Susun Anggaran Sekolah Harus Mengacu Pada Juknis

Bimantika.net Hari ke-2 Pertemuan Jaringan Komunitas Sekolah Tingkat Kabupaten Bima yang secara khusus membahas Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada 10 sekolah dampingan Pro-InQluEd”, Kamis (3/6) di Aula Hotel La Ila Kota Bima berjalan lancar.

Pertemun itu dimanfaatkan para peserta untuk bertukar pikiran tentang pengelolaan dana BOS di masing-masing sekolah.

Kepala Bidang Perencanaan Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Bima Raani Wahyuni ST, MT, M.Sc mengatakan agar penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada.

Dihadapan 25 orang peserta dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, 20 Perwakilan Komunitas Sekolah, 20 perwakilan guru, perwakilan guru SDN Inklusi dan Tutor guru Inklusi tersebut.

“penyusunan RKAS juga harus mampu mengakomodir item kegiatan dan kebutuhan sebagai sekolah inklusif, terutama mengakomodir hak belajar anak-anak berkebutuhan khusus”. Terang Raani.

Untuk mengoptimalkan peran kepala Sekolah, Bappeda bersama Dinas Dikbudpora akan memfasilitasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sekolah inklusi melalui kemitraan dengan SOLUD dan Program Pro-InQluEd.

“Secara teknis, proses penyusunan RKAS akan didampingi oleh Tim Dikbudpora”. Tandasnya.

Senada dengan Raani, narasumber lainnya, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Nasaruddin S.Pd mengatakan para kepala sekolah di harapkan mencermati item menu yang ada dalam proses input rencana belanja di masing-masing sekolah agar tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan”.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai sumber data utama perencanaan program pendidikan”. Urai Nasaruddin.

District Coordinator Pro-InQluEd Hersan Hadi disela kegiatan mengungkapkan, Pelatihan dan Diskusi Penyusunan RKAS BOS mencakup Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, Langkah – langkah Penyusunan, Diskusi tentang penyusunan RKAS BOS dan sharing pengalaman penyusunan RKAS di masing-masing sekolah yang dipandu tim fasilitator Bidang Pendidikan Dasar Dikbudpora Kabupaten Bima.

“Para kepala sekolah diharapkan bisa memahami secara utuh mekanisme dan tahapan penyusunan RKAS ini”. Tandasnya saat menutup kegiatan.

Pertemuan Jaringan Komunitas Sekolah yang berlangsung selama dua hari tersebut merupakan kemitraan Solidaritas Untuk Demokrasi (SOLUD) NTB dengan YAPPIKA-ActionAid (YAA) sebagai lead organisasi dalam pengelolaan Program yang didanai oleh European Union (EU) dalam kerangka Program Kerjasama Promoting Civil Society-led Initiative for Inclusive and Quality Educationin Indonesia/Promosi Prakarsa Masyarakat Sipil Untuk Pendidikan Inklusif Dan Berkualitas (Pro-InQluEd) di Kabupaten Bima. (***)

Soal HP Android Untuk Ketua RT, Ketua RW 03 Penaraga Terimakasih Pada Walikota Bima

Bimantika.net Pembagian HP android untuk seluruh Ketua-Ketua RT Se Kota Bima oleh Pemerintahan Kota Bima Di bawah Kendali Walikota H. Muhammad Lutfi, SE (HML) diapresiasi oleh Ketua RW Kota Bima.

Ketua RW 03 Kelurahan Penaraga Kota Bima, Drs.Sarifudin Jafar pada Media Bimantika menyebutkan bahwa apresasi yang mendalam atas upaya dan ikhtiar Pemerintah Kota Bima yang membagikan HP Android untuk memudahkan Komunikasi para Ketua RT dengan seluruh perangkat pemerintahan Kota Bima.

Dirinya selaku RT menyebutkan bahwa Sebagai perangkat Kelurahan dalam hal ini Ketua RW merasa bersyukur bahwa satu janji politik LUTFER.akan membagikan HP Android.

“Sehari dua hari masing masing Kelurahan akan merealisasikan pd masing masing Ketua RT” ujarnya.

Keberadaan HP Android yang diperuntukkan kepada seluruh Ketua RT Se Kota Bima tentunya Ketua RT.akan mudah dalam melaksanakan tugasnya sehari hari dalam berkomunikasi.

