Sekda Penuhi Panggilan Klarifikasi, Blok 70 Pemkot Memang Kasus Selesai

jpn

Bimantika.net Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH memenuhi panggilan klarifikasi di Polda NTB terkait laporan Saudara Ahyar atas Pencurian dan Pengrusakan Barang di atas lahan milik Pemerintah Kota Bima, atau yang dikenal dengan kasus Blok 70. Kamis, 9 Maret 2023.

Kepala Diskominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd menjelaskan, Sekretaris Daerah Kota Bima hadir untuk yang ketiga kalinya memenuhi panggilan klarifikasi pihak Polda NTB terkait laporan saudara Ahyar berdasarkan Surat Panggilan Klarifikasi tertanggal 7 Maret 2023.

Dengan dugaan terjadinya tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ditandatangani Direskrimum Polda NTB.

“Pak Sekda hadir di Polda NTB sekitar pukul 10.00 didampingi oleh Kabag Hukum Kota Bima, Dedi Irawan, SH., MH, diterima oleh Penyidik NTB Rusdin dan sempat diantar untuk bertemu dengan Dirsekrimun Polda NTB serta Kasubdit II Reskrimum Polda NTB,” ungkapnya.

Selanjutnya kata H. Mahfud, sekitar Pukul 11.00 Wita dipertemukan dengan saudara Ahyar beserta keluarganya diruangan Restoratif Justice dengan Penengah atau mediator Kasubdit II Polda NTB.

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, tidak terjadi perdamaian karena pihak saudara Ahyar tetap menuntut untuk memproses laporannya dan menghukum pihak-pihak yang terlibat.

H. Mahfud kembali menegaskan, Pemerintah Kota Bima menyerahkan pada Polda NTB untuk proses hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa saudara Ahyar keberatan atas tindakan Pol PP Kota Bima yang telah melakukan penertiban terhadap beberapa Barugak dan Pagar yang dibangun diatas Tanah Pemerintah Kota Bima yang diklaim oleh saudara Ahyar sebagai tanah miliknya yang diperolehnya dari warisan.

Disisi lain H. Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bima memperoleh tanah tersebut dari Penyerahan Aset dari Kabupaten Bima pada tahun 2006 yang merupakan perintah UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemerintah Kota Bima, dan berdasarkan data yang ada bahwa sebelum diserahkan pada Pemerintah Kota Bima tanah tersebut diperoleh oleh Kabupaten Bima melalui Tukar Guling dengan pemilik tanah atas nama Maman Anwar pada Tahun 1998.

Dengan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang berada di Desa Sakuru Kecamatan Monta, dengan luas lahan 53 Hektar dan Tanah di Sakuru tersebut sudah dijual oleh Maman Anwar, dan bukti-bukti tersebut ada pada Pemerintah Kota Bima.

Berkaitan dengan dugaan Pencurian dan Pengrusakan sebagaimana undangan klarifikasi dari Polda tersebut, Kabag Hukum Kota Bima melalui Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima menyampaikan bahwa dalam setiap delik atau perbuatan seseorang harus dipilah-pilah dahulu.

Seseorang sebagai subyek hukum itu dapat bertanggungjawab secara pidana atau tidak,

Karena didalam KUHP itu ada istilah alasan pemaaf dan alasan pembenar, salah satunya alasan pembenar orang tidak boleh dipidana adalah karena melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

“Sebagaimana Pasal 50 KUHP yang menyatakan Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak boleh dipidana” ujarnya.

Fakta di Lapangan bahwa Satpol PP Kota Bima melakukan tindakan penertiban atas bangunan dan pagar yang dibangun oleh saudara Ahyar di atas tanah yang merupakan Aset Pemerintah Kota Bima.

Dan tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan Aset Daerah dan itu tindakan yang sah berdasarkan Undang-Undang.

“Dan ini merupakan alasan pembenar sebagaimana Pasal 50 KUHP,” ujarnya.

