Bupati Bima Lepas Mahasiswa KKN Tematik, Berharap Mahasiswa Terus Berkontribusi Dalam Pembangunan

Bimantika.net Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) melepas 57 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik, Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Pendidikan (STKIP) Bima tahun ajaran 2020-2021, di halaman Kantor Bupati Bima, Senin 8 Maret 2021.

Mahasiswa KKN Tematik tersebut akan dibagai ke Lima Desa yakni Desa Teke, Risa, Tonggorisa, Pena Pali dan Wadu Wani.

Program KKN bagi mahasiswa disetiap angkatanya sangat penting. Dalam rangka mempersiapkan seluruh mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu-ilmu yang diberikan oleh para dosen.

‘’Ilmu itu diterapkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Mahasiswa, tentunya tidak hanya hadir sebagai mahasiswa,’’ kata Bupati IDP

Selama melaksanakan KKN, mahasiswa diharapkan menjadi duta yang baik. Memastikan hadir ditengah-tengah masyarakat bisa mentransfer ilmu bermanfaat yang didapatkan dari para dosen.

‘’Atas nama Pemerintah, kami menyampaikan terima kasih kepada jajaran STKIP Bima, yang selama ini tetap melaksanakan KKN di wilayah Kabupaten Bima. Tentunya dalam rangka mendukung program pemerintah di setiap tahunnya,’’ ungkap Bupati IDP.

Pemerintah Kabupaten Bima, kata Bupati IDP, setelah melepas resmi Mahasiswsa KKN ini, akan berkoordinasi dengan para Camat dan Kades. Agar bisa menyediakan hal-hal yang dibutuhkan oleh para Mahasiswa.

Bupati Bima Dua Periode tersebut berharap, para mahasiswa dan jajaran STKIP Bima, dapat terus memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan daerah di Kabupaten Bima.

Semoga kedepannya, para Mahasiswa akan menjadi tokoh besar yang membanggakan masyarakat dan bangsa terutama bagi Kampus STKIP Bima.

Sementara itu, Ketua STKIP Bima Dr. Nasution M. Pd menyatakan, mereka datang untuk mendukung Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2019, tentang Gerakan Literasi.

Program KKN Tematik, di designe khusus untuk merealisasikan Pebup Literasi, yang sangat berbeda dengan program KKN sebelumnya.

‘’KKN Tematik ini semata-mata berorientasi kepada bagaimana percepatan Peraturan Bupati tentang Literasi. Kemudian bisa bermanfaat di masyarakat,’’kata Nasution.

Mahasiswa KKN ini akan dikirim ke Lima Desa yakni Desa Teke, Risa, Tonggorisa, Pena Pali, Wadu Wane

Program KKN Tematik ini, kata Nasution, akan memberi warna dan mendukung program bersama Pemerintah Daerah untuk memajukan daerah. Khusus didesain menganut kurikulum, Merdeka Belajar, tidak seperti sebelumnya.

‘’Hari ini, Kami menyatakan diri sebagai relawan literasi di Kabupaten Bima,’’tambah Nasution.

Tahun 2021 merupakan awal kebangkitan STKIP dengan Program KKN Tematik. Diharapkan, kedepan mampu melahirkan calon pemimpin yang Humanis. Semoga dua bulan bersama masyarakat, Mahasiswa akan mampu mengatasi persoalan literasi di Kabupaten Bima. (ProKom//bmm//01)

Bupati IDP Lantik Pengurus TP PKK Kabupaten Bima

Bimantika.net Berdasarkan Surat Keputusan nomor 118.45/118/06.16/2021, tertanggal 1 Maret 2021, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE Senin (8/3/2021) melantik Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bima masa bakti 2021-2026 Hj. Rostiati Dahlan S.Pd bersama 36 orang yang terdiri dari empat wakil ketua dan empat Kelompok Kerja (POKJA) di aula rapat utama Kantor Bupati Bima.

Acara pelantikan turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkompimda), Asisten I dan Asisten III Setda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Ketua dan Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) serta Dharma Wanita Persatuan (DWP).

“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus TP. PKK Kabupaten Bima yang pada hari ini dilantik” ucap Bupati.

Kepada para pengurus yang senior dan baru bergabung ada agar lebih banyak belajar dan meningkatkan kemampuan diri dalam berorganisasi dan interaksi dengan lingkungan sekitar.

