Bimantika.net -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima hari ini 16 Desember 2024 belum melaksanakan pleno penetapan pemenang Pilkada Kota Bima.
Alasannya masih menunggu surat pemberitahuan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Salah Satu Komisioner KPU Kota Bima, Amirulmukminin dikonfirmasi Senin (16/12/2024) menyampaikan bahwa tidak ada kata menunda pleno penetapan pemenang Pilkada Kota Bima.
Sesuai dengan tahapan dan dan jadwal yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. paling lama tiga hari setelah ada pemberitahuan dari MK terkait dengan Permohonan Registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Dijelaskannya, penetapan dilakukan setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari MK bagi yang tidak bersengketa, tapi bagi yang bersengketa tentu saja menunggu keputusan hasil sidang gugatan ke MK.
“Sampai hari ini kami masih menunggu BRPK dari MK,” ungkap Amirulmukminin sebagaimana diberitakan Media Jangka Bima.
Lanjutnya, kalaupun surat dari MK bahwa pilkada Kota Bima tidak ada permohonan perselisihan hasil, maka KPU Kota Bima dapat menjadwalkan waktu pleno penetapan Paslon pemenang Pilkada setelah ada surat dari MK tersebut.
Pun bila surat MK bahwa pilkada Kota Bima masuk BRPK maka KPU akan menunggu sampai ada putusan inkrah dari MK RI.
Untuk informasi, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, HM Rum dan Hj Mutmainah secara resmi menggugat hasil pilkada kota bima dilaksanakan tanggal 27 Nopember 2024.
Paslon nomor 02 ajukan gugatan terkait banyaknya dugaan kecurangan selama proses pilkada, diantaranya adanya pemilih ganda dan pemilih yang ternyata memiliki identitas ganda.
Dewan Pakar Paslon AMANAH, Nimran Abdurrahman, SH, MH pada media Bimantika Senin (16/12/2024) menyampaikan beberapa hal terkait dengan gugatan Paslon Nomor 2 di MK.
“Sangat mencengangkan sekali data yang belakangan terungkap adanya dugaan DPT ganda hingga sebanyak kurang lebih 38.000” ungkap Nimran.
Nimran juga sampaikan telah menemukan bukti yang cukup kuat adanya pemilih identik secara nama dan alamat yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
“Kurang lebih sebanyak 4800 pemilih. Kejadian ini adanya di 50 TPS yang menyebar di 3 Kecamatan yaitu di Asakota, Rasanae Barat dan Mpunda” Tegas Nimran.
Sekarang ini tim hukum masih terus menyusun data-data pendukung atas dalil terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada Kota secara TSM yang memungkinkan dipenuhinya permohonan Pemohon Paslon Nomor 2 yaitu Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Mengingat selisih perolehan suara antara kedua paslon dengan bukti yang di miliki secara akumulasi suara sangatlah relevan.
Nimran berkeyakinan Majelis akan memeriksa dengan cermat kesesuaian dalil dan bukti dengan tuntutan yang Paslon Amanah mohonkan tersebut.
“Oleh karena itu kami mohon doa dari segenap warga kota Bima semoga ikhtiar menemukan keadilan dapat tercapai” ujar Nimran. (***)