Adanya pernyataan saudara Ahyar pada salah satu media lokal Kota Bima, bahwa pihak Polda menyampaikan bahwa kasus tersebut telah matang dan tinggal menetapkan siapa yang bertanggungjawab secara pidana.

Namun menurut Dedy percaya pada Polda NTB, tentu tidak akan gegabah dalam menyikapi atau menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Pol-PP tersebut.

Karena hal itu telah sesuai prosedur dan untuk diketahui bahwa penertiban tersebut dilakukan dengan adanya somasi terlebih dahulu.

Oleh karena itu, tidak ada respon dari pihak pelapor, selanjutnya dilakukan penertiban berdasarkan Surat Perintah dan Perintah tersebut pun dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat dihadiri oleh pihak-pihak terkait.

“Diantaranya dari unsur Polres Kota Bima dan unsur dari Kodim Bima. Demikian pula pada saat penertiban dilakukan oleh Tim Gabungan Pol PP dengan Aparat Polres Bima Kota serta Aparat Kodim Bima,” jelasnya.

Untuk itu, Pemerintah Kota Bima melalui Kabag Hukum Setda Kota Bima berharap, Polda NTB segera menentukan status kasus tersebut oleh karena penanganannya sudah berjalan 1 tahun dan sampai sekarang Aparat Pol PP tidak berani dan trauma untuk melakukan penertiban terhadap beberapa masyarakat yang saat ini sudah mulai lagi mendirikan bangunan disekitar Amahami karena belum adanya kepastian hukum.

Adapun barang barang yang ditertibkan antara lain Brugak serta pagar kayu dan semuanya sampai sekarang masih dititipkan di Kantor Pol PP dalam keadaan baik dan pihak Pol PP sudah berkali kali bersurat pada saudara Ahyar untuk mengambil kembali barang-barang tersebut namun tidak ditanggapi.

Sebagai informasi, kasus tanah tersebut sudah selesai dan dimenangkan oleh Pemerintah Kota Bima.

Dalam kaitan adanya panggilan klarifikasi dari Polda NTB, Sekretaris Daerah Kota Bima hanya memenuhi panggilan pihak Polda NTB karena adanya laporan penertiban Baruga oleh Satpol PP Kota Bima di atas tanah milik Pemerintah Kota Bima. (***//Kominfo)

Polisi Gotong Royong Bersama Masyarakat Bersihkan Makam, Kapolres Bima : “Bangun Kemitraan dengan Rakyat”

jpn

Bimantika.net -Kapolsek Woha Polres Bima Polda NTB AKP Syaiful Anhar S.sos bergotong royong membersihkan tempat pemakaman umum (TPU) Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Bhakti sosial membersihkan TPU itu di laksanakan Kamis, 09/03/23 Sekira Pukul 08.00.Wita Pagi Kemarin.

Kapolres Bima Kabupaten AKBP Hariyanto, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Woha AKP Syaiful Anhar menuturkan Kemitraan bersama elemen masyarakat harus selalu dibangun dalam setiap aktivitas maupun kegiatan bermasyarakat, seperti contohnya dalam gotong royong bersama untuk kepentingan umum dan masyarakat.

“Jalin kemitraan dan pererat silaturahmi dengan masyarakat dalam balutan Ukwah yang kokoh” Ungkap Kapolres disampaikan Kapolsek Woha.

AKBP Hariyanto menekankan kepada seluruh Polsek jajaran Polres Bima berkewajiban selalu hadir ditengah tengah kegiatan yang dilakukan Masyarakat untuk menjalin komunikasi yang harmonis serta untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman.

Gotong-royong merupakan tradisi leluhur bangsa ini yang harus kita lestarikan pasalnya gotong royong juga merupakan wadah pemersatu Antara Sesama Imbuhnya.

Lanjutnya, gotong royong itu bertujuan agar pemakaman umum itu bersih dan terlihat indah sehingga bagi masyarakat yang berziarah merasa Aman.

“Kegiatan seperti ini kedepannya insa Allah akan tetap kami lakukan bersama dengan Masyarakat”ujarnya.

Dalam kegiatan itu juga AKP Syaiful , menyampaikan kepada warga agar bahu membahu dengan Pihak Kepolisian dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah Kecamatan Woha Khususnya Desa Naru

Gotong royong tersebut selain dilaksanakan oleh Personel Polsek juga ikut hadir Forkopincam, Pemerintah Desa Naru, Anggota Koramil Woha, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan masyarakat setempat. (***)

Kapolres Bima Jum’at Curhat Bersama Ketua LPKP NTB

jpn

Bimantika.net -Kepolisian Resor Bima Polda NTB AKBP Hariyanto SH, S.I.K melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat bersama Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) NTB di Lobby Mapolres Bima Jum,at 10/03/23 Sekira Pukul 10.30.Wita.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Abdurahman Spd, dan Sejumlah PJU Mapolres Bima.

Tampak kegiatan Jum,at Curhat itu terjalin penuh keakraban antara pejabat Polres Bima dan Ketua LpKp serta masyarakat.

Untuk diketahui Kegiatan Jum,at Curhat merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Jajaran Polri.

Ketua LpKp /NTB Yusuf Ompo Naru menyampaikan Apresiasi nya kepada Kapolres AKBP Hariyanto SH, SIK yang sudah berkerja keras dalam menjaga kondusifitas di kabupaten Bima.

Ia juga menyatakan kesiapannya mendukung dan akan berperan aktif dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan damai di Kabupaten Bima.

Dalam keterangan tertulisnya AKBP Hariyanto SH, SIK yang disampaikan oleh kasi humas Iptu Adib Widayaka mengucapkan terimakasih kepada Ketua KpKp yang telah meluangkan waktu untuk bersilaturahmi di Kantornya.

“Saya terbuka kepada teman-teman Aktifis, Jurnalis dan masyarakat untuk bersilaturahmi sehingga rasa persaudaraan antara kita semua dapat terjalin” Ungkap Kapolres sebagaimana diulas Adib.

Mari kita satukan tekad,Satukan persepsi dan ide demi terwujudnya ketentraman, kenyamanan dan kedamaian di wilayah Kabupaten Bima Imbuhnya.

Dalam kesempatan itu hadir Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK, didampingi Wakapolres Kompol Abdurahman Spd,sejumlah PJU dan Ketua LPKP NTB Yusuf Ompo Naru dan sejumlah Masyarakat. (***)

Mahasiswa Langgudu-Mataram Demo, Gubernur Zul Tidak Layak Jadi Pemimpin NTB

jpn

Bimantika.net -Kamis 9 Maret 2023 Forum Mahasiswa Langgudu Mataram (Formal) lakukan aksi demonstrasi menggugat Gubernur NTB DR. Zulkieflimansyah di depan Kantor Gubernur NTB.

Ketua Umum Formal Bima-Mataram, Khairurrizqi pada Media Bimantika (9/3) sampaikan bahwa infrastruktur jalan di Kecamatan Langgudu sama sekali tidak ada perhatian dari Gubernur NTB sejak dilantik hingga menjelang masa berakhirnya jabatan.

Menurutnya Kecamatan Langgudu menaungi 15 Desa dan lebih dari 25 ribu jiwa masyarakat yang menikmati bagaimana rusaknya jalan lintas karumbu yang hampir 15 tahun.

“Jalan menuju Desa Laju sampai Desa sambane saat ini rusak parah tidak ada perhatian Tuan Gubernur” ujarnya.

Begitu juga dengan Jalan Lintas karumbu sampai hari ini belum di lirik sama sekali bahkan di abaikan oleh pemerintah Provinsi NTB melalui dinas PUPR Provinsi NTB.

Padahal menurutnya Kecamatan Langgudu adalah salah satu Kecamatan yang paling banyak memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi Daerah mulai dari pendapatan sektor Pertanian, Kelautan, Perikanan dan peternakan.

“Harus nya itu menjadi bahan pertimbangan Pemprov NTB untuk segera melirik dan memperbaiki jalan lintas karumbu yang sekarang tidak layak lagi dilewati kendaraan” ujarnya.

Dan juga terlihat secara kasat mata bukti ketimpangan pembangunan infrastruktur jalan di bawah kepemimpinan gubernur NTB saat ini dengan adanya kerusakan jalan yang ada di Lintas Karumbu.

Masih menurutnya Jalan lintas Tente – Karumbu merupakan jalan dibawah naungan pemprov NTB. Sebagaimana yang termuat dalam UU No. 38 Thn 2004 tentang jalan, pada pasal 29 yang berbicara pembangunan jalan provinsi pun tidak pernah ada sentuhan dan perbaikan.

Kemudian UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan jalan, pada pasal 24 menyebutkan, bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Lalu di pasal 273 ayat 1,2,3 menyampaikan bahwa

  1. Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan luka ringan dan atau kerusakan kendaraan di pidana kurung paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp. 12 juta rupiah.
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120 jt.

Berdasarkan uraian UU diatas sudah menueutnya jelas bahwa Pemprov NTB memiliki tanggung jawab yang besar dalam pembangunan infrastruktur jalan khususnya jalan di Langgudu.

Kemudian menyikapi apa yang disampaikan Kadis PUPR bahwa pada tahun 2016-2017 ada perbaikan jalan Wilamaci – Karumbu – Sape yang dilakukan Pemprof NTB melalui Program Hibah Australia Aids dengan total pagu senilai Rp. 64,16 Miliar.

“Namun kami menganggap bahwa ini merupakan berita yang mencoba membohongi masyarakat langgudu secara massal, sebab perbaikan jalan yang ada di langgudu waktu itu merupakan hasil dari upaya anggota DPR Provinsi NTB” ungkapnya.

Sambungnya bahwa ini membuktikan bahwa Kadis PUPR tidak mampu menunjukkan kinerja dan sudah tidak dipercaya lagi oleh Publik.

Kemudian dari data dan informasi yang di dapat pihaknya, bahwa Kecamatan Langgudu termasuk dalam pembangunan anggaran tahun 2020-2022 yang termuat dalam paket 14 mulai dari jalan lintas Tente-Karumbu-Sape, Talabiu-simpasai, Simpasai-wilamaci, Jembatan Lere III, Jembatan Lere V dengan total pagu 30.730.812.000,00-.

“Namun secara kasat mata, sampai sekarang ini hanya Kecamatan Langgudu yang samapai saat ini belum di sentuh oleh Pemprov NTB” urainya.

sedangkan Kecamatan lain yang termuat dalam paket 14 tersebut sudah diperbaiki.

Forum Mahasiswa Langgudu Mataram menilai.ini adalah bentuk diskriminatif yang dilakukan oleh Pemprov NTB terhadap masyarakat kecamatan langgudu, .

“Dan kami sampaikan mosi tidak percaya terhadap Gubernur NTB Dr. H. Zulkiflimansyah dan kami menilai zulkiflimansyah sudah tidak layak lagi untuk memimpin provinsi NTB, dan segera copot Kadis PUPR Ridwansyah” demikian ujar Ketua Umum Formal Mataram. (***)

Sidak di Dua Polsek, Wakapolres Dompu Periksa Ekstra Termasuk Tes Urine Personil

jpn

Bimantika.net -Untuk kali ke sekian, Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauludin, S.Sos., mengunjungi (baca: Sidak) sejumlah Markas Kepolisian Sektor dalam rangka supervisi persiapan Audit Tahap I aspek Perencanaan dan Pengorganisasian Polres Dompu yang diberi nama Opsgaktiblin Tahun 2023.

Kali ini giliran Polsek Manggelewa dan Polsek Kilo yang didampingi Kasi Propam Polres Dompu IPTU Fathorrahman yang diwakilkan pada Aipda Eka dan Anggota Siwas, Aiptu Ahmad Syarifudin dan lainnya ini menitikberatkan pemeriksaan urin serta kepemilikan Senjata Api anggota, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 08.40 Wita.

Di Polsek Manggelewa, usai pengarahan dan APP dari Waka Polres Dompu, seperti biasa dilakukan pemeriksaan kelengkapan Identitas dan kerapian Anggota, pemeriksaan Senpi Inventaris Kantor.

Tak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan R2 dan Kendara’an R4, Dinas, dilanjutkan dengan emeriksaan Administrasi Unit Kasium, Unit Reskrim, Unit Intelkam, Unit Binmas, Unit Spkt dan Unit Sabhara.

Demikian pula pemeriksaan terhadap Mako Polsek Kilo, yang didasarkan pada Surat Perintah Kapolres Dompu Nomor : Sprin/190/III/WAS.2./2023, Tanggal 03 Maret 2023 tentang Opsgaktiblin.

Di sini, usai memeriksa sebagaimana biasa, Wakapolres melakukan Pengecekan Urine terhadap 3 Personil Polsek Kilo namun hasilnya negatif. Namun, dari personil yang bejumlah 22, kurang 2, hadir 20, ket : 1 sakit 1 TK.

Saat diperiksa, didapati beberapa Anggota yang mana Kartu senpinya Mati langsung diberikan hukuman fisik, Push Up di tempat bagi yang tidak rapi dalam bertugas.

Sementara yang kartu KTA dan Kartu Senpinya sudah ekspired diperintahkan segera lakukan perpanjangan surat-suratnya di Polres Dompu. (***)

Kapolres Bima Kota Peduli, Bantu Warga Korban Banjir

jpn

Bimantika.net -Bencana banjir yang melanda Desa Pesa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima (Wilayah Hukum Polres Bima Kota, red) meninggalkan duka yang amat sangat dalam.

Kepada korban banjir yang rumah dan seisinya hanyut terbawa arus deras banjir, mendapat perhatian dari Kapolres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K Kamis siang (9/3) berkunjung langsung ke Desa Pesa Wawo ditempat korban bencana banjir.

Kehadiran orang nomor satu di jajaran Polres Bima Kota ini menemui dan memberi bantuan pada Sukrin, salah satu korban yang mengalami rumahnya hanyut akibat diterjang banjir bandang pekan lalu.

Kapolres Bima Kota hadir menemui Sukrin dan ditempat itu ada Kepala Desa Pesa Taufik, Camat Wawo dan Kapolsek Wawo Iptu H Rusdin serta personil Polsek Wawo dan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Pesa.

Kapolres Bima Kota meninjau langsung lokasi dampak banjir hingga melihat langsung posisi rumah yang hanyut terbawa banjir.

“Kepada saudara yang rumahnya dibawa banjir agar tetap sabar dan tawakal, atas musibah yang menimpa, insya Allah dibalik musibah dan cobaan besar ini ada hikmah dari Allah SWT” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres bahwa bencana banjir tidak diprediksi dan menjadi pelajaran bagi semua bahwa Allah SWT menetapkan sesuatu tentu dengan hikmah yang terkandung didalamnya.

Dikesempatan itu, Kapolres serahkan bantuan paket sembako, diantaranya, beras, mie instan, gula, air mineral dan sejumlah sembako lainnya.

Warga yang terdampak banjir pun merasa bersyukur dan berterimakasih pada Kapolres Bima Kota atas kehadiran dan kepeduliannya.

“Saya sampaikan ucapan terimakasih banyak atas kepedulian Pak Kapolres yang telah datang membantu kami” demikian ungkapnya. (***)

Meresahkan, 8 Orang Gerombolan Pemanah di Samili Ditangkap Polisi

jpn

Bimantika.net -Tak butuh waktu lama bagi Tim Gabungan Polres Bima, Polda NTB, guna mengungkap kasus pemanahan serta ,mengamankan terduga pelaku yang berlangsung di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Rabu (08/03/23) malam tadi sekitar pukul 21.15 Wita.

“Telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan dengan cara dipanah bertempat di Desa Samili, pada hari Rabu, Tanggal 08 Maret 2023 sekitar Pukul 21.15 Wita,” Terang Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, lewat Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH, Kamis (09/03/23).

Terduga pelaku berinisial SR (L/17), warga Desa Samili dan 7 Orang Temannya ini diamankan berdasarkan, Perintah Kasat Reskrim Res Bima AKP Masdidin, SH, kepada Kanit Pidum, IPDA Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K.

Akibat pemanahan tersebut, menyebabkan korban, SS (L/15), warga Desa Kalampa yang juga berstatus pelajar harus dilarikan ke PKM Woha, dan terpaksa dirujuk ke RSUD Bima akibat anak panah yang menancap di pinggangnya.

Lebih lanjut AKP Masdidin menuturkan, kasus pemanahan ini berawal saat korban dibonceng temannya dengan menggunakan Sepeda Motor Vario yang beranjak dari Desa Kalampa menuju Desa Samili.

“Tujuannya, korban hendak membeli Nasi Goreng di Desa Samili,” tukasnya.

Namun dalam perjalanannya, tepatnya di turunan Desa Samili, korban merasa tiba-tiba merasakan ada sesuatu yang menancap pada bagian pinggangnya yang membuat korban kesakitan.

Korbanpun memberitahukan teman yang memboncengnya, bahwa dirinya telah terkena Panah. Dan mengetahui hal tersebut, temannya langsung menghentikan kendaraan dan memeriksa kondisi korban, serta segera melarikan korban ke PKM Woha untuk mendapatkan tindakan medis.

Namun karena luka panah yang dialaminya, korban dirujuk ke RSUD Bima dengan menggunakan Mobil Ambulance milik PKM Woha untuk agar dilakukan operasi untuk mengeluarkan anak Panah yang masih tertancap bagian pinggang korban.

Sementara itu, AKP Masdidin, SH, yang mendapat informasi kejadian itu langsung Memerintahkan Tim Puma dibawah Pimpinan Ka Tim, AIPTU Gatot Wahyudin, SH, di bawah kendali Kanit Pidum, IPDA Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K untuk membackup personil Polsek Woha dalam menyelidiki kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi maupun keterangan korban, serta petunjuk yang ada di TKP dan dari hasil penyelidikan tersebut bahwa team menyimpulkan bahwa pelaku penganiyaan dengan cara korban di panah tersebut dilakukan oleh saudara SR,” sebutnya.

Sinergitas antara Tim Puma Polres Bima beserta anggota Polsek Woha bersama Pemerintah Desa serta para Tokoh Desa Samili akhirnya membuahkan hasil.

Terduga pelaku bersama delapan orang teman-temannya berhasil diamankan.

“Untuk delapan orang temannya ini, untuk sementara statusnya masih akan diperiksa sebagai saksi,” terang AKP Masdidin.

Selain itu, ikut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 Buah ketapel kayu dan 2 biji anak panah dari besi.

Terduga pelaku bersama delapan orangnyapun langsung digiring ke Mako Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.

Terpisah Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, mengapresiasi pemerintah desa beserta para tokoh di Desa Samili yang telah bersinergi dengan Polri, sehingga memungkinkan kasus pemanahan tersebut dapat diungkap dengan cepat.

“Sinergitas semacam inilah yang diperlukan dalam mengungkap sebuah kasus atau tindak pidana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ujar AKBP Hariyanto, mengutip Adib.

Ke depan, Kapolres Bima berharap kepada seluruh unsur pemerintahan dan elemen masyarakat untuk selalu bersinergi dengan Polri, baik dalam mencegah segala bentuk tindak pidana maupun dalam pengungkapannya, guna mewujudkan suasana Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Hukum Polres Bima. (***)

Tabrakan Maut Dua Sepeda Motor di Woja, Satu Orang Meninggal

jpn

Bimantika.net -Tabrakan maut antara 2 (dua) kendaraan roda dua terjadi di Jalan Lintas Mumbu-Bara, tepatnya depan TPA Dusun Fo’o Mpongi, Desa Bara, Rabu Malam (8/3/2023) sekira pukul 21.25 Wita menyebabkan salah satu pengendara meninggal dunia.

Mendapat informasi terkait kecelakaan nahas itu, Personil Polsek Woja bersama Satlantas Polres Dompu turun ke lokasi untuk memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus mengidentifikasi identitas para korban.

Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin, S.Sos., dalam keterangannya membenarkan adanya kecelakaan maut yang merenggut nyawa Herman (33) warga Dusun Madamina, Desa Mumbu, Kecamatan Woja malam tadi.

“Korban mengendarai motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa Plat Nomor,” ungkap Kapolsek.

Sementara korban lain, M. Saleh (47) warga Dusun Mada Oi Wau Desa Riwo, Kecamatan Woja, yang saat kecelakaan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna biru juga tanpa Plat Nomor.

Mengenai kronologis, kata Kapolsek, kejadian berawal dari pengendara SPM Yamaha Vixion Herman melaku dari arah selatan menuju utara (Ds. Mumbu – Ds. Bara), kemudian tepatnya di jalan tanjakan, menurun dan menikung dan secara bersamaan datang dari arah berlawanan.

Lebih lanjut, saat kejadian SPM Yamaha Vega yang dikendarai oleh M. Saleh, diketahui tidak menyalakan lampu dari utara menuju selatan (Ds. Bara – Ds. Mumbu)

“Sehingga terjadi tabrakan antara kedua pengendara SPM tersebut yg mengakibatkan satu pengendara Meninggal di TKP,” jelas Kapolsek.

Dengan adanya kejadian tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Ka SPKT dan menghubungi Piket Laka Polres Dompu agar untuk segera turun ke TKP. Menindak lanjutnya printah Kapolsek Woja, anggota tiba di TKP.

Dari hasil pemeriksaan petugas, beber Kapolsek, kedua korban mengalami luka berat di bagian tangan, kaki, muka hingga dada, bahkan ada yang mengalami patah tulang.

“Selanjutnya Kedua korban di evakuasi menggunakan Mobil Patroli Woja ke rumah sakit umum Dompu,” imbuhnya.

Terkait kejadian, Kapolsek menghimbau terutama pada pengendara motor, agar berhati-hati mengingat kondisi jalan yang licin dan berkelok, terlebih saat ini sedang musim penghujan.

“Dihimbau juga pada pengendara untuk memasang lampu kendaraan, mengenakan helm, memasang nomor plat kendaraan, serta memperhatikan petunjuk keselamatan berlalu lintas,” papar Kapolsek.

Terhadap korban jiwa, yang akan dikebumikan di Dusun Madamina, Desa Mumbu, Kamis, (9/3/2023) pagi ini Kapolsek menyampaikan bela sungkawa, turut berduka cita.

“Sementara korban lainnya, masih dirawat intensif di Rumah Sakit,” pungkasnya. (***)

Pemkot Bima, TNI-Polri Bersihkan Sisa Material Pasca Banjir di Jembatan Ranggo

jpn

Bimantika.net -Setelah dilanda banjir di musim penghujan ini, banyak sampah yang menumpuk di wilayah bantaran sungai di Kota Bima.

Untuk itu, Pemkot Bima menggelar kegiatan pembersihan sisa material pasca banjir yang melanda sejumlah kelurahan di Kota Bima.

Kegiatan pembersihan ini dilakukan di Jembatan Ranggo Kelurahan Na’e Kecamatan Rasanae Barat pada Kamis, 9 Maret 2023.

Asisten 1 Setda Kota Bima Drs. H. Abdul Gawis yang memimpin kegiatan pembersihan tersebut didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hirup (DLH) Kota Bima, Kalak BPBD Kota Bima, Kabid Damkar dan Penyelamatan Kota Bima, Camat Rasanae Barat, Camat Asakota, serta Lurah.

Kegiatan pembersihan sisa material pasca banjir melibatkan sejumlah pihak, diantaranya TNI, Polri, Tagana, TSBK, PTTB, Forum Pengurangan Resiko Bencana (Mbojo Matenggo), Relawan dan dibantu oleh masyarakat sekitar.

H. Gawis sapaannya menjelaskan, kegiatan pembersihan pagi ini merupakan wujud tindak lanjut di lapangan berdasarkan arahan Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE.

“Pada saat banjir beberapa hari lalu, beliau meninjau langsung 2 jembatan, pertama jembatan ranggo Kelurahan Na’e, dan kedua jembatan melayu, dan hari ini kami bersama tim membersihkan sisa material banjir sesuai arahan pak Wali,” jelas H. Gawis.

Lebih lanjut ia mengatakan, teknis penanganan pengangkutan sampah khusus di jembatan ranggo, dilakukan secara manual dan dibantu menggunakan alat berat. Sementara teknis penanganan khusus di jembatan melayu akan dilakukan normalisasi, untuk sementara dilakukan dengan teknik gotong royong melibatkan sejumlah pihak dalam waktu dekat.

“Melihat kondisi sungai melayu, perlu dilakukan upaya normalisasi sungai, tapi untuk penanganan sementara akan dilakukan pembersihan dengan teknik gotong royong yang akan melibatkan tim dan diharapkan masyarakat juga ikut terlibat didalamnya,” ungkapnya.

H. Gawis menambahkan, pelaksanaan normalisasi nantinya akan menggunakan alat berat excavator yang berguna untuk mengeruk sungai, agar mengurangi pendangkalan dan mengembalikan fungsi sungai sebagai pengendali banjir untuk mengoptimalkan saat menghadapi debit air yang meningkat pada musim hujan.

“Saya harapkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dibantaran sungai setelah dilakukan normalisasi nantinya, untuk menjaga sungai tetap dalam keadaan baik, juga meminta masyarakat untuk saling bergotong royong membantu pekerja yang melakukan normalisasi,” harapnya.

Atas nama Pemerintah Kota Bima, ia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang ikut terlibat melakukan pembersihan hari ini, terutama kepada Tim dari perangkat daerah, TNI, Polri, TSBK, dan para relawan lainnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

“Semoga ikhtiar yang kita lakukan hari ini sebagai bagian bakti kita kepada daerah Kota Bima untuk terhindar dari musibah banjir, dan sebagai ladang amal kita dikemudian hari,” tutupnya.(***)

Kuasai Narkoba, Pria Asal Manggelewa Ditangkap Polisi

jpn

Bimantika.net -Seorang pria inisial JU (43) warga Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu diduga menguasai Narkotika, Golongan I jenis Sabu, Rabu (8/3/2023) siang sekira pukul 11.15 Wita.

Pria tersebut ditangkap di Salah Rumah di Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, dengan barang bukti Sabu seberat 0.55 Gram.

Kasatreskoba Polres, Iptu Abdul Malik, SH., dalam keterangannya membenarkan adanya pria yang ditangkap diduga menguasai narkotika atas laporan informasi dari warga.

“Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya kegiatan Transaksi Narkotika,” ungkap Kasat.

Aktifitas yang berkaitan barang haram tersebut kerap dilakukannya di Wilayah Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Kemudian informasi tersebut sampai ke meja Kasatreskoba.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, SH memerintahkan KBO Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH untuk mengumpulkan anggota Opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

“Sekitar pukul 11.15 wita Anggota Opsnal Sat resnarkoba Tiba di TKP dan melakukan pengintaian disekitar TKP,” beber Kasat.

Tidak menunggu lama dari pengintaian tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung Langsung melakukan Upaya penggerebekan dan penangkapan serta berhasil mengamankan terduga.

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti antara lain 1 (Satu) Gulung Poket Kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu-shabu, 4 (Empat) buah Handphone yang di antaranya: 1 (Satu) buah Hp Merk Oppo warna Hitam, 1 (Satu) buah Hp merk Vivo warna Merah Hitam.

Ada juga, 1 (Satu) buuah Hp merk Nokia warna Hitam, 1 (Satu) buah hp merk Nikia Warna Biru, 1 (Satu) buah Skop, 4 (Empat) buah korek api, 1 (satu) buah Tutupan botol aqua, Resu Bukti Trasfer BRI link Atas Nama Samsudin, Uang Sebesar Rp. 152.000 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).

“Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasat. (***)