“Jadikan Tim Penggerak PKK sebagai Wahana untuk belajar karena organisasi ini memiliki banyak andil dalam membentuk watak kepercayaan diri dan kemampuan”. Ungkap Bupati.

Menurutnya, ada sebagian orang berpandangan bahwa kepengurusan PKK adalah tempat untuk mengumpulkan orang-orang dekat pimpinan daerah dan hanya mengurus soal masak-masak. Tetapi pengalaman selama menjadi pengurus TP PKK, organisasi ini memiliki kepengurusan yang tugas utamanya menyukseskan 10 program pokok PKK dari tingkat pusat sampai ke tingkat kecamatan dan desa.

Oleh Karena itu, kepengurusan di tingkat kabupaten diharuskan membina kepengurusan di tingkat kecamatan dan desa.

Dikatakan Bupati, “masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) melaksanakan rapat kerja dan melakukan silaturahmi dengan perangkat daerah teknis yang memiliki program kerja yang sama dengan Pokja PKK. Ini penting agar di awal tahun para pengurus dapat mengetahui program apa yang bisa bersinergi dan mendukung visi Bima RAMAH II.

Bupati IDP dalam arahannya juga kembali menekankan pentingnya para pengurus mengatur waktu.

“Menjadi pengurus PKK memerlukan waktu tambahan, bijaklah mengatur waktu untuk keluarga dan organisasi agar jangan sampai terjadi keretakan rumah tangga hanya karena mengurus organisasi PKK”. Imbuhnya.

Bupati juga menghimbau agar para pangurus TP. PKK yang baru dikukuhkan turut serta secara akrif mengkampanyekan 5M protokol kesehatan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
(TKP/DKS//BMM//pr)

Operasi Yustisi Polsek Woja Jaring 32 Pelanggar Protkes

Bimantika.net Mengingat tingkat penularan dan kematian akibat Covid-19 masih sangat dikhawatirkan, Personil Polsek Woja menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan disiplin hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Setidaknya sebanyak 32 warga terjaring lantaran kedapatan tidak menggunakan masker.

Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah bahwa Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris dan digelar di depan Polsek Woja Jln. Lintas Sumbawa-Bima, Desa Nowa, Kecamatan Woja, menyasar para pengguna jalan dan warga yang kedapatan membuat kerumunan, Senin (8/3/2021) dimulai sekira pukul 08.00 Wita.

Dalam pelaksanaannya, personil Polsek Woja berhasil menjaring setidaknya ada 32 pelanggar, di antaranya, 18 orang dari Kecamatan Woja sendiri, 3 orang dari Kecamatan Dompu, 7 orang dari Kecamatan Pekat, 2 orang dari Kecamatan Manggelewa serta 2 orang dari warga asal Kabupaten Bima.

Kepada para pelanggar tersebut langsung diberikan sanksi berupa Push Up di tempat, disuruh membaca surat-surat pendek Al-Qur’an dan Menghafal Pancasila dan diberikan himbauan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Usai diberikan sanksi, mereka juga dihadiahkan masing-masing 1 (satu) set masker, dipakaikan langsung di tempat.

Dalam keterangannya, Kapolsek Woja mengingatkan agar warga tidak menganggap covid-19 sudah berakhir. Bahkan saat ini telah muncul Corona varian baru yakni Covid-B117 yang tidak kalah berbahaya.

Terkait penegakkan hukum bagi para pelanggar, tambah Kapolsek, hal itu mengacu pada Inpres No. 6 tahun 2020, Maklumat Kapolri Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 360/112/BPBD-NTB/2021 Tahun dan Perda No.7 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Oleh karena itu, menurut Kapolsek, pihaknya perlu melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Woja dan Melakukan Penggalangan terhadap Toga, Tomas, Toda dan LSM serta melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi untuk memastikan tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan terutama di Wilayah Hukum Polsek Woja. (HPD//BMM//01)

Tim Puma Polres Dompu Bekuk Terduga Curanmor

Bimantika.net Tim Puma Polres Dompu, untuk kesekian kalinya mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (SPM) di wilayah hukum Polres Dompu. Kali ini menyeret pria berinisial IW alias Bageto (40), warga asal Lingkungan Kandai Dua, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Minggu (7/3/2021) sekira pukul 14.00 Wita.

Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah bahwa IW ditangkap aparat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/100/III/2021/NTB/Res Dompu, Tanggal 7 Maret 2021, yang menyebutkan bahwa ia diduga kuat telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, No. Pol : B 4573 SCX, milik korban bernama Iwansyah 40) warga Dusun Wawo, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Dari keterangan korban menyebutkan, awalnya motor nahas itu dipakai oleh anaknya untuk pergi nonton acara hiburan bersama temannya, di Lingkungan IV, Donggo Ana, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Dompu, Rabu (3/3/2021) sekira pukul 24.00 Wita.

IW saat di tangkap Tim Puma Polres Dompu

Setibanya di Monta baru, keduanya memarkir motor tersebut di depan kos-kosan tidak jauh dari tempat acara hiburan yang mereka tuju. Malangnya, saat hendak pulang mereka tidak menemukan motornya (Raib).

Kedua anak itu panik lalu dan berusaha mencari tahu keberadaan motornya, namun gagal. Akhirnya mereka memberanikan diri memberitahu orang tuanya (Iwansyah), kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Dompu.

Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor

Menindaklanjuti laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Tim Puma untuk menyelidiki kasus pencurian tersebut dan menangkap siapapun pelakunya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pengumpulan informasi dari berbagai sumber dan memastikannya, Tim Puma yang dipimpin oleh Ipda Zainul Subhan akhirnya berhasil mengamankan barang bukti.

Sementara terduga, baru dapat diringkus belakangan oleh Tim Puma, saat ia sedang nongkrong di pos jaga sekitar pertigaan (cabang) Kodim Dompu, setelah menerima informasi dari sumber yang sama.

Terduga kemudian langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Kepadanya, akan dijerat pasal 363 ayat 1 (satu) dengan ancaman hukuman 7 penjara. (HPD//BMM/01)

TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi Dan Rapid Anti Gen Bersama Petugas Gabungan

Bimantika.net Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, TNI-Polri dalam hal ini, Polres Dompu dan Kodim Dompu, kompak laksanakan Operasi Yustisi yang dilanjutkan dengan Rapid Anti Gen bagi masyarakat yang berkerumunan dengan tidak menggunakan masker di wilayah Kabupaten Dompu, Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 9.30 Wita.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa Turut hadir dalam Apel ini, Danramil 1614-01 Dompu, Kapten Inf. Muh. Yamin, Kaur Bin Ops Sabhara Polres Dompu, Iptu Samsul Rizal, Kabid Kesiapsiagaan BPBD, Agus Irawan, ST., Kepala UPTD Lapkesda, Rosdiana, A.Md.,Kes., Kasi Ops Sat Pol.PP saudara Rustam Efendi, S.Sos,.

Selaku pimpinan kegiatan, AKBP Syarief Hidayat, S.Ik, dalam sambutanya menyampaikan bahwa giat ini juga dimaksudkan guna menindaklanjuti adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat antara lain dengan intens mengingatkan masyarakat agar tidak berkerumun dan hendaknya selalu menggunakan masker.

Kapolres juga menekankan apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan dikenakan denda sesuai dengan Pergub No. 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 360/112/BPBD-NTB/2021 tentang Penerapan Disiplin Serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Selesai Apel Kesiapan, petugas gabungan kemudian melaksanakan kegiatan Rapid Anti Gen bertempat di depan Masjid Raya – Bolly Mart, dengan tujuan agar bisa menjaring para pengguna jalan serta warga yang berbelanja di Bolly Mart.

Di mana di titik itu memang berpotensi adanya kerumunan, terlebih lagi tampak masih adanya warga yang tidak menggunakan masker.

Dalam pelaksanaan Rapid Anti Gen, petugas gabungan menjaring beberapa pengguna jalan sehingga diperoleh hasil antara lain disebutkan bernama, Abdullah (41) Asal Lingkungan Bali Kecamatan Dompu, Nasarudin (32) dari Manggelewa, Muhammad Taufik (45) asal Kelurahan Kandai I, Sulastri (50) dari Kandai I, Raodah (58) asal Kelurahan Kandai I, hasil Rapid ke lima warga tersebut, Negatif.

Ada juga warga lainnya, Ahmad (31), asal Kelurahan Rasanae, Kota Bima, Adi (21) asal Lingkungan Bali I, M. Maliq (54) asal Lingkungan Magenda, Nasrudin (56) beralamat di Lingkungan Mantro. Hasil Rapid Anti Gen dari ke empat orang itu juga hasilnya, Negatif.

