Bupati IDP dan Sejumlah Pejabat Pemkab Bima Vaksinasi Sinovac

Bimantika.net Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, melaksanakan Vaksin Sinovac tahap perama, di ruang kerja Bupati, oleh Tim vaksin dari RSUD Bima, Senin, 22 Maret 2021.

Selain Bupati Umi Dinda, yang ikut divaksin adalah beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. antara lain Asisten Setda Bima, Kepala OPD, Para Kabag dan sejumlah staf.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima M Chandra Kusuma Ap, mengatakan, karena sibuk dan padatnya kegiatan, Bupati Umi Dinda baru melaksanakan vaksin tahap pertama.

Vaksin Sinovac ini adalah langkah pencegahan untuk memberikan kekebalan dalam tubuh, dari terifeksinya virus Covid -19.

Jumlah yang dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan sebanyak 16 orang.

‘’Yang telah dinyatakan lolos screaning 4 (empat) orang. Total yang discreaning 20 orang. Kemudian yang divaksin 16 orang. Ditunda 4 (Empat) orang, karena belum lolos screaning, karena masih sakit,’’ujar Chandra.
Enam belas orang peserta Vaksin Sinovac yang ikut bersama Bupati adalah Asisten 1 orang, Kepala OPD dua orang, Kapala Bagian (Kabag) dua orang dan staf 10 orang.

Pada 5 April 2021, mendatang mereka akan menjalankan vaksin sinovac tahap kedua.

Dijelaskan Kabag Prokopim, Bupati menghimbau bagi ASN atau seluruh pegawai di lingkup Pemkab Bima yang belum melaksanakan Vaksin dan dinyatakan lolos screening agar segera melaksanakan vaksin. Untuk memberikan kekebalan pada tubuh dari virus Covid- 19. (BMM//01//ProKom)

Bupati Dompu AKJ, Cepat dan Tanggap Realisasi Janji Politiknya

Bimantika.net Luar Biasa Bupati Dompu “Aby” Kader Jaelani (AKJ) melakukan Trobosan yang tepat dan cepat untuk merealisasikan janji politik terhadap warga Dompu yang dipimpinnya.

Bupati dompu (AKJ) sangat luar biasa. sudah menepati jinji politik nya satu persatu.

Warga DOMPU sangat riang bergembira saat ini mendengar dan merasakan harga jagung yang sudah naik.

Petani di wilayah lingkup Kabupaten Dompu bersukur dikarnakan harga jagung merah telah naik dengan harga. tembus ke angka Rp. 4000/KG.

Kabar yang ditunggu tunggu oleh para petani di Kab Dompu. lebih umumnya sebagai daerah pasokan jagung terbesar di wilayah Nusa tenggara Barat (NTB).

Ada Salah satu petani penjual jagung inisail ( B ) yang di wawancara langsung oleh Media Online dan media Cetak Bimantika, Irwan Gunawan Warga Dompu (45 tahun) merasa bersukur kepada Bupati dompu (AKJ) mampu merealisasikan janji politik nya paska pemilukada yang di gelar pada tgl 9 desember.

oleh karena itu jagung yang dimilikin para petani jagung sangat laku, ketika dijual dengan angka 4000 perkilo GM/ sehingga keringat para bertani jagung terbayar dengan baik sesuai dengan kerja keras mereka disawah atau di gunung.

“Alhamdulilah, harga jagung di DOMPU sudah dibeli dengan harga.4000 perkilo” ungkap Warga Petani Jagung.

Kebahagiaan soarang petani jagung di
Kabupaten Dompu sangat luar biasa. karna harga jagung di kab dompu naik dengan angka 4000 perkilo.

“Semoga harga jagung merah ini terus meningkat dan bertahan di angga 4000 perkilo GM/ sampai beberapa thn kedepan” demikian harap petani lainnya. (BMM//IwanTalabiu)

Perlebar Drainase, Solusi Atasi Banjir Gunung SambinaE

Bimantika.net Hujam Deras yang menimpa kota bima beberapa hari lalu menyisakan cerita pilu bagi warga Kelurahan SambinaE Kota Bima.

Kelurahan SambinaE yang berada di lereng Gunung Londa Kota Bima tersebut dilanda banjir gunung sehingga membuat warga panik.

