Walikota HML
Jadikan Kelurahan Jatibaru Timur Sebagai Obyek Wisata Alam

Bimantika.net. Walikota Bima H Muhammad Lutfi SE (HML) melakukan peninjauan sekaligus temu ragam dengan warga sekitar di kelurahan Jatibaru Timur pada Kamis (28/1/2021).

Walikota HML didampingi Camat Asakota Suryadin SH hadir di Kelurahan Jatibaru Timur dan mengawali peninjauan di Kantor Kelurahan Jatibaru Timur. Briefing kemudian dilakukan diawali dengan laporan dari Lurah Jatibaru Timur mengenai kondisi wilayah, potensi masyarakat serta sarana dan prasarana yang ada di kelurahan Jatibaru Timur.

Dari kantor Kelurahan Jatibaru Timur, Wali Kota Bima menuju RT 11 meninjau drainase/saluran air yang ada di wilayah tersebut. Dipesankannya kepada Ketua RT setempat untuk menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah saluran air dan sungai.

Disalah satu rumah warga Wali Kota Bima tertarik masuk dan melihat karena di pekarangan rumah tersebut dipenuhi tanaman sayur.

Walikoya HML cukup mengapresiasi pemanfaatan pekarangan oleh salah satu warga.

Walikota HML meminta Lurah setempat untuk menjadikan rumah sebagai contoh dan menghimbau agar warga lain untuk menanam tanaman yang bermanfaat di pekarangan rumah masing-masing.

“Manfaatkan pekarangan rumah kita untuk menanam tanaman buah dan sayur, bisa dengan pot-pot kecil, sehingga pekarangan rumah kita menjadi sejuk, nyaman dan hasilnya bisa berguna untuk memenuhi kebutuhan kita sehari-hari”, ajaknya.

Usai dari RT 11, Walikota HML menuju RT 20 di lokasi tersebut ditinjau nya beberapa rumah yang dibangun melalui dana rehab rekon secara mandiri oleh masyarakat. Selain itu pula, di tinjau nya pula beberapa lokasi yang oleh RT dan masyarakat setempat akan dijadikan sumur resapan dan rencana membuat biopori di lingkungan tersebut.

Pembuatan lubang Biopori dibuat untuk menyuburkan tanah agar mempermudah proses penyerapan air apalagi di Kota Bima sudah memasuki musim penghujan. Air hujan nantinya akan terserap masuk ke lubang biopori yang akan aktif bila diisi dengan sampah organik agar memancing mikroorganisme dan cacing tanah ke lubang. mikroorganisme kemudian akan membusukan sampah organik dan mengubahnya menjadi tanah yang subur.

HML berharap lubang biopori mampu menyerap air hujan dengan volume yang cukup banyak.

Kedekatan antara Wali Kota Bima dengan warga sekitar pada saat itu begitu sangat terasa, pasalnya

kedatangan orang nomor satu di Kota Bima tersebut sangat disambut baik oleh warga sekitar.Tak lupa warga sekitar pun juga menyampaikan beberapa aspirasi kepada Wali Kota.
Beliau sangat menyambut baik atas beberapa aspirasi yang telah disampaikan oleh warga masyarakat sekitaran Jatibaru Timur.

“Insya Allah aspirasi dan masukan yang kami terima ini akan ditindak lanjuti secepatnya,” ujarnya.

Walikota Bima mengatakan saat ini di kawasan Jatibaru Timur banyak potensi yang bisa dimaksimalkan bahkan potensi alam yang ada jika dimanfaatkan dengan baik bisa menjadi kawasan wisata dengan view pemandangan sawah, gunung dan sungai dibawahnya.