Dari sekian warga yang terjaring, petugas gabungan berhasil mengidentifikasi salah satu warga yang diketahui bernama, Dominggus (20) tinggal di Lingkungan Kampo Samporo, di mana Rapid Anti Gen menyatakan hasilnya, Reaktif.

Untuk diketahui, Dominggus ini bukan warga asli Dompu, tapi ia berasal Sumba Barat Kabupaten Sumba, yang saat ini tinggal di Lingkungan Kampo Samporo Kelurahan Bali Satu, Dompu. Sementara itu, dari pihak Puskesmas Dompu Kota, kepadanya sudah dilakukan tracing kontak.

Dengan digelarnya Operasi Yustisi yang dirangkai dengan Rapid Anti Gen ini, Kapolres berharap agar masyarakat terbuka pikirannya agar tidak mengabaikan peringatan terkait bahaya Covid-19. Terlebih lagi Corona Virus, kini muncul lagi varian baru, B117.

Untuk itu, perlu ada koordinasi dengan instansi terkait, penggalangan dengan toga, toma, toda serta melakukan pengamanan baik terbuka maupun tertutup guna terselenggarannya kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

Sehingga, setiap kegiatan seperti ini, apalagi melibatkan Dikes, Sat Pol PP, maka penerapan Pergub betul-betul maksimal. (HPD//BMM//01)

Pemuda Asakota Kritisi Lampu Jalan, Walikota HML Langsung Merespon

Mardiyansyah, S. Pd

Bimantika.net Beberapa Minggu terakhir ini terjadi berbagai macam persoalan berkaitan dgn Kamtibmas di wilayah Jatibaru barat maupun jatibaru timur.

Termasuk pencurian ternak, sepeda motor, perkelahian, balap liar dan sebagainya.
salah satu faktornya adalah kurangnya penerangan di sepanjang jalan Datuk Dibanta Kelurahan Jatibaru barat dan timur.

Atas semua problematika itu, Salah seorang Pemuda Asal Kecamatan Asakota Kota Bima, Mardiyansyah, S. Pd meminta kepada Walikota Bima agar memasang lampu jalan sepanjang jalan propinsi tersebut guna mengurangi dan menghindari kejadian-kejadian tersebut diatas.

Lanjut Man sapaan akrabnya bahwa keberadaan lampu jalan tersebut sangat membantu untuk meminimalisir kejahatan.

“Untuk itu di mohon dengan sangat kpd Pak Wali agar memperhatikan penerangan jalan tersebut. Ujar Man Sekjend FPKT Kota Bima” ungkap Man.

Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) yg di konfirmasi melalui saluran WhatsApp nya pada hari minggu (7/3/2021) menyebutkan atas masukan pemuda kritis Asakota tersebut berterimkasih yang sangat mendalam atas masukan positifnya.

“Insya Allah, 2021 APBD-P akan di Terangi. Kami juga tidak anti kritik dan masukan yang disampaikan dg cara-cara baik dan santun dari semua elemen termasuk pemuda” ungkap Walikota HML.

Lanjut Walikota HML Membangun Kota Bima butuh banyak orang-orang yang berpikiran maju demi terwujudnya Kota Bima yang lebih baik kedepannya.

“Kita butuhkan banyak elemen masyarakat untuk kerjasama demi majunya Kota Bima yang kita cintai bersama” demikian ungkap HML. (BMM//01)

Tim Puma Polres Dompu Ungkap Curanmor Milik Warga Manggeasi Dompu

Bimantika.net Gerak cepat Tim Puma Polres Dompu, lagi-lagi mengungkap kasus curanmor di wilayah Hukum (wilkum) Kecamatan Dompu. Kali ini menimpa sepeda motor milik korban bernama Siti Aisyah (57), warga dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi, diduga dilakukan oleh pria berinisial JL (30), warga Dusun Saka, asal desa yang sama, Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 20.20 Wita.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa JL yang hanya beda dusun dengan korban, tepatnya di Dusun Saka, Desa Manggeasi, ditangkap lantaran mencuri satu unit motor bermerk Yamaha Jupiter ‘Z’, warna hitam, list merah, dengan No. Pol., EA 5568 P., milik korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/97/III/2020/NTB/Res Dompu, Tanggal 06 Maret 2021.