Sebenarnya pemerintahan Kelurahan SambinaE sudah mengantisipasi sejak awal akan urusan banjir Gunung tersebut dengan berbagai upaya.

Lurah SambinaE, Drs. Amiruddin mengemukakan bahwa dirinya dari awal sudah mempersiapkan diri mengantisipasi hantaman banjir gunung tersebut.

“Begini bang kenapa kita buat dan perlebar drainase penyebabnya adalah karena keberadaan drainase dari hulu ke hilir tidak seimbang seperti mulut botol sementara disatu sisi akibat adanya pembukaan jalan tani digunung sehingga mempermudah aliran air ke dataran rendah” ungkap Amirudin.

Lanjut Lurah bahwa untuk diketahui juga warga kami tidak ada yang melakukan perladangan disekitar sumber banjir atau gunung Londa. Sehingga kami berpandangan salah satu jalan keluar dari masalah banjir adalah memperlebar drainase yang ada di depan markas Brimob mohon maaf bila salah. (BMM//01)

Polres Dompu Lakukan Vaksinasi Covid-19

Bimantika.net Polres Dompu pada hari ini Senin, (22/3/2021) sekitar pukul 08.00 wita melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 Tahap I.

Sebanyak 100 orang Personil Polres Dompu hari ini siap melaksanakan Vaksinasi Covid-19 bertempat di Puskesmas Dompu Timur.

Vaksinasi yang digelar dilingkungan Polres Dompu pada hari ini merupakan program dalam rangka mendukung dan mensukseskan Vaksinasi Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19.

Selama proses pelaksanaan Vaksinasi dari mulai pendaftaran, Interview riwayat penyakit, pengukuran suhu badan dan tensi semua berjalan dengan lancar.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K Vaksinasi merupakan prosedur pemberian suatu antigen penyakit, biasanya berupa virus atau bakteri yang dilemahkan atau sudah mati. Tujuannya untuk membuat sistem kekebalan tubuh mengenali dan mampu melawan penyakit tersebut.

“Maru kita sukseskan Vaksinasi Covid-19, dan tidak perlu takut, Vaksinasi aman dan halal”, ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K.

Kapolres Dompu juga menghimbau kepada jajarannya agar terus meningkatkan disiplin dalam menjalankan Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Diharapkan kepada seluruh personil Polres Dompu mendapatkan Vaksinasi Covid-19 karena ini sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19”, tutur Kapolres.(hpd//bmm//01)

Politisi PAN Kabupaten Bima Desak Gubernur NTB Perbaiki Fasilitas Jalan

Bimantika.net Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bima
Fahris S. Sos yang biasa di sapa Tetha Putra mendesak Gubernur NTB DR. Zulkieflimansyah untuk segera perbaiki sarana dan prasarana jalan kewenangan propinsi yang ada di wilayah kabupaten Bima.

Lebih khusus Fahrir yang sekaligus tokoh mudah Kecamatan Woha Kabupaten Bima ini mendesak Gubernur NTB segara mempercepat infrastruktur jalan lintas Talabiu – Tente.

“Jalan rusak dengan banyak lubang kerap mengancam keselamatan pengendara. Tidak sedikit kecekalaan lalu lintas yang terjadi diakibatkan jalan yang rusak. Yang terletak di kecamatan woha Kabupaten Bima” ungkap Fahrir.

Dirinya mengisahkan bhwa belum lama ini banyak terjadi kecelakaan yang menimpa pengendara motor di jalan lintas provinsi NTB Nusa Tenggara Barat, yang terletak di kecamatan Woha Kab bima.

“Terkadang dijalan lintas di provinsi NTB menjadi tidak nyaman untuk pengedara motor. dengan alasan jalan yang rusuk parah” ujarnya.

Apalagi jalan tersebut, adalah jalan utama untuk kemajuan ekonomi masyarakat bima lebih umum nya.

“Maka dari itu pihak Gubernur NTB Tuan zul Segera mempecepat merealisakan proyek infrastruktur yang ada di kecamatan woha” Desak Fahrir. (BMM/IwanTalabiu)

Polisi Amankan Terduga Maling Di Gudang Meubelair

Bimantika.net Respon cepat Personil Polsek Pajo amankan terduga MR (19) bersama barang bukti hasil curian di sebuah gudang meubelair milik Abdullah, warga Dusun Fupu, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Dompu, Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 13.30 Wita.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan Terduga MR sempat diteriaki maling hingga nyaris dihakimi massa saat menggondol 3 (tiga) unit alat meublair. MR lantas diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/06/III/2021/NTB/Res. Dompu/Sek. Pajo, Tanggal 20 Maret 2021.

Dari informasi yang dihimpun petugas, awalnya terduga pelaku masuk ke gudang milik korban dengan cara mencongkel gembok pintu. Kemudian mengambil 1 (satu) unit gergaji mesin, 1 (satu) unit alat profil, 1 ( satu) unit mesin serut.

Malangnya aksi terduga dipergoki oleh istri korban dan meneriakinya “maling”. Warga yang berdatangan langsung mengejar, menangkap bahkan sempat layangkan pukulan terhadap terduga pelaku.

Sementara itu pihak korban datang ke Mapolsek Pajo untuk membuat laporan terkait kejadian yang menimpanya.

Mendapat laporan korban, personil Polsek Pajo langsung turun ke TKP untuk mengamankan terduga beserta barang bukti.

Untuk mengantisipasi hal lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, sebagian anggota lakukan penggalangan terhadap warga secara persuasif. Warga diminta untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

Terhadap terduga, dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(hpd//bmm//01)

Profesor Muhammad Mohon Do’a Seluruh Rakyat, Pendirian IAIN Bima Menunggu Keputusan Presiden

Bimanntika.net Ketua Komite Pendirian IAIN Bima Prof. Dr. H. Muhammad, M.Pd., M.S. Melalui Press Releasenya pada Hari Sabtu (20/3/2021) memohon do’a dan dukungan masyakarat Kota Bima untuk percepatan pendirian IAIN Bima.

Menuritnya Berkas IAIN Bima yang sekarang bolanya sudah di tangan pemerintah RI, tinggal menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Prof. Muhammad dan rekan-rekan Komite Pendirian IAIN Bima bersama pemerintah Kota Bima terus bekerja keras untuk memenuhi syarat-syarat yg dibutuhkan untuk pendirian sebuah Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Bapak walikota Bima H. Muhammad Luthfi, SE dan Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH langsung turun tangan dan bekerja keras untuk percepatan tersebut.

IAIN Bima yang didirikan tersebut terdiri atas tiga Fakultas dan sembilan Program Studi. Insya Allah, Perguruan Tinggi Negeri yang akan didirikan ini akan memberikan banyak sekali manfaat bagi kemajuan masyarakat kota Bima khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Selanjutnya ketua Komite Pendirian IAIN Bima Prof. Dr. H. Muhammad, M. Pd., M.S mengatakan bahwa pemkot Bima dan kami benar-benar siap untuk PTN ini. Sepuluh (10) Borang/Proposal mengikuti standar BAN-PT dan Kementerian Agama RI. Dosen dan Kurikulum sudah terpenuhi untuk tiap Program Studi.

Demikian halnya standar-standar yg lain benar-benar siap.
Kita masyarakat Bima harus berterima kasih kepada Bapak Wali Kota Bima H. Muhammad Luthfi, SE yang memiliki visi yang jelas untuk pembangunan Sumber Daya Manusia.

Di samping itu,beliau memiliki hubungan yang sangat dekat dengan pejabat-pejabat di pusat dan memiliki kekuatan lobby untuk meyakinkan kementerian terkait sehingga usulan pendirian IAIN Bima berjalan mulus dan Insya Allah akan membuahkan hasil. (BMM//01)

Warga Manggemaci & Ule Ucapkan Terimakasih Pada Umi Elly

Bimanntika.net Ketua TP PKK Kota Bima Hj. Elly Alwaini Hari Ini Sabtu (20/3/2021) kembali lakukan aksi kemanusiaan.

Umi Elly saoaan akrab Ketua TP PKK Kota Bima sadari betul bahwa 10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu: Penghayatan dan Pengamalan Pancasila,
Gotong Royong, Pangan, Sandang, Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga, Pendidikan dan Ketrampilan, Kesehatan
Pengembangan Kehidupan Berkoperasi. Kelestarian Lingkungan Hidup.

