Bimantika.net _Tindak tegas pelaku tindak pidana Ilegal Logging di Kabupaten Dompu gencar di lakukan Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu.
Seperti halnya sepekan terakhir ini Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap Tiga Truk pengangkut kayu hasil Ilegal Logging.
Kejadian bermula pada hari Seninl 22 Agustus 2022 Pukul 21.00 wita tim puma Polres Dompu mendapat informasi bahwa ada kegiatan pengangkutan layu ilegal di Desa Saneo so sori barombe Desa Saneo Kecamatan Woja.
Atas info tersebut tim PUMA Polres Dompu melakukan patroli tepatnya di jalan ekonomi Desa saneo, Kecamatan woja Kabupaten Dompu, tim menemukan kendaraan truk yang lewat sehingga di cegat dan di periksa ternyata berisi kayu balok yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang di kendarai oleh Abdul Haris.
Kemudian truk beserta kayu dan sopir di amankan ke Polres Dompu untuk di proses lebih lanjut,
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos tidak berhenti di kejadian Saneo, pihak Polres Dompu tetap melakukan patroli terkait dugaan peristiwa pidana ilegal logging kemudian pada hari minggu 28 Agustus 2022 pukul 17.00 wita bertempat di jalan raya Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa di cabang SPC.
Timsus Polsek Manggelewa gabungan tim PUMA Polres Dompu di pimpin oleh Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli, SH kembali mengamankan satu unit truk yang mengangkut kayu rajumas yang di kendarai oleh Nasrudin yang tidak di lengkapi dgn dokumen. Selanjutnya truk yang bermuatan kayu tersebut di bawa ke Polres Dompu.
“Kemudian di hari yang sama selang beberapa jam pukul 22.00 wita di jalan raya dusun cakra baru Desa Lanci Kecamatan Manggelewa tim sus Polsek Manggelewa gabungan tim PUMA Polres Dompu kembali mengamankan truk yang mengangkut kayu yang di kendarai oleh Sahnan yang juga tidak di lengkapi dokumen.
“Di duga hasil dari ilegal logging sehingga sopir bersama barang bukti di garing ke Polres Dompu utk di proses lebih lanjut”, tambah Kasat.
Peristiwa penangkapan di saneo setelah di lakukan penyelidikan terdapat unsur bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen dan di duga keras hasil dari ilegal logging sehingga Abdul haris di tetapkan sebagai tersangka dgn melanggar pasal 12 ayat 1 huruf d dan e uu ri no 18 tahun 2013 dgn ancaman paling lama 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar.
Sedangkan penangkapan ke dua tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum polsek Manggelewa masih di lakukan penyelidikan..
Mengingat marak kasus ilegal loging atas instruksi pimpinan jajaran Polres Dompu gencar melakukan operasi penertiban ilegal logging guna meminimalisir pengerusakan hutan. (***)