Berdasarkan keterangan korban, awalnya, ia bersama anaknya berangkat menunggu Mobil Pemotong padi di sawah miliknya Yang berlokasi di So Jero, Desa Kareke, Kecamatan Dompu.

Motor nahas itu disimpan di emperan sebuah gudang yang terletak di areal sekitar lokasi. Jaraknya, sekitar lebih kurang 300 meter dari persawahan miliknya.

Namun, saat hendak pulang, korban tidak menemukan motornya (hilang). Sontak, korban teriak histeris sambil mencari motor miliknya. Menyadari hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu.

Menerima laporan dari korban, Kasatreskrim Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Tim Puma Polres Dompu, untuk segera menyelidiki kasus yang menimpa motor emak-mak itu.

Ketika dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi dari keterangan berbagai sumber yang mengkonfirmasi kalau motor korban dititip oleh terduga di rumah salah satu warga di Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Dompu. Sementara terduga diketahui (saat itu) tengah berada di RSUD.

Setelah memastikan informasi tersebut, Tim Puma Polres Dompu, dipimpin oleh Katim, Ipda Zainul Subhan bergerak menuju Desa Madaprama untuk amankan barang bukti.

Selanjutnya, langsung menuju RSUD dan mengamankan terduga tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Dompu untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (BMM//01)

Anggota BK Harus Bedakan Intervensi Politik dan Aspirasi Rakyat

Abdul Heris, SH Politisi Muda Kabupaten Bima

Bimantika.net Terjadinya aksi brutal oknum anggota DPRD Kabupaten Bima saat Sidang Paripurna beberapa hari lalu berbuntut pada sejumlah persoalan yang menandakan bahwa aksi brutal pecahkan kaca meja tersebut tidak dikehendaki oleh rakyat sesungguhnya.

Politisi muda Abdul Heris, SH kembali memberikan pernyataannya terkait dengan tidak mampunya anggota dewan dalan memaknai mana urusan sedang membawa aspirasi rakyat dana mana urusan sedang mengintervensi sesuatu.

“Anggota DPRD yang juga anggota BK (Badan Kehormatan,red) saudara Syahbudin tidak bisa membedakan mana intervensi, mana aspirasi publik. Anggota DPRD seperti Syahbudin perlu ditatar ulang agar punya kejernihan mendudukan persoalan* demikian Ungkap Heris Ompu Kapa’a sapaan akrabnya.

Menurutnya bahwa Perbuatan saudara Ardiwin itu jelas-jelas merusak fasilitas publik. Fakta itu tidak bisa dibantah. Apa mau membenarkan tindakan yang nyata-nyata merusak? Justeru karena ada tindakan perusakan itu maka memungkinkan yang melakukan pengrusakan dilakukan usulan PAW. Bahwa soal ini memang domain partai politik yang mengusung yang bersangkutan hingga terpilih jadi anggota DPRD.

Tetapi publik punya hak yang sah untuk menyuarakan itu. Di mana letak intervensinya?

Lanjut Heris bahwa Tugas anggota DPRD itu menegakan kehormatan institusi agar lembaga tempat kalian bernaung punya marwah. Karena itu, gagasan, ide, seorang anggota DPRD silakan dipertaruhkan sekeras-kerasnya untuk kepentingan publik. Disitulah meletakan kedudukan hak imunitas DPRD itu. Kekebalan apa yang DPRD miliki dengan melakukan pengrusakan? Pengrurasakan itu perbuatan tercela yang mencorenf kehormatan institusi DPRD sebagai rumah publik.

“Publik mana pula yang membenarkan anggota DPRD melakukan pengrusakan” ungkap Heris dengan nada tanya.

Oleh Karena itu Heris Ompu Kapa’a akan selalu dorong Sekwan langsung buat laporan polisi agar dengan bukti yang ada pihak kepolisian bisa menerapkan pasal pengrusakan sehingga anggota DPRD yang lain dapat mengambil pelajaran.

Heris Menyayangkan salah seorang Anggota BK yang tidak memahami konteks permasalahan.

Menurutnya Tidak pantas sekelas anggota BK menganggap peristiwa perbuatan merusak fasilitas publik sebagai urusan internal. Urusan internal kalau kalian bertengkar dengan keluarga. Ini nyata-nyata kalian sedang menggelar hajatan kepentingan publik bersama eksekutif. DPRD itu digaji oleh rakyat dan untuk bicara soal rakyat. Rakyat tidak pernah memberi mandat kepada DPRD untuk melakukan pengrusakan.