“Nantinya kawasan ini akan menjadi salah satu spot untuk pilihan destinasi wisata yang ada di Kota Bima” ungkap HML

Diakhir kunjungannya Wali Kota Bima mengunjungi tambak budidaya ikan yang di Jatibaru Timur yang dilakukan oleh Pemuda di Jatibaru. Wali Kota Bima sangat mengapresiasi apa yang dilakukan para pemuda Jatibaru dan budidaya semacam ini perlu dikembangkan selain untuk pemberdayaan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita. (Yadin)

Perketat Protokol Covid-19, Walikota HML Keluarkan Surat Edaran

Bimantika.net. Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) melakukan gerakan cepat dalam urusan perketat protokol Covid-19.

Bukti gerak cepat itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tanggal 22 Januari 2021, Nomor: 360/112/BPBD.NTB/I/2021 mengenai pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE (HML) mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 007/24/I/2021, tanggal 25 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bima.

Surat Edaran ini juga merupakan mencakup hasil keputusan rapat koordinasi dengan Forkominda Kota Bima pada Senin Pagi 25 Januari 2021. Langkah sigap ini dilakukan mengingat masih tingginya tingkat penyebaran kasus positif Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat termasuk Kota Bima.

Surat edaran ini ditujukan bagi Instansi Vertikal, BUMN/BUMD yang ada di Kota Bima, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Bima, para Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat Usaha se-Kota Bima dan seluruh Lapisan Masyarakat se-Kota Bima. Surat edaran ini pula melibatkan Kepala Kepolisian Resort Kota Bima, Komandan Kodim 1608/Bima dan Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima serta Forkominda Kota Bima.

Adapun surat edaran yang berisi 10 point penting diantaranya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian seperti pernikahan/aqiqah/dan lain-lain, agar membatasi kehadiran tamu undangan maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat atau ruangan acara, dengan menggunakan sistem shift atau bergantian yang dibagi menjadi lima sesi kedatangan, rentang waktu setiap sesi maksimal 1 (satu) jam dengan jumlah maksimal tamu per shift sebanyak 10 % (sepuluh persen).

Selain itu pula, para penyelenggara kegiatan melaporkan pelaksanaan kegiatan keramaian dan harus mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 tingkat kelurahan serta memastikan tersedianya protokol kesehatan covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.

Sementara itu, di lingkungan kerja yang ada di Kota Bima diterapkan Work From Office (WFO) dan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dalam edaran tersebut ditegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN diwajibkan mengenakan masker selama bekerja dan beraktivitas di lingkungan masing-masing serta menjadi contoh bagi masyarakat. Apabila ASN dan Pegawai Non ASN tersebut melanggar dapat diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) kecuali bagi Kelas VI, IX dan XII secara luring (luar jaringan) selama 14 (empat belas) hari ke depan dan jika kondisi penyebaran masih meningkat akan diperpanjang sesuai dengan kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Bima.

Dilain pihak dalam edaran tersebut diatur pula untuk sector esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lebih lanjut didalam edaran tersebut, pembatasan kegiatan dan jam operasional untuk restoran dan rumah makan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya sampai jam 22.00 Wita dengan kapasitas kursi yang boleh diisi hanya 50% (lima puluh) persen.

Sementara untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) tetap diijinkan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu pula dengan kegiatan ibadah ditempat ibadah tetap diperbolehkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pembatasan lain juga dilakukan, diantaranya pembatasan kegiatan difasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penegakan edaran tersebut Pemkot kembali membentuk dan mengaktifkan kembali Satgas di tingkat kelurahan.

Dalam edaran tersebut juga diatur mengenai ketentuan bagi pelaku perjalanan dan syarat yang diharuskan ketika melakukan perjalanan. Dan di point penting lainnya setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu (a) menggunakan masker yang baik dan benar;
(b) mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer;(c) membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak;(d) menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dan(e) membatasi aktivitas ditempat umum.

Dan dipoint ketujuh edaran juga dicantumbak mengenai sanksi dimana apabila setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan yang ada, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur sebagaimana tercantum pada pasal 36 dan pasal 37 dalam Perwali Nomor 49 Tahun 2020.