Dirinya membeberkan pula manfaat dari HP Android itu antara lain untuk Konsultasi.Pak RT, bisa konsultasi pada Ketua RW, Pak Lurah bahkan sama waliKota dengan jarak jauh tanpa menghadap langsung.

Selanjutnya dapat memudahkan Koordinasi sesama ketua RT.bisa koordinasi hal hal yang perlu dalam mencari solusi pemecahan masalah.

Masih menurutnya bahwa fungsi lainnya yang tak kalah pentingnya adalah Ketua RT.bisa mengkonfirmasi kepada rakyatnya hal hal yang terjadi.

“Jadi tugasnya dipermudah dengan adanya HP.android ini, yang jauh bisa dekat yang sulit jadi mudah, Sangat keliru jika ada yang mempermasalahkannya.

“Terimakasih kepada Bapak Walikota Bima” ungkapnya dalam akun Facebook Pribadinya. (Dae)

Wabup Babe Terima Ka Bulog NTB

Bimantika.net Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan HM Noer, M. Pd (Babe) menerima kunjungan kerja, Ka Bulog NTB Abdul Muis Sayid Ali, di ruang kerja Wabup (3/6)

Ka Bulog Muis hadir didampingi Ka Cabang Bulog Bima Gatot Zakaria Manta dan Kepala Bidang Komersial Bulog NTB, Eri Nururl Hilal. Hadir pula Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Drs. Andi Sirajudin.

Dihadapan Wakil Bupati, Ka Bulog Muis, mengajak Pemkab Bima bekerjasama menyiapkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa beras dan komoditi lainya.

Dijelaskan Muis, BPNT tersebut berupa beras Fortivit kemasan satu kilo gram. Sangat cocok dikonsumsi masyarakat untuk pencegahan stunting. Beras tersebut diolah dan diproses oleh tenaga ahli dari NTB sendiri.

‘’Beras produksi NTB. Diolah oleh Bulog NTB dengan kandungan protein dan vitamin,’’ujar Muis dihadapan Wakil Bupati Bima.

Sementara itu Wakil Bupati Bima, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Ka Bulog NTB beserta tim. Pada prinsipnya, Pemkab Bima sangat mendukung program Bulog, untuk kebutuhan masyarakat.

Menurut Wabup, Kabupaten Bima tengah menggalakkan program stunting bahkan sering dapat juara. Kedepannya, harus berusaha lebih keras lagi untuk mempertahankan.
‘’Beras Fortivit ini sangat cocok dikonsumsi ibu-ibu hamil dan anak untuk mencegah terjadinya gizi buruk,’’ujar Wabup. (**)

Tipidkor Polres Bima Jemput Paksa Mantan Kades Lewintana

Bimantika.net Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima yang dibackup Tim Puma Polres Bima polda NTB. harus menjemput paksa mantan Kepala Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Ibrahim Muhammad (2/6).

Penjemputan paksa terhadap pria yang pernah menjabat sebagai Kades Lewintana periode 2012-2018 ini dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Lewintana Tahun Anggaran 2016 dan 2017, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 386.747.545.

Sebelumnya, Ibrahim dilaporkan ke polisi atas kasus yang didugakan atasnya pada Tanggal 3 Juli 2020 lalu.

“Penjemputan paksa tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 3 Juli 2020, Surat Perintah Penyidikan Tertanggal 3 Juli 2020, dan Surat Perintah Membawa Saksi tertanggal 2 Juni 2021,” papar Kasat Reskrim yang akrab disapa Adhar dalam rilisnya yang diterima media ini.

Usai digelandang dari kediamannya, Ibrahim langsung menjalani pemeriksaan di ruang unit Tipidkor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Disampaikan Adhar, Ibrahim diduga melanggar Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita akan mengusut tuntas kasus ini dan setiap kasus dugaan korupsi yang masuk,” tandasnya. (**)

Polres Bima Razia Balap Liar Jalur Dua Panda

Bimantika.net Dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat yang resah terkait balap liar, Sat Samapta Polres Bima melaksanakan razia Balap liar di jalur dua Pantai Kalaki desa panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima (2/6/2021) pukul 23.00 wita

Razia tersebut dipimpin langsung Kanit 1 Sat Samapta Polres Bima dan berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor saat melakukan aksi balap liar di jalur dua Pantai Kalaki desa panda

“Pada razia balap liar ini sasarannya pelaku balap liar dan kendaraan sepeda motor yang secara fisik tidak lengkap/tidak sesuai standard, yang sering melakukan aksi balap liar di jalur dua Pantai kalaki desa panda kecamatan palibelo sekitar pukul 22.30 hingga 1.30 wita.” kata Kanit 1 Sat Samapta

Aipda Arif Rahman mengatakan, dalam kegiatan tersebut, kendaraan yang terjaring dalam razia balap liar tersebut seluruhnya di giring menuju Mapolres Bima.