Menyadari akan Tugas Pokok dan Fungsi PKK itulah Umi Elly lakukan berbagai kegiatan yang berdampak positif untuk masyarakat Kota Bima.

Liputan langsung Media Cetak dan Online Bimantika bahwa Hari ini sabtu (20/3/2021) Hj Elly Alwaini sebagai ketua penggerak PKK kota Bima melakukan bakti sosial sekaligus menyerahkan 100 paket sembako kepada lansia di kelurahan Manggemaci dan sekaligus menyerahkan bibit buah-buahan di perumahan NSD Kedo kelurahan Ule.

Warga kedua Kelurahan yang di datangi Umi Elly sangat berterimakasih pada Umi Elly atas bantuan dan kepedulian Ketua TP PKK Kota Bima. (BMM//01)

Kerja Nyata TP PKK Kota Bima Lakukan Bakti Sosial

Bimantika.net Hari ini Sabtu (20/3/2021) Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Bima, Hj. Ellya Alwaini dan segenap Pengurus melakukan Bhakti Sosial dalam rangka Hari Kesatuan Gerak PKK.

Bhakti Sosial yang dilakukan oleh TP PKK hari ini adalah membagi-bagikan sejumlah Pohon kepada warga untuk di tanam di halaman rumah masing-masing. TP PKK Kota Bima menyambangi dua Kelurahan yakni Kelurahan Manggemaci dan Kelurahan Ule.

Pada kesempatan Bhakti Sosial tersbeut, Umi Elly Sapaan akrab Ketua TP PKK Kota Bima, Sampaikan Pesan Moral Pada Warga RT 23 Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima.

Pesan Moral itu setelah dirinya membawa berupa bibit Sawo dan Sirsak untuk di tanam oleh warga setempat di halaman rumahnya masing-masing.

“ibu-ibu Ta Meci Ra Ca’u si Mada doho, ta Meci Ra Ca’upu pohon ra wa’a mada doho ake, ( Ibu-ibu kalau mencintai dan menyayangi kami, maka cintai dan sayangilah pohon yang kami bawa ini) untuk ditanam” Demikian ujar Umi Elly sapaan Akrab Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bima Hj. Ellya Alwaini di sambut aplous warga setempat. (BMM//01)

Proses Hukum Kasus Ferry Sofyan Jalan Terus Warga Kota Bima Sesalkan DPMPTS Terbitkan Izin Setelah Ferry Sofyan Jadi Tersangka

Bimantika.net – kasus hukum yang menimpa Wakil Walikota Bima Ferry Sofyan, SH makin memberikan gambaran terang benderang bahwa bangunan yang dibangun di atas lahan negara oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tersebut sesungguhnya berawal dari tidak memiliki Izin secra resmi atau Illegal.

Para pegiat dan pemerhati Lingkungan hidup di Kota Bima benar-benar menyoroti soal tersebut sehingga Ferry Sofyan dijadikan tersangka oleh Pihak Polres Bima Kota.

Polres Bima Kota Tetapkan Ferry Sofyan sebagai tersangka pada 9 November 2020 karena diduga melanggar pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Seiring dengan hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan izin dermaga wisata milik Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, pada 4 Januari 2021 lalu.

Sedangkan Feri Sofiyan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota sejak 9 November 2020 atas pembangunan dermaga wisata yang tak memiliki izin sebelumnya, dan setelah ditetapkan Tersangka oleh Polres Bima Kota baru memiliki izin.

Sepertinya Wali Kota Bima, Feri Sofiyan sadar bahwa bagunan yang dibangunnya diatas lahan negara tersebut harus memiliki legalitas sehingga saat inioun step by step mengantongi izin demi memenuhi syarat kepemilikan dermaga yang telah dibangun di atas tanah milik negara di kawasan pantai Bonto, Kelurahan Kolo Kota Bima tersebut.

Kepala DPM-PTSP NTB, Muhammad Rum dalam berbagai media menjelaskan, izin yang dikeluarkan merupakan izin lingkungan. Sementara beberapa izin lainnya seperti izin pembangunan dermaga dan izin operasional dermaga harus dikantongi pula.