Diakhir edaran diminta kepada Camat dan Lurah serta para pihak terkait lainnya agar mengoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran kepada seluruh masyarakat untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.Diperintahkan pula kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan operasi penegakan disiplin bekerjasama dengan TNI dan POLRI (BNN_01)

Wakil Sekretaris PKB Usulkan RDP Terkait Pembangunan RTH Raba

Bimantika.net. Wakik Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bima, Muhamad Ardyansah, ST mengusulkan pihak DPRD Kota Bima untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait Polemik yang terjadi antara anggota dewan komisi 3 DPRD kota bima dan kabid cipta karya dinas PUPR kota bima

Ardyan menjelaskan bahwa polemik tersebut terkait proyek pembangunan RTH raba kota bima menimbulkan persepsi dan asumsi yang tidak sehat ditengah publik beberapa hari terakhir ini.

“Akibat polemik itu menjadikan asumsi liar di kalangan publik kota bima maka segera Dewan ambil sikap” ujarnya.

Masih menurut Ardyan bahwa Dinamika yang timbul seharusnya tidak terjadi dimedia tapi dapat diselesaikan secara elegan di gedung dewan yang terhormat, setelah komisi 3 lewat ketua dan anggotanya setelah melakukan tugas pengawasan terhadap proyek tersebut.

“Apabila di lapangan ditemukan adanya pelanggaran terhadap spek dan RAB, DPRD lewat komisi terkait bisa segera memanggil dan melakukan klarifikasi kepada kabid atau PPK terkait, sehingga apa yang menjadi permasalahan dapat segera diselesaikan dan bila perlu memproses masalah tersebut sesuai aturan yang berlaku” usulnya.

Diakhir komentarnya Ardyan menyebutkan kalau RDP di ruang Dewan tentu hal tersebut akan menjadi pencerahan dan pembelajaran kepada eksekutif dan masyarakat bahwa DPRD telah bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksinya.

“kalau berpolemik dimedia rasanya kurang elok untuk konsumsi publik” ujarnya. (BNN_01)

Walikota HML Apresiasi Kontribusi PMII Untuk Bangsa dan Negara

Bimantika.net. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) hari ini Rabu (27/1/2021) menggelar kegiatan pelatihan kader dasar yang ke XI yg diadakan oleh PC PMII cabang Bima se-pulau Sumbawa.

Kegiatan inipun langsung di buka secara resmi oleh walikota Bima H. Muhammad Lutfi S.E (HML) yang berlokasi di Paruga na,e convention hall Kota Bima.

Kegiatan ini pun di apresiasi oleh walikota Bima HML atas inisiatif panitia yg bersinergi dalam membangun sebuah kegiatan yang gaunya lumayan besar.

“Saya sangat apresiasi kegiatan yang berskala regional dan nasional oleh kalangan intelektual muda” ujar HML.

Masih menurut HML bahwa sesungguhnya peran strategis kaum intelektual muda di republik ini sangatlah di butuhkan.

“Oleh karena itu PMII memberikan sebuah kontribusi riil untuk pembangunan manusia indonesia seutuhnya adalah sebuah kewajiban moral bagi kaum intelektual muda” tegas HML

PMII adalah salah satu organisasi Kemahasiswaan di Indonesia yang sangat di harapkan kontribusi riil pemikirannya dan ide-ide nya untuk sebuah kemaslahatan ummat.

Menurut Panitia Pelaksana bahwa kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Walikota Bima HML tersebut adalah kegiatan yang bertujuan untuk membangun karakteristik kader-kader yang bermartabat, kader-kader yang menujujung tinggi nilai moral serta kader-kader produktif yang kelak akan menjadi harapan umat dan bangsa.

Ada tiga problem besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme. Jika bangsa ini bisa terbebas dari tiga problem besar tersebut, cita-cita untuk mewujudkan Indonesia adil, makmur, serta damai bisa tercapai. Untuk mencapai cita-cita itu, tentu dibutuhkan kepemimpinan yang visioner, bersih, dan berwibawa.