“Kesalahan Ardiwin anggota DPRD dari Fraksi PPP letaknya pada perbuatan melakukan tindakan pengrusakan barang inventaris pemerintah. Tidak berlaku hak imunitas secuilpun disitu” tegas Heris.

Seharusnya Ardiwin bicara keras soal rakyat!
Bila di forum DPRD mengalami kebuntuan menyalurkan aspirasi publik maka banyak corong lain yg bisa dipakai sebagai media penyaluran. Ada media oneline, ada fb, ada Wa, ada youtube yang langsung bisa diakses publik.

Justeru dengan nyata-nyata melakukan tindakan pengrusakan maka saudara Ardiwin terlihat sekali kehilangan kecakapan. Melakukan pengrusakan adalah tindakan otot tanpa otak.

“Kalau mengandalkan otot maka arenanya bukan di Lembaga Negara tapi di Ring Tinju. Begitu alurnya” ujar Heris.

Diakhir wawancaranya Heris menyebutkan Lembaga negara itu kumpulan orang berfikir. Ada perbedaan yang tajam itu lumrah. Ada kritik yang ganas itu biasa. Tapi sekali melakukan perbuatan pengrusakan apalagi anggota DPRD digaji oleh rakyat maka seumur hidup akan direkam sebagai sejarah buruk bagi yang bersangkutan. (BMM//01)

Sekilas Tentang NTB Solution Centre (NSC)

Bimantika.net Salah Seorang Pendiri NTB Solution Centre (NSC) Ir. H. Zulkifli saat diwawancara oleh Media Cetak dan Online Bimantika menyebutkan beberapa konsep awal berdirinya NSC.

Menurutnya bahwa Beberapa sahabat cerdasnya antara lain Ir. Wiwiek MSi, DR Suryani Eka, DR Nurlaila Hisyam, dan Aishah Mohammed PhD (Invesment Arranger, warga negara Singapura yg sdh menetap lama di Mataram) dan 1-2 org yg lainnya ngobrol tentang topik serius.

Obrolan serius itu adalah tentang Kegiatan partisipatif dan asistensial apa yg bisa kami lakukan utk ikut serta membangun daerah kabupaten dan kota di NTB.

Dari obrolan tersebur Ir Zulkifli dan kawan-kawan cerdasnya sepakat membentuk NSC/NTB Solution Sentre, sebuah NGO/Non Goverment Organization, Lembaga Nirlaba yg tujuan utamanya mengasistensi pemkab/pemkot dan pemprop NTB demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tim NTB Solution Centre (NSC)

Fokus utamanya pada sektor Peningkatan investasi di beberapa sektor komoditas yang punya nilai jual dan daya saing.

Meningkatkan atau mengembangkan potensi-potensi kepariwisataan

Mengembangkan dan Memberdayakan UMKM

Menjaga kebersihan lingkungan mengelola sampah menjadi barang produktif, dan melestarikan hutan.

Meningkatkan mutu pendidikan berbasis kompetensi entrepreneurship dan kemajuan IPTEK.

Masih Menurut Ir. Zulkifli bahwa Untuk memperkuat NSC, dirinya dan rekan-rekannya membentuk struktur organisasi yang disebut Board of NSC, yang melibatkan beberapa orang lintas keilmuan dan stakeholder’s seoerti DR. Aishah Mohammed PhD Senior Business Lawyer/Invesment Arranger.
Ir. H. Zulkifli Yusuf atau yang biasa disapa dengan Om Bezed sebagi arsitek/Lobby Specialist,, DR Nurlaila HisyamPakar Motivasi/Pendidik, DR Suryani EkaPakar Perhubungan, Ir. Sri Wijayaningsih MSi
Pakar kelautan/pertanian, Wawan Hermawan
Pakar Lingkungan Hidup, M. Fajar Pakar Komunikasi Media, Dibantu oleh 2 org Sekretariat Yulia Prayanti ST MM dan Lily Marfuatun SH MH.

