kedua orang tuanya.
“Karena saya mendengar kan cerita dan keluh kesah dari keponakan saya akhirnya saya berinisiatif untuk melaporkan kepala sekolah yang kami duga kuat sudah melakukan tindakan pelecehan seksual” ujar nya.
Muslim pun melanjutkan bahwa Bunga dalam pengakuannya diremas-remas dadanya oleh Kepsek sehingga mengadukan kejadian itu pada orang tuanya. Saat itu diremas remas dadanya diruang kelas setelah kepala sekolah mengeluarkan semua siswa putra dan hanya yang putri saja yang ada dalam ruang kelas.
“Dan atas aduan dari Bunga tersebut tentu saya selaku pamannya merasa marah pada kepsek dan pada akhirnya kami melaporkan kejadian itu ke Polres Bima Bagian Perlindungan Anak pada hari ini Minggu (6/6/2021)” ungkap Muslim.
Minggu (6/6/2021) kasus dugaan pelecehan seksual siswi oleh kepsek ini dilaporkan secara resmi di Polres Bima kota oleh keluarga Korban yang didampingi oleh orang tuanya.
Dugaan Salah seorang Kepala Sekolah SDN 30 Kota Bima Melakukan perbuatan tidak senonoh dalam hal ini pelecehan seksual pada muridnya dibantah oleh Kepala Sekolah.
Saat di wawancara, Kepsek 30 Kota Bima yang berlokasi di Kelurahan Nitu Kecamatan RasanaE Timur Kota Bima menyebutkan bahwa dirinya memang dekat dengan para siswa disekolah tempat ia mengabdi, namun dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang mengarah pada pelecehan seksual pada anak didiknya.
Bahkan dirinya menyebutkan kalau saja melakukan perbuatan tidak senonoh itu mana mungkin dirinya beraktifitas setiap hari di sekolah tempat ia mengabdikan dirinya.
Dirinya pun bercerita bahwa kedekatannya sama siswa dan siswi hingga siswa dan siswi pun saat jam istrahat sempat mencabut rambut putihnya.
“Kalau jam istrahat saya biasanya dekat dengan siswa dan siswi, bahkan saya suruh cabut rambut uban sering saya lakukan dengan siswa tapi selalu beramai-ramai” ujar Hasanuddin, M. Pd Kepsek 30 Kota Bima.
Ketua PGRI Kota Bima, Suhardin, M. Si yang dimintai pendapatnya menyebutkan bahwa karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum maka sebaiknya semua pihak taat pada proses hukum yang berjalan.
“Kalau saya secara pribadi dan Ketua PGRI Kota Bima tidak perlu lagi memberikan komentar apapun karena kasus ini sudah dalam ranah hukum” ujarnya.
Arjun Sapaan akrab Ketua PGRI Kota Bima Ini pun mengharapkan bahwa dalam proses hukum tentu azas praduga tak bersalah tetap di junjung tinggi.
“Azas Praduga tidak bersalah dalam sistim hukum yang kita anut di negeri ini tetap kita junjung tinggi sebagai bentuk kepatuhan kita pada hukum yang berlaku” ujarnya. (Dae)