” Kita amankan 6 kendaraan Sepeda motor pada razia tersebut dan para Pemilik sepeda motor kami berikan tindakan push sebagai efek jera supaya tidak melakukan kegiatan balap liar lagi” pungkasnya

Kasat Sat Samapta AKP Daniel mengatakan, razia ini bertujuan untuk mengurangi risiko balapan liar di jalanan. Terlebih lagi aksi ini sangat meresahkan warga.

Tambahnya, di samping membahayakan keselamatan diri dan orang lain, aksi kebut-kebutan di jalan raya sudah melanggar aturan lalu lintas. Apalagi kebanyakan yang tertangkap balapan, masih banyak yang belum memiliki SIM.

“Kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan motor mereka di kantor polisi dengan harapan aksi balapan liar bisa menurun,” kata Akp Daniel. (**)

Dukung Pendidikan Inklusif, SOLUD Fasilitasi Pertemuan Jaringan Komunitas Sekolah

Bimantika.net Solidaritas Untuk Demokrasi (SOLUD) NTB bekerjasama dengan YAPPIKA-ActionAid (YAA) sebagai lead organisasi dalam pengelolaan Program yang didanai oleh European Union (EU) dalam kerangka Program Kerjasama Promoting Civil Society-led Initiative for Inclusive and Quality Educationin Indonesia/Promosi Prakarsa Masyarakat Sipil Untuk Pendidikan Inklusif Dan Berkualitas (Pro-InQluEd) di Kabupaten Bima menggelar Pertemuan Jaringan Komunitas Sekolah Tingkat Kabupaten Bima yang mengemas kegiatan ber tema “ penguatan guru inklusi dan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di 10 sekolah dampingan Pro-InQluEd “ Selama dua hari Rabu – Kamis (2-3 Juni 2021) di Aula Hotel La Ila Kota Bima

Pada kegiatan hari Rabu (2/6) Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Bima Zunaidin S.Sos, MM dalam arahannya mengatakan, jaringan komunitas sekolah berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan melakukan beragam prakarsa pendidikan inklusif di sekolah sasaran program.

Dan pada saat yang sama mendorong pemerintah daerah untuk berkomitmen positif dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan di kabupaten Bima lebih khusus pada sekolah sasaran program.
Terkait dengan upaya ini kata Zunaidin,

“Pemerintah kabupaten Bima berkomitmen untuk mengembangkaan sekolah inklusi karena hal tersebut terkait hak anak yang harus dipenuhi”.

Kepala Bappeda kabupaten Bima yang diwakili kepala Bidang Perencanaan Sosial Budaya Raani Wahyuni, ST, MT, M.Sc dalam sambutannya mengungkapkan, sejalan dengan visi RPJMD 2016-2021, dalam upaya mewujudkan visi Bima RAMAH, salah satu misi yang diperjuangkan adalah membangun masyarakat yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing.

“Menindaklanjuti misi tersebut, Bappeda memprakarsai penyelenggaraan Musrenbang khusus bagi perempuan, anak, lanjut usia dan berkebutuhan khusus. Pada forum tersebut para pemangku kepentingan baik guru, orang tua, peserta didik, pengawas dan pegiat literasi duduk bersama untuk merumuskan rencana kegiatan yang pro pendidikan inklusif.

“Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan program pendidikan inklusif antara lain peningkatan kapasitas guru, penyediaan sarana dan prasarana, beasiswa peserta didik berkebutuhan khusus, bantuan alat serta advokasi dan fasilitasi’ Jelas Raani.

District Coordinator Pro-InQluEd Hersan Hadi dalam pengantarnya mengatakan, sebanyak 50 peserta yang berasal dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, BAPPEDA, UPTD, 20 Perwakilan Komunitas Sekolah, 20 perwakilan guru, perwakilan guru SDN Inklusi dan Tutor guru Inklusi ikut serta dalam pertemuan.

“Jaringan Komunitas merupakan satu wahana untuk memperkuat komitmen dan kerjasama dalam mendorong Program Promosi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Inklusi yang berkualitas (Pro-InQluEd) di Kabupaten Bima.

