Polres Bima Kota Tangkap & Ungkap Tuntas Para Pelajar Pemanah Misteri

Bimantika.net _Tim Puma ll Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah berhasil Melakukan penangkapan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Panah.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut dan semua pelaku pemanahan adalah masih status Pelajar.

Rayendra menjelaskan Dasar penangkapan berdasarkan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022 tanggal 1 Agustus 2022 s/d tanggal 30 Agustus 2022.

LP/B//VII/ 2022 /NTB/Res Bima Kota/Sek.Rasanae Barat, tanggal 3 Juli 2022.

LP/B/595/VII/2022/NTB/Res.Bima Kota, tanggal 21 Juli 2022.

LP/B/659/VIII/2022/NTB/Res.Bima Kota tanggal 07 Agustus 2022

Rayendra juga menjelaskan Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekitar pukul 15.30 wita sampai dengan hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 sekitar pukul 03:40 Wita

Penangkapan menurut Rayendra di beberapa lokasi diantaranya Lingkungan Bedi Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima.

lingkungan Karara Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima

Lingk.Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Pelabuhan laut Bima, Kantor Lurah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan Kelurahan Penana’e Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima

Rayendra Merincikan Korban TKP Sambinae adalah Andi Malarange 16 tahun Pelajar,Alamat :RT 01/01 Kelurahan Sambina.e Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Sedangkan Pelaku TKP Sambinae adalah R T 14 tahun,Pelajar Alamat Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae barat Kota Bima.

Pelaku ke dua adalah Tomy Kurniawan 15 Tahun Pelajar Alamat : Rt 11/04 Kel Tanjung Kec Rasanae Barat Kota Bima.

Prlaku ke 3 adalah Febi Febrian 17 Tahun, Pelajar, alamat : Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima (masih dalam pengejaran).

Rayendra Menjelaskan Juga Bahwa Pelapor di TKP Jatibaru adalah -Mariani 45btahun, IRT, Alamat : RT. 04 RW.02 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima.

Sedangkan Korbannya adalah Afrizal 15 tahun, Pelajar, Alamat: RT.04 RW.02 Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima.

Sedangkan Pelaku TKP Jatibaru adalah
R A Alias Abi 17 tahun, Pelajar, Alamat Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Pelaku ke 2 nya adalah F F 17tahun,Pelajar,Alamat: Kel.Kumbe Kec.Rasanae Timur Kota Bima.

Masih Menurut Rayendra bahwa Pelapor di TKP Pane adalah Israruddin 42 tahun Swasta Alamat :Rt 06/02 Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Korban Mahfud Swasta Alamat :Rt 06/02 Kel.Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Adapun pelaku di TKP Pane
T K 15 tahun Pelajar asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Pelaku ke 2 adalah W 15 tahun Pelajar asal Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Rayendra juga menjelaskan bahwa pelaku yang kuasai senjata tajam M. I A 14t ahun Pelajar asal Kelurahan Karara Kec.Mpunda Kota Bima.

M.A 12 tahun,Pelajar Asal :Lingkungan Bedi Kel Manggemaci Kec Mpunda Kota Bima.

Sedangkan saksi-saksi Rangga Syahbudin, 14 tahun Pelajar asal Lingk.Sarata Kel.Paruga Kec.Rasbar Kota Bima.

Saksi ke 2 M.Fais Sudin 15 tahun,m Pelajar asal lingk.Sarata Kel.Paruga Kec.Rasbar Kota Bima.

Saksi ke 3 Muhammad Fadil Pratama 15 tahun Pelajar Asal Kel.Tanjung Kec.Rasbar Kota Bima.

Saksi ke 4 Fahmi Putra 12 tahun Pelajar asal Kelurahan Monggonao Kec Mpunda Kota Bima.

Saksi ke 5 Furkan Ahmad 14 tahun Pelajar asal Lingk.Sarata Kel.Paruga Kec.Rasanae Barat Kec.Kota Bima.

Saksi ke enam Heriyanto 14 tahun Pelajar asal Penana’e kecamatan Raba Kota Bima.

Barang Bukti yang disita oleh Pihak Polisi kasus pemanah ini adalah empat buah busur Panah, Dua buah anak panah, Dua buah anak panah yang belum Jadi, Satu Buah Pisau Cuter, dua unit Handphone merk Oppo, satu unit Handphone merk vivo, satu unit Handphone merk samsung.

Atas kasus pemanah Misterius di Wilayah Hukum Polres Bima Kota yang meresahkan Warga, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K, dan diteruskan oleh Kanit Pidum IPDA Franto A. Matondang, S.Tr.k memerintahkan kepada TIM PUMA II untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.

Menindak lanjuti perintah yang menjadi atensi tersebut Tim Puma ll segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku Penganiayaan menggunakan panah tersebut.

Dari hasil penyelidikan TIM PUMA II berhasil mendapatkan titik terang dan mengantongi identitas para pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pemanahan TKP SambinaE, TKP Jatibaru, TKP Pane.

“Dengan adanya informasi tersebut Tim Puma ll bergerak cepat mengejar dan mengamankan para pelaku di tempat berbeda serta mengumpulkan Barang bukti dan saksi-saksi, Alhamdulillah pelaksanaan berjalan baik dan lancar” ujar Kasat Reskrim.

Selanjutnya TIM PUMA II mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Res Bima Kota.(***)

Asik Pesta Narkoba, Anggun di Ciduk Tim Bravo Tambora Resnarkoba Polres Dompu

Bimantika.net _Berantas peredaran Narkoba di Kabupaten Dompu terus dilakukan Tiem Beavo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu guna menjaga generasi-genari bangsa di Kabupaten Dompu.

Seperti halnya tadi siang pukul 13.00 wita Tirm Bravo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali berhasil menangkap seseorang terduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Jenis SHABU.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu saat di konfirmasi mengatakan benar pihaknya telah melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku Anggun di kamar kos-kosan yang beralamat di linglungan Simpasai kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

“Anggun berhasil kami amankan terkait laporan Masyarakat bahwa di salah satu kamar kos-kosan di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja sering terjadi aksi Pesta Narkoba”, ujar Kasat Iptu Abdul Malik, Sah melalui Kasi Humas.

Kronologis kejadian berawal laporan masyarakat ada salah satu kamar kos-kosan yang beralamat di lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecanatan Woja, Kabupaten Dompu tempat terjadinya pesta narkotika jenis sabu, membawa atau menguasai narkotika yang di duga jenis sabu-sabu,

Kasat narkoba polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S.H Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berada dalam kamar kos-kosan tersebut yang sebelumnya sudah di kantongi ciri cirinya saudara A alias ANGGUN yang merupakan seorang RESIDIVIS dengan kasus yang sama .

Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H mengumpulkan anggota dan bergegas menuju kamar kos-kosan tersebut yang beralamat di lingkungan Simpasai untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap seorang yang ada di dalam kamar tersebut Kemudian team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan.

Setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa

  • 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu.

-2 (dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.

-satu buah gunting warna hitam
-satu buah korek api gas wrna hitam
-satu buah sekop yang sudah di modif dari sebuah sedotan
-satu bundel plastik klip transparan, satu unit hp android warna hitam SHABU-SHABU :
Berat Bruto : 3.37 Gram.

Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut. (***)

Lakalantas, Pemuda 21 Tahun Asal Desa Pela Dinyatakan Meninggal

Bimantika.net _Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) terjadi di Jalan Raya Dam Pela-Parado di Desa Pela Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Minggu (7/8/22) sekitar Pukul 14.00 Wita kemarin.

Lakalantas yang melibatkan antara Mobil Truk dengan Sepeda Motor tersebut menewaskan pemuda 21 tahun asal Desa Pela.

Sementara pengemudi truk berinisial IS (L/33), warga Desa Simpasai, diamankan polisi bersama Barang Bukti berupa sepeda motor Yahama Mio Soul dan Mobil Truk.

Kapolres Bima,Polda NTB, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, membenarkan kejadian tersebut.

Adib menyampaikan, selain satu korban meninggal, masih ada satu korban luka-luka yang dibonceng saat Lakalantas itu, yakni seorang Pelajar asal Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

Adib menekankan, bahwa korban dimaksud tidak meninggal di tempat, melainkan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis di RSUD Bima, tempat korban dirujuk oleh PKM Monta.

Terkait kronologis kejadian, berdasarkan keterangan pengemudi truk, dituturkannya, lakalantas berawal saat mobil truk yang memuat jagung itu melaju dari arah Parado menuju Monta, sementara sepeda motor dari arah berlawanan.

Saat melintasi pengkolan di jalan sekitar Dam Pela Parado, kedua kendaraan tersebut berpapasan dan tak terjadi tabrakan.

“Saat itu posisi jalan pengkolan, [mobil truk] langsung bertabrakan dengan sepeda motor Mio Soul warna hitam biru yang dikendarai oleh dua orang korban di atas.” Terang Adib.

Kedua korban lantas dilarikan ke PKM Monta, yang kemudian merujuknya ke RSUD Bima. Namun sayangnya, salah satu korban dinyatakan meninggal dunia.

Selain ikut berbela sungkawa, pihak Polres Bima juga menghimbau pihak keluarga korban agar menyerahkan kasus Lakalantas itu ke pihak polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (***)

2 dari 9 Pelaku Pemerkosaan Asal Simpasai di Tangkap

Bimantika.net _Upaya penyelidikan pihak Kepolisian Resor Bima Polda NTB, yang salah satunya lewat koordinasi lintas Wilayah Hukum (Wilkum), dalam melacak untuk diamankannya para terduga pelaku kasus kekerasan seksual beberapa waktu lalu, mulai membuahkan hasil.

Yang mana dua orang dari terduga pelaku berhasil diciduk Tim Puma Polres Dompu bersama anggota Reskrim Polsek Kempo, berdasarkan informasi dari Tim Puma Polres Bima, yang menyebut adanya terduga pelaku kasus terkait yang buron di Wilkum Dompu.

Alhasil, dua terduga masing-masing berinisial FS (20) dan AR (18), keduanya warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima ini berhasil diciduk di sebuah gubuk gunung, watasan Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Senin (8/7/22) sekitar Pukul 03.30 Wita dini hari tadi.

“Kita terus berupaya melacak jejak pelarian mereka, sampai akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa diantara terduga pelaku berada di Kabupaten Dompu. Lalu kita koordinasikan dengan Polres Dompu,” ungkap Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.

Kapolres Bima berharap, agar terduga pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri untuk diamankan, daripada hidup susah dalam pelarian yang ruang geraknya sangat terbatas, terlebih usai ditetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kalau sudah ditetapkan sebagai DPO itu akan dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian hingga ditemukan, serta dapat ditangkap dimanapun berada,” terang Kapolres Bima.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, langsung menerjunkan sejumlah personilnya untuk menjemput kedua terduga guna diamankan di Mako Polres Bima, sehingga bisa dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Keduanya sudah tiba di Mako Polres Bima, Pukul 14.30.Wita,” tandas Masdidin.

Lanjutnya, kedua terduga akan diproses dan bisa terbuka kemungkinan untuk mengungkap terduga pelaku lain dan keberadaanya dalam proses nantinya. (***)

Ciptakan Kondusifitas, Polres Bima Patroli Skala Besar di Monta

Bimantika.net _Usai melaksanakan Apel persiapan di Mapolres Setempat pukul 09.30 Wita,Kapolres Bima, Polda NTB, AKBP Heru Sasongko SIK,yang diwakili Kabag OPS Kompol Herman SH memimpin patroli gabungan Skala besar Minggu (07/08/22)

Patroli Skala besar itu , selain dari Personil Polres sendiri juga melibatkan dari Satuan Brimob kompi C pelopor Bima, TNI dari kodim 1608 Bima,Koramil, 1608-07 Monta, serta Polsek Monta dan Sat-Pol PP Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, patroli Skala besar ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat kabupaten Bima khusus wilayah Kecamatan Monta pasca terjadi nya aksi saling serang antara warga Desa Simpasai dan Desa Sie beberapa hari lalu.

Sesampainya di Pertigaan Desa Simpasai Kabag OPS Kompol Herman SH,kembali memberikan arahan kepada personil gabungan yang terlibat dalam operasi skala besar itu.

“kegiatan hari ini adalah melaksanakan Patroli skala besar dalam rangka menyikapi kasus dugaan kekerasan seksual yang hingga saat ini belum tertangkap pelakunya hingga menyebabkan keresahan bagi warga” Ujar Kabag OPS mengutip Adib.

Dikatakannya,Pihak Kepolisian bersama Pemerintah Kecamatan Monta dan Pemerintah Desa Simpasai mendampingi penyidik untuk turun langsung kerumah para terduga pelaku guna memastikan ada tidaknya para terduga pelaku dalam rangka melengkapi penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO).

Setelah itu,Kasat reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH,yang didampingi Kapolsek Monta Iptu Takim dan personil gabungan mendatangi satu persatu rumah para terduga pelaku.

Didepan Pihak keluarga terduga pelaku dan masyarakat setempat Masdidin mengatakan apa bila dalam kurun waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri atau diserahkan oleh pihak keluarga maka Kepolisian Resor Bima akan mengeluarkan Surat DPO bagi para terduga pelaku.

“Satu kali dua puluh Empat jam para terduga pelaku tidak juga menyerahkan diri kami pihak kepolisian akan mengeluarkan Surat DPO bagi para terduga pelaku” tegas Masdidin.

Sampai saat ini situasi diwilayah hukum Polsek Monta situasi aman dan kegiatan tersebut berakhir Sekira Pukul 14.30. Wita Pungkasnya. (***)

90 Porsen Cabor Desak Musorkot KONI Kota Bima, Kepengurusan Berakhir 14 Agustus 2022

KOTA BIMA Bimantika.net Puluhan ketua dan perwakilan Cabang Olahraga (Cabor) Kota Bima menggelar konferensi pers di gedung Muathay Seni (8/8/2022).

Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh 90 porsen Cabang Olah raga se Kota Bima itu didesak karena masa kepengurusan KONI Kota Bima tinggal di hitung hari yakni 14 Agustus 2022.

Sejumlah Cabang Olahraga (Cabor) se Kota Bima gelar Konferensi Pers juga untuk menyampaikan sejumlah aspirasi dan keluhan di tubuh organisasi KONI Kota Bima yang di nilai oleh Cabor tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua Cabor Panjat Tebing Muhammad Fauzi, S. Pt menyampaikan bahwa telah dilayangkannya surat permohonan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) terkait akan berakhirnya masa kepengurusan KONI Kota Bima periode 2018-2022 tertanggal 14 Agustus 2022.

“Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koni pasal 30 bahwa 3/4 dri 34 cabor ada 29 yang nyatakan usulan Musrorkot, ini malah sudah 90 porsen berharap adanya Musrorkot melebihi Ketentuan yang disyaratkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga” ujarnya.

Lanjutnya bahwa Keinginan musorkot ini juga dikarenakan belum adanya kepastian pelaksanaan Poprov NTB, kemudian demi menjaga berkesinambungan roda organisasi dapat berjalan sesuai mekanisme organisasi serta demi misi utama kemajuan olahraga di Kota Bima.

“Surat usulan yang kami ajukan ke KONI ini sesuai AD ART pasal 27 dan 30 tentang Musorkot, masa kepengurusan anggota saat ini akan berakhir pada tanggal 14 Agustus ini. Sehingga 3 bulan sebelum masa kepengurusan berakhir, harus dilaksanakan musorkot,” ujarnya.

Fauzi menjelaskan, usulan musorkot ini tentu telah memenuhi persyaratan dan aturan ini sudah terpenuhi 2/3 dari jumlah cabor di Kota Bima. Artinya dari 34 cabor, telah ada persetujuan 29 cabor yang telah menandatangani surat pernyataan untuk dilaksanakan musorkot.

Kemudian surat usulan ini telah disampaikan pada KONI Kota Bima dan KONI NTB pada tanggal 22 Juli bulan lalu, tapi belum ada respon.

“Bila usulan musorkot ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan mengusulkan musorkot luar biasa,” katanya.

Fauzi mengungkapkan, kekecewaan lainnya yang diceritakan yaitu nominal bonus yang diberikan pada atlet karena dinilai tidak sesuai dengan janji. Padahal dulu pernah disampaikan bonus atlet harus diatas daerah lain, namun hingga kini masih jauh dari harapan.

“Bonus atlet PON khusus cabor panjat tebing Nurul Iqamah yang meraih 2 medali emas dan 1 perak. Untuk bonus medali emas ada, tapi bonus medali perak ternyata tidak diberikan karena tidak terdata. Sedangkan dari sisi lain merasa kasian pada atlet yang tidak mendapatkan medali, justeru tidak diberikan bonus sebagai bentuk,” ungkap Fauzi yang juga sebagai Ketua RW di Kelurahan Sarae ini.

Sekretaris Cabor Pobsi Rafiuddin, SH mengungkapkan, ada hal krusial lainnya yang terjadi di tubuh KONI. Dimana dana tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar, namun diantaranya terdapat dugaan ketimpangan penggunaan anggaran, yaitu lebih banyak operasional senilai Rp 330 juta dibanding dengan kebutuhan 24 cabor hanya Rp 160 juta.

“Ini adalah ketimpangan karena KONI terkesan sama sekali tidak memberdayakan Cabor padahal KONI adalah tempat bernaungnya seluruh Cabor” ungkap Jef Sapaan akrab Rafiuddin, SH yang juga sebagai Ketua RW di Kelurahan Pane ini.

Untuk tahap I pencairan dana KONI yaitu operasional KONI Rp 170 juta, cabor sepakbola Rp 250 juta dan semua cabor Rp 80 juta. Kemudian tahap II sudah cair dana operasional koni Rp 160 juta, kemudian bonus PON Rp 100 juta dan pembinaan cabor Rp 90 juta.

“Bagaiman atlet maju dan berkembang, sedangkan operasional kantor lebih besar dari dana pembinaan dan bonus,” katanya.

Ketua cabor Muaythai Ardiansyah menambahkan, dengan sejumlah persoalan tersebut dia bersama pengurus cabor lainnya menyampaikan mosi tidak percaya terhadap KONI Kota Bima.

“Bila tidak ada kejelasan nasib dan bonus atlet, maka sudah tidak percaya sama KONI Kota Bima. Sehingga mendesak KONI NTB untuk segera mengusulkan Musorkot luar biasa,” tandasnya.

Ketua KONI NTB Mori Hanafi yang dikonfirmasi media online Bimantika tidak memberikan tanggapan apapun. (***)

Tim Puma ll Polres Bima Kota Amankan 3 Unit Motor Tanpa Dokumen

Bimantika.net _Tim Puma ll Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH mengamankan 3 unit sepeda motor tanpa dokumen yang sah.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.

Dasar penangkapan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022,.

Penangkapan dilakukan
Pada Hari Sabtu 7 Agustus 2022 Sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan lintas Bima Sape Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Supir Truk atas nama
,JUF 42Tahun Swasta, Alamat Desa.Pesa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.

Saat penangkapan, Polisi menyita Barang Bukti
1 unit Truk dengan Nopol B 9592 UVY, 1 buah Kunci Mobil, 1 Lembar STNK, 1 unit Sepeda Motor merk honda CBR150 warna Merah Hitam
Nopol: B 6584 JMW
Noka : MH1KC9115GK011273
Nosin : KC91E1011387,

Dan Barang bukti lainnya 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gt warna Silver.
Nopol: T 3965 LQ
Noka : MH31KP00C0J48898
Nosin : IKP489095

1 unit Spm merk Yamaha Vega ZR warna Merah.*
Nopol: B 6234 USE
Noka : MH35D9203BJ100544
Nosin : 5D91100528

Kasat Reskrim menjelaskan Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu 6 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00Wita Tim mendapat informasi bahwa Truk dengan Nopol B 9592 UVY membawa sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Menindak lanjuti informasi tersebut TIM langsung melakukan penyanggongan Jalan lintas Bima-Sape.

Tidak berapa lama kemudian truk yang diduga tersebut melintas kemudian Tim langsung mengejar dan memberhentikan truk tersebut.

Dari keterangan dan atau pengakuan sopir truk tersebut bahwa benar truk tersebut membawa sepeda motor sebanyak 9 Unit dengan Merk dan jenis berbeda akan tetapi sepeda motor tersebut 7 unit dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah dan 2 unit tidak memiliki Dokumen kepemilikan.

sepeda motor tersebut dibawanya dari Jakarta- menuju Kecamatan Wawo.

Selanjutnya TIM mengarahkan sopir untuk menuju Mako Polres Bima Kota guna pengecekan lebih lanjut dan baru dilakukan pembongkaran pada hari minggu tanggal 7 agustus 2022.

didapati 3 unit sepeda motor tanpa dokumen yang sah, kemudian diserahkan kepada piket Sat Reskrim Res Bima Kota,pelaksanaan berjalan baik dan lancar. (***)

Bawa 3 Unit Motor Tanpa Dokumen Resmi, Tim Puma ll Tangkap Pelaku

Bimantika.net _Tim Puma ll Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH mengamankan 3 unit sepeda motor tanpa dokumen yang sah.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.

Dasar penangkapan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022,.

Penangkapan dilakukan
Pada Hari Sabtu 7 Agustus 2022 Sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan lintas Bima Sape Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Supir Truk atas nama
,JUF 42Tahun Swasta, Alamat Desa.Pesa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.

Saat penangkapan, Polisi menyita Barang Bukti
1 unit Truk dengan Nopol B 9592 UVY, 1 buah Kunci Mobil, 1 Lembar STNK, 1 unit Sepeda Motor merk honda CBR150 warna Merah Hitam
Nopol: B 6584 JMW
Noka : MH1KC9115GK011273
Nosin : KC91E1011387,

Dan Barang bukti lainnya 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gt warna Silver.
Nopol: T 3965 LQ
Noka : MH31KP00C0J48898
Nosin : IKP489095

1 unit Spm merk Yamaha Vega ZR warna Merah.*
Nopol: B 6234 USE
Noka : MH35D9203BJ100544
Nosin : 5D91100528

Kasat Reskrim menjelaskan Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu 6 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00Wita Tim mendapat informasi bahwa Truk dengan Nopol B 9592 UVY membawa sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Menindak lanjuti informasi tersebut TIM langsung melakukan penyanggongan Jalan lintas Bima-Sape.

Tidak berapa lama kemudian truk yang diduga tersebut melintas kemudian Tim langsung mengejar dan memberhentikan truk tersebut.

Dari keterangan dan atau pengakuan sopir truk tersebut bahwa benar truk tersebut membawa sepeda motor sebanyak 9 Unit dengan Merk dan jenis berbeda akan tetapi sepeda motor tersebut 7 unit dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah dan 2 unit tidak memiliki Dokumen kepemilikan.

sepeda motor tersebut dibawanya dari Jakarta- menuju Kecamatan Wawo.

Selanjutnya TIM mengarahkan sopir untuk menuju Mako Polres Bima Kota guna pengecekan lebih lanjut dan baru dilakukan pembongkaran pada hari minggu tanggal 7 agustus 2022.

didapati 3 unit sepeda motor tanpa dokumen yang sah, kemudian diserahkan kepada piket Sat Reskrim Res Bima Kota,pelaksanaan berjalan baik dan lancar. (***)

Sutrisno Azis Bantah Pernyataannya Tuding Sekda Kota Kriminalisasi Pelapor di KPK

Bimantika.net _adanya pemberitaan di salah satu Media Online dengan Judul “Mantan Hakim Tipikor Nilai Pernyataan Sekda Kriminalisasi Pelapor di KPK” dibantah oleh Sutrisno, SH, MH.

“Bedakan kalimat saya dengan judul berita itu makanya perlu saya klarifikasi, bukan kriminalisasi tapi terkesan itu bahasa saya” ujarnya mengawali wawancara khusus dengan Media Online Bimantika Minggu 7 Agustus 2022.

Ada beberapa isi berita yang dibantah juga oleh Sutrisno dalam pemberitaan itu.

Dirinya mengutip isi pemberitaan dari Salah satu media tersebut yang sama sekali tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya secara utuh.

“Ini juga perlu saya luruskan agar tidak membias” Kata Sutrisno.

Sutrisno Mengutip Kalimat dalam isi berita iti tertulis dalam salah satu media online tersebut:

“Dinilainya, para pelapor kasus dugaan korupsi ini adalah orang-orang yang hebat, professional dan terpilih, pasti akan mudah menilai apakah data tersebut asli atau palsu, melalui mekanisme verifikasi dan klarifikasi serta gelar perkara, kalau laporan/pengaduan tersebut didasarkan pada data-data yang asli dan akuntabel maka progresnya akan kelihatan nanti dari tahapan pemeriksaan lidik naik ke sidik dan menetapkan siapa saja tersangkanya”

“Nah ini yang perlu saya luruskan Yang saya apresiasi itu bukan pelapor atas dugaan korupsi pemkot Bima, tapi yang saya apresiasi itu pihak Penyidik KPK” tegas Sutrisno.

Lalu Sutrisno pun mengirimkan pernyataan khususnya terkait kasus itu secara utuh melalui saluran WhatsApp nya di Redaksi Media online Bimantika.

Berikut pernyataan utuh Sutrisno Azis, SH.,MH. advokat pada kantor advokat dan konsultan hukum Sutrisno Azis,SH.MH. alamat jalan sunu no 116 kota Makassar/ mantan hakim adhoc Tipikor pada pengadilan tinggi Denpasar Bali tahun 2011-2014/pengadilan tinggi Mataram NTB tahun 2014-2021.

Menanggapi pernyataan sekda kota Bima tentang data “palsu” laporan di KPK
Mencermati pernyataan sekda kota Bima melalui salah satu media online terbitan kota bima edisi Jumat tanggal ….dengan judul berita …. Patut disesalkan karena pernyataan tersebut terkesan mengkiriminalasi partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di kota Bima.

Padahal peran serta masyarakat tersebut telah dijamin oleh hukum khususnya diatur dalam pasal 41 nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua payung hukum tersebut telah melegitimasi dan memberi ruang yang seluas-luasya bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bahkan diberikan perlindungan hukum dan penghargaan oleh negara,berpijak dari kedua aturan hukum di atas seharusnya sekda kota Bima selaku pejabat publik sekaligus sebagai aparat pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana tipikor tersebut,tidak perlu alergi apalagi takut demi terciptanya clean government di lingkungan pemerintah kota Bima.

Menurut saya pengajuan laporan pada lembaga anti rasua (KPK) dalam perkara ini masih merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

tetapi pelaksanaannya jangan kebablasan (asal),tetap harus dilakukan secara bertanggungjawab.

Seharusnya langkah ini perlu diapresiasi dan didukung bersama,soal terbukti tidaknya itu urusan nanti.

“itu domain majelis hakim di pengadilan Tipikor yang memutuskannya” ujarnya.

Mengenai tingkat akurasi atau asli/palsunya data yang dilaporkan pada lembaga KPK.

inipun tidak perlu diperdebatkan apalagi di ruang publik,serahkan semuanya pada penyelidik/penyidik KPK.

“Mereka orang-orang yang hebat, profesional dan terpilih, pasti akan mudah menilai apakah data tersebut asli atau palsu,melalui mekanisme verifikasi dan klarifikasi serta gelar perkara, kalo laporan/pengaduan tersebut didasarkan pada data-data yang asli dan akuntabel maka progresnya akan kelihatan nanti dari tahapan pemeriksaan Lidik naik ke sidik dan menetapkan siapa saja tersangkanya.

Sebaliknya kalu data tersebut palsu maka laporan tadi tidak akan berprogres dan ditindaklanjuti.

“Jadi tidak perlu dikhawatirkan apalagi melakukan penghakiman lebih awal mendahului tupoksi lembaga yang berwenang.

Sutrisno pun berkomentar bahwa Apabila pihak yang dilaporkan merasa dirugikan akibat laporan tersebut saluran hukum pun telah tersedia untuk itu,

“Misalnya mengajukan laporan polisi dengan sangkaan pelapor telah melakukan laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP ,dan/atau apabila terlapor menganggap data/dokumen yang dilaporkan itu palsu maka yang bersangkutan dapat melaporkan dengan delik pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 kuh pidana,semua saluran hukum telah tersedia”ungkap Sutrisno.

Lanjutnya tinggal dipilih saja mana yang tepat sesuai konteks peristiwa hukumnya.

“Jadi tidak perlu dipolemikkan lagi hanya akan mengabiskan waktu dan tenaga dengan sia-sia tanpa kesimpulan akhir.

Karena memang bukan ranah kita untuk itu, serahkan semuax pada lembaga penegak hukum yang berwenang.

“Sekarang lebih baik kita sama menjaga kondusivitas daerah agar pembangunan dapat terus berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat banyak” demikian harapnya. (***)

Kapolres Bima Kota : Dalam Tubuh Yang Sehat Terdapat Jiwa yang Kuat

Bimantika.net Jajaran Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres AKBP Rohadi, S.I.K senantiasa melakukan olah raga dalam rangka mendapat kebugaran dan imunitas di tengah-tengah Pandemi Covid-19.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K saat diwawancara media online Bimantika Minggu 7 Agustus 2022 meyebutkan bahwa rutinitas jajaran Polres Bima Kota Berolah raga dan lari pagi menjadi sebuah keharusan untuk mendapatkan kebugaran dan imunitas.

Kapolres mengungkapkan pepatah Mens Sana in Corpore Sano, Dalam Tubuh yang Sehat, Terdapat Jiwa yang Kuat.

“Berolahraga, dalam cabang apapun penting untuk menjaga kesehatan jasmani maupun rohani” ujar Kapolres.

Menjaga kebugaran dengan berolahraga baik senam atau, pun lari pagi dan kegiatan jalan sehat menyusuri jalanan Kota Bima sambil menikmati segarnya udara pagi dan indahnya pemandangan sekitar.

Pagi ini Minggu 7 Agustus 2022 Jajaran Personil Polres Bima Kota menggelar olah raga lari pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin, S. Sos seizin Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K.

Wakapolres ungkapkan bahwa Kegiatan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Olahraga dan berjemur di pagi hari seperti ini baik bagi kesehatan dan dapat meningkatkan imunitas tubuh.

“Semoga kita senantiasa dilimpahi dengan kesehatan” ungkap Wakapolres. (***)