Bimantika.net -SEORANG PRIA inisial FA (22) asal Dusun Kambu, Desa Mbuju Kecamatan Kilo, diringkus Timsus Barakuda Polsek Kilo diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korban bernama Winarto, Minggu (19/3/2023) sekira pukul 20.00 Wita.
Tak hanya pelaku pencurian, Tim Barakuda juga mengamankan 2 (dua) terduga penadah masing-masing inisial ED (37) dan SU (23) dua-duanya merupakan warga yang sama, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo.
Kapolsek Kilo, Ipda Eka Farman, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tiga terduga atas dugaan pencurian dan penadahan 1 (satu) unit Hand Phone OPPO dan dan 1 (satu) unit ACCU Mobil.
“ED diamankan lantaran menadah HP Oppo, sedangkan SU selaku penadah ACCU mobil,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskannya, korban melaporkan terkait pencurian pada Kamis (2/3/2023). Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, dalam bentuk Tracking IMEI & Check Post nomor Hand Phone hingga akhirnya dapat terlacak.
“Saat itu Aiptu Idham Halik diperintahkan untuk menelusuri lebih lanjut,” imbuhnya.
Selanjutnya, Timsus Barakuda Polsek Kilo, mendatangi dan mengamankan ED yang menurut pengakuannya, bahwa HP tersebut yang bersangkutan membelinya dari FA, seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
“Mengetahui informasi dari ED, Timsus kemudian mengejar FA hingga di dapati dirinya yang saat itu sedang duduk nongkrong di warung kopi, di Dusun Nggaro, Desa Mbuju,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan interogasi dan didapati informasi bahwa 1 (satu) ACCU Mobil yang dilaporkan hilang oleh WI telah diambil oleh terduga dan telah dijual kepada SU seharga, Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
Kini, sambung Kapolsek, “ketiga terduga pelaku diamankan ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” papar Kapolsek.(***)