Dirinya berharap, melalui pertemuan selama dua hari tersebut, para peserta dapat memperkaya dan mengimplementasikan gagasan inovatif dari hasil bertukar informasi dengan komunitas sekolah lain.

Aspek lain yang diharapkan kata Hersan, adanya rancangan atau dokumen RKAS BOS yang berkualitas, guru Inklusi di sekolah memprioritaskan siswa berkebutuhan khusus bisa menerima pelajaran sesuai dengan kebutuhannya, adanya komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta melakukan promosi pendidikan inklusi di masing-masing sekolah.

Serta mendorong pemerintah daerah untuk responsif terhadap persoalan pendidikan dan bersama-sama melakukan promosi tentang pendidikan inklusi.(**)

Sidang Perdana Kasus Pidana Fery Sofyan Berakhir Dengan Pengajuan Eksepsi

Bimantika.net Sidang perdana kasus tindak pidana yang diduga kuat dilakukan oleh Wakil Walikota Bima Ferry Sofyan, SH melanggar Pasal Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup berjalan lancar hingga pengajuan Eksepsi.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Sofyan didakwa atas perbuatan Pembangunan Dermaga Pesisir Pantai Bonto yang diduga kuat tidak memiliki legalitas hukum sehingga di dakwa dengan Pasal 109 UU 32 Tahun 2009.

Sidang perdana pembangunan dermaga atau jetty Wilayah Pesisis Bonto tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (2/6/2021).

Pantauan langsung Media Cetak dan Online Bimantika bahwa Seusai sidang, terdakwa Ferry Sofyan yang juga masih aktif sebagai Wakil Walikota Bija ini langsung mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam dalam persidangan tersebut.

Sidang perdana kasus pembangunan dermaga Bonto ini dengan agenda pembacaan dakwaan yang meliputi sejumlah aspek perkara di antaranya, terdakwa membangun dermaga tak mengantongi sejumlah izin dari beberapa instansi terkait sehingga berdampak rusaknya ekosistem laut. Terutama kerusakan pada terumbu karang dan hutan mangrove yang berada di kawasan pembangunan dermaga tersebut.

Ferry Sofyan selama persidangan nampak memakai tenang dalam mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU dihadapan Majelis Hakim.

Setelah mendengarkan secara seksama Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ferry Sofiyan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan. Rencananya eksepsi tersebut akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yang diagendakan oleh Majelis Hakim pada Rabu (9/6/2021) mendatang. (Dae)

Ketua RT Wadumbolo dan Komunitas Doro Londa Dukung Seluruh Kebijakan Walikota HML

Bimantika.net Ketua RT 14 Kelurahan Dara Kecamatan RasanaE barat kemarin malam melakukan silaturrahim di kediaman Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML).

Dalam Silaturrahim itu, Ketua RT membawa juga anggota komunitas Doro Londa bersilaturahim di kediaman EA 1 yang berlangsung penuh dengan rasa kekeluargaan.

Ketua RT dan Komunitas Doro Londa berterimaksih pada Walikota HML dan Istrinya Hj. Ellya Alwaini yang melayaninya dengan penuh kekeluargaan.

“Kami berterimakasih yang sangat mendalam pada Pak Walikota H. Lutfi dan Umi Elly yang sudah kami anggap sebagai keluarga besar kami di Wadumbolo” ungkap Ketua RT 14 Wadumbolo, Muhammad Iksan, SE.

Dalam Momentum Silaturrahim itu nampak suasana penuh dengan keakraban yang disertai dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan.

Iksan sebagai Ketua RT dan Anggota Komunitas tetap Memberikan support pada Pemerintah Kota Bima di bawah Kendali Walikota HML.

“Kami sebagi Ketua RT dan Komunitas akan selalu mendukung dan support pada seluruh kebijakan Walikota H. Lutfi karena kami menilai selama ini seluruh programnya dapat dirasakan langsung oleh Warga” ungkap Iksan. (Dae)

Walikota HML Lantik Pejabat Pemkot, Titip Pesan Berikan Layanan Prima Pada Rakyat

Bimantika.net Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) hari ini Rabu (2/6/2021) melantik beberapa pejabat Pemerintahan Kota Bima untuk membantunya melakukan akselarasi pembangunan yang sedang gencar dilakukannya.

Bertempat di Aula Kantor Pemkot Bima, HML menitip pesan pada sejumlah pejabat yang dilantik nya agar bekerja keras sesuai koridor dan tata aturan untuk memberikan pelayanan terbaik pada seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Walikota HML bahwa Pelantikan kali ini adalah sifatnya penyempurnaan dan mengisi jabatan yang belum definitif untuk meningkatkan Pelayanan Publik.

Pelayanan Prima bagi masyarakat adalah tujuan utama dari sisitm pemerintahan manapun di negeri ini sehingga untuk mewujudkan semua itu haruslah bekerja keras dan cerdas untuk mewujudkannya.

“Wujudkan cita-cita luhur pemerintah memberikan pelayanan prima pada rakyt adalah tujuan utama yang ingin dicapai untuk masa-masa yang akan datang” Ungkap HML.

Sejumlah Pejabat yang dilantik adalah Drs. Adisan Sahidu sebagai Kepala DPMPT-SP, Syarif Rustaman sebagai Kepala DLH, Iskandar Zulkarnain sebagai Camat Mpunda dan Lalu Sukarsana Sebagi Staff Ahli Bidang Ekonomi. (Dae)

Kepala PPS BPN Kota Bima Sebut Sertifikat Tanah Tambak Tidak Boleh Ditimbun, Harus Berizin

Bimantika.net Pesisir Pantai (PP) dan Pesisir Laut (PL) adalah kawasan sempadan yang bukan sebagai obyek pengaturan UU Pokok Agraria.

Dalam arti luasnya bahwa keberadaan tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan hal kepemilikan atas tanah tersebut atau istilah lainnya sertifikat hak atas tanah pinggir laut.

Apalagi wilayah laut non darat yang ada di pesisir laut dilarang keras untuk disertifikasi.

Pesisir Pantai adalah batas antara darat dan laut, sedangkan pesisir laut adalah batas antara laut dan daratan.

Nyaris tidak ada perbedaan namun secara mendalam memiliki makna yang sama, walau demikian tetap BERBEDA.

Secara sederhana, kalau pesisir pantai wilayahnya berupa tanah darat, sedangkan kalau pesisir laut wilayahnya secara visual semuanya (masih) berupa laut, lautan, atau air.

Seluruh sertiiikat hak atas tanah, baik HPL, HGB, HGU, HM, HP secara legalitas formal semuanya diberikan diatas tanah daratan. Tidak ada sertifikat hak atas tanah yang terbit diatas laut, di pesisir laut.

Jika saja terjadi ada bentuk sertifikat tanah diterbitkan di atas laut atau di atas pesisir laut, maka itu adalah pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRW Propinsi, atau RTRW Kabupaten Kota maka sertifikat itu telah bertentangan dengan UU Penataan Ruang.

Baik sertifikat itu atas nama pribadi,, Perusahan, atau Pejabat Publik yang mendapat atau memberikan perizinan yang bertentangan dengan UU Penataan Ruang (Peta RTRW) dapat diberikan sanksi, baik sanksi administrasi dan atau sanksi pidana.

Adanya Sejumlah sertifikat tanah secara Legal di Pinggir Laut Kota Bima membuat seluruh pemerhati Lingkungan Kota Bima merasa prihatin dan menyebut ada Mafia dalam instansi Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bima.

Ery Irawadin, S. Pd selaku tokoh muda Asal Mande Kota Bima mempertanyakan kebijakan BPN Kota Bima menerbitkan sertifikat tanah yang berlokasi di pinggir laut.

“Usut Tuntas mafia tanah yang ada di BPN Kota bima karena penerbitan Sertifikat hak milik pada pinggir laut akan mengancam kehidupan masyarakat Kota Bima” ujarnya.

Dengan adanya urusan penerbitan sertifikat tanah oleh beberapa oknum di Kota Bima ini, Kepala Pengendali Perkara dan Sengketa (PPS) Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bima, Jakariah, A. Ptnh yang dikonfirmasi Media Cetak dan Online Bimantika pada Hari Rabu (2/6/2021) melalui Saluran WhatsApp nya menyebutkan bahwa sesungguhnya Sertifikat diatas gunung untuk penggunaannya/pemanfaatannya untuk Ladang. (Bukan utk dikeruk).

Kalau ada Pengerukan wajib melalui izin namanya galian C. Begitu pula halnya dengan sertifikat pinggir laut (sertifikat Tanah Tambak).

“Serifikat itu Bukan untuk ditimbun, Kalau mau timbun wajib ada izin dulu” demikian ungkap Jakariah. (Dae)