Izin lingkungan DPM-PTSP dikeluarkan setelah sebelumnya mengantongi rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB. Termasuk pertimbangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB.

“Izin lingkungan telah diterbitkan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK),” kata Muhammad Rum kepada sejumlah awak media di NTB.

Kasus hukum yang dialami oleh Wakil Wali Kota Bima sudah pada tingkat proses hukum hingga berkasnya sampai di Kejaksaan Negeri Bima, walau demikian, tidak mempengaruhi pihak Pemerintah Provinsi NTB untuk mengeluarkan izin lingkungan.

Terkait izin lingkungan yang diterbitkan dengan kasus Wakil Wali Kota Bima, Rum menjawab tak ada hubungan atara kasus pembangunan Jetty oleh Wakil Walikota Bima dengan izin dikeluarkan, karena izin dikeluarkan sesuai waktu pengajuan dilakukan oleh pemohon dalam hal ini Ferry Sofyan

“Intinya DPM-PTSP hanya menerbitkan izin lingkungan saja dan itu merujuk pada rekomendasi DLHK Provinsi NTB. Kalau izin pembangunan dermaga dan izin operasional dermaga itu menjadi kewenangan pusat,” jelasnya.

Dari rangkaian pengembangan kasus penyelidikan serta penyidikan hingga ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota, diketahui bahwa bangunan dermaga wisata milik pribadi yang berdiri di atas lahan milik negara di kawasan perairan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima itu bukan saja takbmengantongi izin. Namun berdampak pada kerusakan terumbu karang dan lamon sebagai ekosistem laut yang hidup disekitar.

“Keputusan dikeluarkan oleh DLHK tentang rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yakni sejak 4 Januari 2021,
setelah sebelum ada kesesuaian ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) NTB pada 30 Desember 2020,” kata Kepala DLHK NTB, Madani Mukarom, saat dikonfirmasi beberapa media.

Polres Bima Tetapkan Ferry Sofyan sebagai tersangka pada 9 November 2020 karena diduga melanggar pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda maksimal Rp3 miliar.

Dari informasi yang himpun oleh Media Cetak dan Online Bimantika sesungguhnya berkas tersangka kasus Ferry Sofiyan terakhir kalinya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bima ke Polres Bima kota untuk dilengkapi, dan berkas tersebut sudah kembali lagi di pihak Kejaksaan karena dianggap sudah lengkap oleh pihak Kepolisian Dalam hal Ini Polres Bima Kota.

Kini warga Kota Bima menunggu langkah-langkah hukum selanjutnya yang di lakukan oleh pihak Kejaksanaan Negeri Bima.

Pemerhati Lingkungan Yang Juga Anggota TAGANA Kota Bima, Ery Irawadin, S. Pd

Salah seorang Pemerhati lingkungan hidup kota bima yang juga Anggota Tim TAGANA kota Bima, Ery Irawadin, S. Pd sangat menyayangkan pihak dinas perizinan propinsi NTB keluarkan Izin saat Ferry Sofyan ditetapkn jadi tersangka.

Ery Menguraikan bahwa Sangat keliru kalau pihak propinsi mengeluarkan Ijin ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“paling ini hanyalah imbas dari kehadiran gubernur beberapa waktu yg lalu di lokasi Zetty bonto. Ini merupakan satu isyarat, kalau kedepannya, siapapun boleh boleh saja untuk menimbun laut untuk.kepentingan pribadi” ungkapnya penuh kesal.

Ery pastikan siapa pun dia, merusak dan memanfaatkan sepandan pantai untuk kpentingan pribadi, termasuk merusak hutan yang ada di Negeri ini, Dia adalah penjahat lingkungan, dan tidak akan pernah selamat dari jeratan hukum, lebih lebih hukum Alam.

“Kami minta kepada pihak kejaksaan dan pihak kepolisian, agar segera tuntaskan persoalan ini, kalau masih Di diamkan, saya pribadipun bersama seluruh masyarakat, akan segera melakukan penimbumbunan laut di sepanjang pantai amahami” ancam Ery melalui saluran Mesengernya. (BMM//01)