Dalam konteks ini, persoalan regenerasi dan kaderisasi amat urgen diperhatikan. Kita sadar, para negarawan dan politikus negeri ini tidak lahir tanpa penempaan dan pendidikan selama menjadi mahasiswa, terutama melalui organisasi ekstra seperti PMII, HMI, GMNI, dan PMKRI. Pada umumnya, politisi itu adalah para aktivis dan kader-kader pilihan. Hal tersebut juga berlaku bagi sistem dan pola rekrutmen kepartaian di negeri ini. (BNN_10/Zulfikar)

Heris Ompu Kapa’a Ajak Rakyat Kabupaten Bima Hindari Blokade Jalan Umum

Bimantika.net. Salah seorang Tim Pemenangan IDP-Dahlan di Pilkada 2020 lalu, Abd Heris, SH atau biasa di kenal dengan sebutan Heris Ompu Kapa’a mengajak pada seluruh warga Kabupaten Bima agar sebisa mungkin dalam menyelesaikan persoalan tidak melakukan blokade jalan sebagai fasilitas umum.

Bagaimana cara supaya jalan raya tidak diblokade?
Menurutnya bahwa Sudah menjadi kebiasaan dan pilihan jalan pintas oleh warga memblokir jalan di Kabupaten Bima dan kebiasaan itu sudah berlangsung lima belas Tahun.

“Yang rugi itu masyarakt sendiri, citra daerah, aparat penegak hukum.
Pemblokiran jalan raya jelas menghambat semua aktivitas warga. Yang terjadi adalah kerugian bersama, tidak membawa manfaat dan keuntungan apapun” ungkap Heris.

Lanjutny, bahwa Pemblokiran jalan biasanya terjadi karena ada peristiwa yang terjadi pada Desa tersebut dan karena adanya peristiwa itu menuntut tindakan penegakan hukum yang segera. Artinya, memblokade jalan raya adalah bentuk presure kepada penegak hukum.

“Tida ada soal dengan mempresure penegak hukum, tapi yang utama dihitung adalah apakah manfaatnya lebih besar dari mudharatnya? Atau sebaliknya” urainya.

Menurut Heris Ompu Kapa’a, Menyikapi hal itu dan supaya tidak terus bias dan berkembang, maka Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala daerah perlu mengambil langkah kongkrit.

Paling tidak solusinya adalah harus undang semua Kepala Desa bersama tokoh Ulama, pemuda yang dipercaya di Desa itu, Kapolres, Kodim, untuk membuat kesepakatan tertulis bahwa persoalan apapun yang berpotensi mengganggu KANTIBMAS harus menjadi tugas Kepala Desa untuk langsung menyampaikan kepada Kapolres dan Dandim, bisa melalui Danramil maupun polsek dan segala hal yang mengganggu keamanan disampaikan juga langsung kepada Kepala Daerah maupun melalui camat.

“Cara itu adalah upaya meredam dan meyakinkan warga bahwa permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan dengan pendekatan tanpa mengganggu Kantibmas” ujar Heris.

Dengan demikian dibutuhkan surat keputusan bersama yang melibatkan Kepala Daerah, Kapolres, Dandim, serta Kepala Desa dan tokoh masyarakat masing-masing Desa.
Potensi pelanggaran maupun kejahatan bisa dibongkar dengan cepat karena aparat penegak hukum sudah dibekali dengan teknologi yang memungkinan mereka bekerja cepat dan segera
Bagaimana kalau aparat sendiri yang menjadi pemicu? Pimpinan mereka harus memberikan hukuman yang lebih berat dan hukuman itu harus diketahui publik.

Lebih jauh Heris menyebutkan Bagaimana mungkin kita bisa memajukan daerah kalau kesadaran kita ndak ada? Bagaimana mungkin menuntut pemerintah bekerja untuk kepentingan piblik kalau publik sendiri bagian yang merusak tuntutannya sendiri untuk maju.

Heris Mengajak seluruh Lapisan Masyarakat Kabupaten Bima untuk menyadari semua agar Kabupaten Bima bisa makin maju dan makin berkembang ke arah yang semakin baik.

“Tidak usah bicara tinggi-tinggi para Profesor, Doktor, toh masalah di depan mata saja ndak ngerti kalian pecahkan” ungkap Heris. (BNN_01)

Karya Nyata Walikota HML, 2021 Warga Menempati Hunian Kadole Sembari Lakukan Pembenahan

Bimantika.net. Kinerja Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) yang baru 2 Tahun memimpin Kota Bima diapresiasi banyak warga. Kepedulian yang begitu tinggi pada nasib warga menjadikan HML sebagai sosok pemimpin yang merakyat. Walaupun masih ada sebahagian kecil yang menyoroti kepemimpinannya adalah sebuah dinamika dalam berdemokrasi.

HML menyadari bahwa dalam mengabdikan diri sebagai Walikota Bima tentu tidak mudah memuaskan semua pihak secar keseluruhan, tapi setidaknya dirinya selalu melakukan hal terbaik buat kesejahteraan warga yang dipimpinnya.

“Paling tidak kita tetap berikhtiar menuju Kota Bima yang lebih baik lagi, masyarakat bisa merasakan kenyamanan dalam bermasyarakat” Ungkap Walikota HML melalui saluran WhatsApp nya pada hari Sabtu (23/1/2021).

Walikota HML menjawab pertanyaan media online Bimantika terkait dengan urusan perumahan Kadole, bahwa dirinya akan selalu memantau terus kondisi dan keadaan rumah hunian tetap tersebut.

“Kita akan pantau terus perkembangan hunian tetap di Kadole, karna itu adalah urusan kemanusiaan” tegas HML.

Menurut Walikota HML bahwa saat ini tinggal kordinasi saja karena masih adanya harapan-harapan warga hunian yang pemerintah pikirkan seperti halnya proses pemindahan barang-barang warga.

“Masyarakat mau nya dibantu untuk pemindahan perabotan dll, terus adanya problem masih sering rusak pompa airnya, nah itu semua kita benahi dewi terwujudnya harapan masyarakat” ungkap HML

Masih menurut Walikota HML bahwa dirinya memastikan di tahun 2021 ini seluruh warga penghuni dipastikan menempati hunian tersebut dalam kondisi aman dan nyaman, setelah dirinya melalukan koordinasi langsung dengan lurah dan dinas tekhnis.

Sehari sebelumya Walikota Bima H Muhammad Lutfi SE (HML) bersama Dandim 1608/Bima meninjau kondisi masyarakat yang menempati Hunian Tetap (Huntap) di wilayah Kadole pada Jum’at (22/1/ 2021).

Saat melakukan junjungan bersama tersebut, Walikota HML menyebutkan bahwa Kendala yang dihadapi dan kekurangan dari aspirasi masyarakat terus dibenahi.

“Apa yang menjadi kekurangan saat ini kita akan benahi secara terus menerus dan upaya itu tidak boleh kita abaikan”ungkap HML.

Saat kunjungan bersama tersebut Tampak hadir pula, unsur BPBD Kota Bima, masyarakat Kadole dan Ketua Pokmas. (BNN_01)

Bisa Jadi Kasus L Bendahara Bagian Umum Pemkot Bima Berujung Pansus

Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, S. Ip alias Dae Pawan (Topi Hitam Baju Hitam) saat di wawancara santai oleh Media Visioner dan Bimantika didampingi Politisi Senior Golkar Tiswan Suryaningrat, SH

Bimantika.net. setelah pihak J selaku pemilik uang yang di pinjam oleh L selaku bendahara bagian umum pemerintah Kota Bima mengajukan masalahnya ke lembaga DPRD Kota Bima, pihak Dewan pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup kemarin pada hari Rabu (20/1/2021) .

RDP tertutup karena hasil Voting Seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bima. “Bahwa RDP itu tertutup atas kehendak sejumlah Fraksi yang ada di Lembaga DPRD Kota Bima” ujar Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, S. Ip saat di wawancara santai di Royal Cafe pada Kamis Malam (21/1/2021).

Saat wawancara santai di salah satu Kedai Kopi jantung kota Bima, Dae Pawan sapaan akrab Ketua DPRD Kota Bima lagi-lagi menjelaskan bahwa apapun yang menjadi laporan masyarakat di tindaklanjuti sepenuhnya sebagai wakil rakyat.

“Atas surat aduan dari Ibu J sehingga terjadilah proses hingga RDP kemarin memangil para pihak pelaku seperti L selaku bendahara bagian umum” tandas Dae Pawan.

Lalu apa tindak lanjut dari RDP ? Dengan lugas Dae Pawan menjelaskan bahwa atas RDP pertama dan kedua, tentu akan memanggil sejumlah para pihak yang berkaitan sesuai dengan yang tertuang dalam RDP tersebut.

“Saudari L sudah menyebut beberapa nama-nama yang mengetahui aliran dana pinjaman itu, nama-nama tersebut sudah di kantongi oleh pihak Dewan, dan tentunya akan dikembangkan dalam proses selanjutnya” ungkapnya.

Lalu Proses selanjutnya seperti Apa ? Dengan tegas Dae Pawan menyebutkan tidak menutup kemungkinan kita Pansus kan urusan utang piutang tersebut yang bisa berujung pada rekomendasi ke pihak penegak hukum dan wajib pihak penegak hukum tindaklanjuti itu sesuai tata aturan yang berlaku.

“Saat Pansus itulah nanti lembaga dewan memiliki rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh APH (Aparat Penegak Hukum)”tegasnya.

Mungkinkah akan di panggil Pihak Bank karena masalah ini berkaitan dengan urusan keuangan ? Dae Pawan menjabarkan bahwa sangat memungkinkan karena urusan utang piutang itu ranah dan regulasinya pihak Bank sangat memahami secara rinci.

“Bila perlu kita akan panggil semua pihak yang pada akhirnya masalah utang piutang tersebut clear and clean” ungkap Dae Pawan mengakhiri wawancara santainya. (BNN_01)

Danrem 162/Wirabhakti Beri Penghargaan Kantibmas Untuk Kota Bima, Walikota HML Sebut Ini Adalah Kesuksesan Seluruh Warga Kota Bima

Bimantika.net. Pemerintahan Kota Bima di bawah Kendali Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) kembali membuktikan dirinya dalam rangka berbenah menuju Perubahan ke arah yang lebih baik.

Atas ikhtiar dan kerja semua elemen mulai dari tingkat RT, RW Hingga Level Walikota kini mendapatkan penghargaan sebagai salah satu dari tiga Kota terbaik di NTB dalam urusan mendukung tugas pokok TNI dan Polri terkait menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di NTB.

Kota Bima berhasil meraih urutan ketiga se-Provinsi NTB dan satu-satunya di pulau sumbawa. Di urutan pertama diraih oleh Kabupaten Lombok tengah dan urutan kedua Kabupaten Lombok Barat.

Penghargaan diberikan oleh Komandan Korem 162/Wira Bhakti, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., S.H., M.Han kepada Pemerintah Kota Bima yang diwakili oleh Kepala Bappedalitbang Kota Bima Drs H Fakhrunraji ME di Makorem 162/WB, pada Selasa (19/1/2021)

Pangdam IX/Udayana Mayjen. TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, bersama Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dan Kapolda NTB Irjen. Pol. M. Iqbal, S.I.K., M.H., turut menyaksikan langsung penyerahan penghargaan tersebut.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pihak Korem 162/WB atas peran Pemkab Loteng yang selama ini telah membangun kolaborasi secara aktif dengan dalam mendukung tupoksi TNI-Polri dan menjaga Kamtibmas,” sebut Danrem 162/WB Brigjen. TNI. Ahmad Rizal Ramdhani.

Menurutnya, pemerintah Kota Bima selama ini telah berkolaborasi dengan sangat baik dengan TNI dan Polri, dalam urusan menjaga stablitas kamtibmas di Kota Bima pada khususnya dan NTB secara lebih luas.

Sementara itu, ditempat terpisah Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE (HML) menegaskan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara semua elemen yang ada di Kota Bima.

“Apa yang dicapai saat ini bukan hanya hasil kerja pemerintah daerah semata, tetapi buah kerjasama yang baik semua elemen masyarakat yang ada di Kota Bima”, ucapnya.

Diharapkannya kerjasama dan sinergi ini tetap terjalin dan makin solid kendepannya baik antara TNI dan Polri serta Pemerintah Daerah.

“Salah satu bukti keterlibatan TNI-Polri dalam program pembangunan rehab rekon huntap masyarakat yang terdampak banjir pada 2016 lalu”, ujar Walikota HML. (BNN_01)

Ketua DPRD Kota Bima Akui Utang Bendahara Sejak 2016 Atas Perintah Kabag Umum

Ketua DPRD Kota Bima Alvian Indrawan (Dae Pawang)

Bimantika.net, Terkait dengan urusan Utang Piutang Bendahara Bagian Umum Pemkot Bima, inisial L kini berujung dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak L dan maupun RDP dengan pihak pemilik uang dengan DPRD Kota Bima

RDP dilakukan pada hari ini Rabu (20/1/2021). Namun sayang RDP kali ini tertutup untuk umum dengan alasan tehnis maupun non teknis.

Usai RDP berlangsung, Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawan menyampaikan bahwa sesungguhnya sejak tahun 2016 lalu dengan sepengetahuan Kabag Umum Pemkot Bima meminjam sejumlah uang pada pihak di luar pemerintahan untuk kebutuhan pemerintah Kota Bima saat itu, yang sampai sekarang utang tersebut tidak terlunasi.

Bahkan pihak pemilik uang mengajukannya ke Dewan sehingga Dewan melakukan proses-proses, dan salah satu prosesnya adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

Lantas saat ditanya kenapa sejak 2016 lalu baru punya rencana diselesaikan tahun 2021 ? Dengan Tegas Dae Pawang Sapaan akrab Ketua DPRD Kota Bima menyebutkan bahwa karena saat ini baru diadukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Kita bekerja atas nama rakyat sehingga apapun keluh kesah rakyat dipastikan kita akan tanggapi, nah kasus ini baru diadukan sekarang sehingga Dewan langsung meresponnya” ungkap Dae Pawang.

Ditanya juga soal nominal utangnya Saudari Lis, Dae Pawang tidak memberikan jawaban, malahan dijawab dengan argumentatif bahwa inti pokoknya adalah sejak tahun 2016 L punya utang pada J dan sepengetahuan Kabag Umum hingga saat ini belum terlunasi

“Itu intinya bahwa L punya utang sejak 2016 dan pemerintah menggunakan uang itu untuk kepentingan kegiatan pemerintah, dan dua Kabag Umum pun mengetahuinya” ujar Dae Pawang.

Lanjut Dae Pawang, bahwa Tidak menutup kemungkinan kasus yang menimpa saudari bendahara bagian umum ini akan di pansus kan oleh DPRD Kota Bima.

“Kita lihat proses nya nanti, bahkan kasus ini bisa kita Pansus kan, namun saat ini proses itu jalan terus untuk menemukan solusi dan jalan keluarnya” jelas Dae Pawang.

Masih menurut Dae Pawang bahwa kasus ini sedang berproses sehingga sampai pada tingkat Pansus pun tidak menutup kemungkinan terjadi karena sesungguhnya yang terjadi sejak 2016 itu kedua Mantan Kabag Umum Pemkot Bima menggunakan juga uang utang pada pihak lain tersebut.

Secara tata aturan Dae Pawang menyebutkan bahwa tidak ada dalam aturan pihak pemerintah melakukan utang pada pihak lain sehingga pihak dewan pun saat ini melakukan proses dan langkah-langkah.

“Atas kasus inilah sehingga kita mengkaji lebih mendalam dari dua RDP yang sedang dilakukan oleh pihak Dewan” Demikian Tegas Dae Pawang. (BNN_01)

Walikota HML Tegaskan Tidak Ada Perintah Utang Piutang, Rivalitas Jadikan Komoditas Politik

Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE (HML)

Bimantika.net. Carut Marut urusan oknum bendahara Bagian Umum Pemkot Bima inisial LD yang diduga kuat memiliki utang yang mengatas namakan pemerintahan kota bima senilai ratusan juta rupiah kini semakin hangat menjadi bahan pembicaraan banyak kalangan.

Para rivalitas dan lawan politik HML pun kini sepertinya sengaja menjadikan kasus tersebut untuk menyandra popularitas HML yang memuncak di tengah sedang giatnya melakukan upaya riil dan karya nyata membangun Kota Bima.

Ada juga beberapa oknum pegiat anti korupsi dan sejumlah LSM yang berspekulasi menyampaikan pandangannya bahwa ada keterlibatan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE (HML) dalam proses utang piutang tersebut.

Atas adanya masalah utang piutang mengatasnamakan Pemkot Bima Tersebut, Pimpinan Redaksi Media Online Bimantika.net langsung melakukan wawancara melalui saluran WhatsApp dengan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) senin (18/1/2021)

Pada prinsipnya Walikota HML sebenarnya tidak terlalu respek membahas urusan tersebut karena dirinya tidak pernah memerintahkan siapapun aparaturnya di Pemkot Bima untuk pinjam meminjam urusan keuangan pada pihak lain.

Namun setelah diajukan beberapa pertanyaan, Walikota HML pun memberikan pemahaman bahwa sesungguhnya urusan utang piutang mentas namakan Pemkot Bima sama sekali tidak dibenarkan oleh aturan manapun.

“Pemerintahan itu memiliki tata cara,regulasi-regulasi, aturan-aturan, dan dalam hal regulasi tidak ada istilah pemerintah meminjam uang pada pihak lain tanpa adanya pembahasan dengan lembaga Dewan, inilah yang membuat saya enggan untuk membicarakannya apalagi memerintahkan oknum bendahara” ujar HML

Saat ditanya, Apakah Pak Walikota Memerintahkan Oknum Bendahara Salah saru Bagian di pemkot Bima berinisial LD untuk meminjam uang diluar keuangan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pemerintah ?

Dengan tegas HML katakan bahwa dirinya tidak pernah perintahkan siapapun aparaturnya Di Pemkot Bims untuk meminjam uang diluar pemerintahan.

“Kalau saya perintahkan berarti saya melanggar tata aturan, oleh karena itu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah perintahkan siapapun di Pemkot Bima untuk utang atas nama pemerintahan” Tegas HML

Justru Walikota HML menyarankan Pada Media Bimantika untuk Wawancara langsung yang bersangkutan sehingga masalah akan menjdi jelas dan terang benderang.

“Silakan kawan-kawan media tanya langsung pada yang bersangkutan, karena dalam sistim pemerintahan tidak ada satu aturan pun terkait bolehnya pemerintah berutang piutang dengan pihak lain tanpa adanya kesepakatan atau MoU dengan Dewan” Demikian Tegas HML.

Sementara Oknum LD dihubungi melalui phone selulernya tidak bisa dihubungi, bahkan berkali-kali telepon milik LD dihubungi dalam keadaan off. (BNN_01)