Tim NSC Pose dengan Bupati Bima

Lanjut Om Bezed bahwa Dalam intensitas kegiatan asistensialnya, NSC telah bersilaturahmi dengan beberapa Pemangku amanah di NTB, antara lain bersilaturahmi dengan Gubernur NTB, Wkl Gubernur NTB, Sekdaprop dan beberapa OPD Pemprop.

Bersilaturahmi dengan beberaoa Kepala Daerah
Walikota Mataram, Bupati Lobar, Bupatu Loteng dan bupati terpilih Loteng, Bupati terpilih KLU, Bupati Bima danWalikota Bima.

lebih jauh om Bezed membeberkan bahwa Menandatangi MOU dgn Bupati Bima, untuk Pengelolaan sampah berbasis Daur Ulang dan menghasilkan energi lustrik terbarukan, Pemberdayaan UMKM, dlm rangka menyambut agenda MotorGP Mandalika

Tim NSC usai tandatangan MoU dengan Walikota Bima

Menandatangani MOU dgn Walikota Bima, untuk Rencana investasi Floating Resto (Restoran Terapung) di Lawata, Rencana investasi Wisata Laut di Kolo, Pemberdayaan UMKM.

Menandatangani MOU dgn STKIP Tamsis Bima, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan yang berorientasi pada kompetensi entrepreneurship dan kemajuan Iptek.

Diakhir wawancaranya Om Bezed menyenutkan. Bahwa NSC baru didirikan lebih kurang 3 bulan terakhir ini.

“Dan Alhamdulillah gebrakannya cukup dirasakan oleh para Pemangku Amanah, dan lhamdulillah kiprah NSC didukung oleh, Pemprop, Pemkab dan Pemkot, serta DPRD Prop dan DPRD Kabupaten dan Kota se Nusa Tenggara Barat” ungkap Om Bezed mengakhiri Wawancaranya. (BMM//01)

Heris Kutuk Tindakan Brutal Oknum Dewan, Minta Sekwan Segera Lapor Polisi

Abdul Heris, SH (Politisi Muda) Kabupaten Bima

Bimantika.net Salah Seorang Politisi Muda Abdul Heris, SH mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bima Adw Utusan PPP yang melakukan aksi pengrusakan kaca meja saat berlangsungnya Patipurna.

Menurut Heris bahwa Salah seorang Anggota DPRD Kab Bima dari partai PPP bernama Adw melakukan tindakan pengrusakan dengan memecahkan kaca meja pimpinan DPRD Kabupaten Bima ketika terjadi rapat paripurna DPRD bersama Bupati, Wakil Bupati serta jajaran eselon 2 eksekutif.

“saya mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota dewan saat rapat paripurna berlangsung” ungkap Heris mengawali wawancaranya dengan Media Cetak dan Online Bimantika.

Menurut Heris Ompu Kapa’a biasa disapa bahwa Memecahkan kaca meja pimpinan DPRD adalah perbuatan merusak yang bisa dijerat dengan pasal pengrusakan berdasarkan KUHP ditinjau dari sisi hukum formal. Dari sisi etika, melecehkan marwah partai PPP sebagai bagian dari partai koalisi dan melecehkan PPP sebagai partai Muslim.

Masih menurut Heris Ompu Kapa’a bahwa Sekwan harus mengambil sikap melaporkan saudara Ardiwin dipihak Kepolisian untuk diproses dengan serius dan sungguh-sungguh bahwa telah terjadi dugaan telak tindak pidana pengrusakan oleh salah seorang Anggota DPRD bernama Ardiwin.

Lebih Jauh Heris meminta Ketua PPP Kabupaten Bima harus mengambil sikap mengusulkan PAW kepada saudara Adw yang ditujukan ke DPP PPP bahwa perbuatan kader partai melakukan tindakan pengrusakan adalah perbuatan yang tercela dari sisi etika dan berdampak pada buruknya persepsi publik terhadap partai PPP yang notabene partai Muslim.

Atas perbuatan itu, Ardiwin harus mendapatkan sanksi etik yang memungkinkan diproses oleh Badan Kehormatan Dewan karena melakukan pengrusakan. Bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berdasarkan barang bukti yang dia rusak, keterangan saksi-saksi, serta keterangan pelapor.

“Pelapor dalam hal ini hrsnya Sekwan karena yg dirusak adalah barang inventaris Sekretariat Dewan yang pengadaannya bersumber dari keuangan publik” demikian ungkap Heris. (BMM/01)

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom