Kebijakan Pro Rakyat Walikota Bima Aji Man Larang Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer, Pengawasan Distribusi Diperketat

jpn

BIMAntika.net -Pemerintah Kota Bima memperketat pengawasan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga jual di lapangan.

Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE menegaskan tabung gas bersubsidi tidak boleh lagi diperjualbelikan melalui pengecer atau kios karena berpotensi memicu lonjakan harga dan penyimpangan distribusi.

Penegasan itu disampaikan Aji Man sapaan Walikota Bima saat memimpin rapat koordinasi stabilitas pendistribusian LPG 3 kilogram di Aula Maja Labo Dahu Kantor Pemerintah Kota Bima, Senin 15 Juni 2026.

Rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, camat, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.

Menurut Aji Man, persoalan LPG bersubsidi telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Selain banyak dikeluhkan warga melalui media sosial, isu kelangkaan dan mahalnya harga LPG juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa dalam aksi penyampaian aspirasi.

“Rapat ini bukan hanya menjawab keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas LPG, tetapi juga menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait kelangkaan dan tingginya harga LPG di lapangan,” kata Aji Man.

Ia menilai pengawasan distribusi tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan maupun Bagian Ekonomi.

Menurutnya, diperlukan kerja sama lintas sektor hingga tingkat kelurahan agar distribusi gas bersubsidi tepat sasaran.

Aji Man meminta aparat keamanan, khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ikut mengawasi peredaran LPG di wilayah masing-masing.

Ia juga meminta camat, lurah, RT, dan RW memperkuat pengawasan terhadap pangkalan yang diduga menjual gas kepada pengecer.

“Tidak boleh ada gas LPG 3 kilogram di pengecer atau kios-kios. Distribusi harus dari agen ke pangkalan, lalu langsung kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat,” ujarnya.

Data Pemerintah Kota Bima menunjukkan terdapat 349 pangkalan LPG yang tersebar di seluruh wilayah kota.

Pemerintah menilai stok LPG sebenarnya masih mencukupi meskipun terjadi pengurangan kuota pasokan dari Pertamina pada tahun ini.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, Ruslan, mengakui masih terjadi gejolak harga di tengah masyarakat. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan jajarannya, ditemukan sejumlah pangkalan mengalami kekurangan stok sehingga memengaruhi harga jual di tingkat konsumen.

Ruslan mengatakan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebesar Rp18 ribu per tabung. Namun dalam praktiknya, harga yang dibayar masyarakat kerap jauh lebih tinggi.

“Di tingkat pengecer bahkan ditemukan harga antara Rp25 ribu sampai Rp45 ribu per tabung,” kata Ruslan.

Menurut dia, pemerintah telah memberikan teguran kepada pangkalan yang melanggar ketentuan distribusi. Sanksi yang diberikan antara lain pengurangan kuota hingga usulan pembekuan dan pencabutan izin melalui agen penyalur.

Sementara itu, Bagian Ekonomi Setda Kota Bima menyebut salah satu penyebab tingginya harga LPG adalah masih adanya pangkalan yang memberi ruang bagi pengecer untuk membeli dan menjual kembali gas bersubsidi. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya rantai distribusi tambahan yang berujung pada kenaikan harga di tingkat konsumen.

Selain itu, LPG bersubsidi juga masih digunakan oleh kelompok yang bukan sasaran utama, termasuk sebagian pelaku usaha, petani, dan nelayan yang seharusnya menggunakan skema energi berbeda.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan inspeksi lapangan melalui Satuan Reserse Kriminal untuk memastikan distribusi LPG berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan stok LPG di Kota Bima dalam kondisi aman sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pembelian secara berlebihan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah. Empat pilar di tingkat kelurahan, yaitu lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur masyarakat akan dilibatkan dalam pemantauan distribusi,” ujarnya.

Dari unsur TNI, Kasdim 1608/Bima Mayor Infanteri Asep Okinawa Muas mengusulkan penerapan sistem kupon bagi penerima manfaat LPG bersubsidi agar distribusi lebih terkontrol. Ia juga mendorong pelaksanaan razia terhadap pelaku usaha yang tidak termasuk kategori penerima manfaat namun masih menggunakan LPG bersubsidi.

“Tujuan utama kita adalah menjaga stabilitas harga dan memastikan gas subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” kata Asep.

Pemerintah Kota Bima berencana meningkatkan pengawasan di tingkat pangkalan dalam waktu dekat. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan praktik penjualan melalui pengecer sekaligus mengembalikan harga LPG 3 kilogram sesuai ketentuan yang berlaku. (****/Kominfo)

Sekularisme Melahirkan Generasi Penindas

jpn

Oleh : Zulfa Kayyisah, A.Md.Kes (Aktivis Dakwah Kota Bima)

Bimantika.net -Hari demi hari tidak ada ketenangan dalam sistem kapitalisme. Bagaimana tidak kabar mengiris hati kembali terjadi.

Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada November 2025 ini baru terungkap ke publik setelah tujuh bulan kemudian, tepatnya awal Juni 2026, setelah rekaman video kondisi salah satu korban SAH (13), viral di Facebook. (Kompas.com, 5/6/ 2026)

Akibat insiden pembakaran tersebut, dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh. Sementara satu santri lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadhan atau masa bulan puasa 2026 lalu.

Di sisi lain pihak pondok pesantren memberikan informasi yang berbeda kepada keluarga.

Pihak ponpes menyebutkan bahwa ketiga santri tersebut terluka akibat terkena api saat sedang bermain bakar-bakar sampah di luar area asrama. Akan tetapi, sebelum kejadian tragis tersebut ketiga korban sudah melaporkan kepada pihak ponpes namun na’as pihak ponpes tidak mengambil tindakan tegas dan hanya memberikan peringatan kepada pelaku.

Alhasil terjadilah malapetaka yang merugikan banyak orang.

Kasus pembullian tidak hanya terjadi satu atau dua kali tapi berkali-kali. FSGI mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, naik drastis dari 36 kasus di 2024 hanya 15 kasus di 2023 dengan 358 korban dan 126 pelaku. Angka yang tidak sedikit bukan?.

Selain itu, pendidikan pesantren selama 24 jam yang membersamai para santri saja masih terdapat kasus perundungan.

Hal ini merupakan tantangan berat. Bagaimana tidak, ketika sistem yang tegak adalah sistem kapitalisme-sekularisme, maka menjadi sebuah keniscayaan apabila generasi muslim meletakan islam hanya pada ibadah-ibadah ruhiyah saja, tidak menjadikan islam sebagai mafahim (pemahaman) maqoyis (standar) dan qonaat nya (rasa cukup) dalam menjalani kehidupan.

Sekularisme Merusak Generasi

Di tengah tegaknya sistem kapitalisme dan menyebarnya pemahaman sekularisme yaitu memisahkan islam dari kehidupan menjadikan generasi tumbuh menjadi pribadi yang bejat, suka menindas, dan sadis. Hal ini dikarenakan generasi saat ini hanya mengejar kesenangan duniawi semata tanpa memikirkan akibat dari setiap pilihan maupun perbuatannya. Maka tidak heran, jika hari ini agama dan syariat islam tidak beratsar dalam diri seseorang. Misalnya takut kepada sang pencipta, takut akan dosa atau bahkan takut bahwa semua yang dilakukan akan dihisab dan akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat kelak.

Hari ini, sistem kapitalisme-sekularisme telah menggerogoti setiap aspek dari kehidupan kaum muslimin, tidak terlepas dari dunia pendidikan. Pendidikan yang seharusnya menjadi wadah dalam membina seseorang hingga memiliki syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam) telah ternodai dengan menyebarnya paham sekuler di tengah-tengah pendidikan hari ini. Pendidikan saat ini hanya berorientasi pada pencapaian akademik dan materi, bukan pembentukan syakhshiyyah islamiyyah. Hal ini dikarenakan pendidikan di fokuskan hanya untuk mencetak para pekerja sedangkan tidak peduli apakah ilmu yang diemban beratsar atau tidak. Akibatnya, karakter generasi rusak, senioritas negatif, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan.

Selain itu, negara gagal hadir di tengah-tengah masalah yang karut marut sekarang. Negara juga gagal hadir sebagai raa’in (pengurus urusan umat) yang dimana negara seharusnya melindungi generasi. Kasus seperti bullying ini terus meningkat setiap tahun namun solusi yang diberikan oleh negara hanya reaktif dan bersifat parsial, tanpa menyentuh akar persoalannya. Hal ini disebabkan karena negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya dalam mengurusi urusan rakyat, ditambah lagi oleh hukum yang dijalankan yaitu hukum yang dibuat oleh manusia yang serba lemah bagaikan semboyan “tumpul keatas dan tajam kebawah”. Miris bukan?

Sanksi yang diberikan kepada para pelaku bullying tidak tegas dan tidak menjerakan, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan “di bawah umur”. Sehingga kasus ini terus berulang bahkan semakin parah dari tahun ke tahun. Ini menunjukan bahwa tidak ada efek jera sama sekali. Hukuman yang diberikan juga akan membuat pelaku merasa nyaman, dikarenakan dibalik jeruji besi, pelaku dapat makan dan tidur tanpa rasa bersalah. Lantas bagaimana bisa kita mengharapkan efek jera terhadap hukuman yang serba cacat ini?

Islam Membentuk Generasi Berkepribadian Islam

Dalam Islam, bullying merupakan tindakan berdosa. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh akan menjadi benteng dari dalam diri generasi ketika berpikir dan beramal. Hal ini di dasari bahwa ketika seseorang mempunyai syakhshiyyah islamiyyah dalam dirinya , maka ia akan memiliki rasa takut kepada Allah Al-Bashir, bahwa Allah maha melihat terhadap apa-apa yang dikerjakan oleh hamba-Nya. Analoginya ketika seseorang melihat cctv pasti akan tertanam rasa malu dalam dirinya baik berupa penjagaan image atau hal lain karena merasa ada yang mengawasinya. Sama halnya dengan seseorang yang memahami bahwa Allah maha melihat maka ia akan enggan untuk melakukan aktivitas kemaksiatan karena menyadari bahwa Allah melihat apa yang ia kerjakan dan apa yang ia sembunyikan.

Dalam sistem Khilafah (negara Islam), negara berperan penting dalam mengatur setiap kehidupan sesuai dengan aturan Allah. Dalam sistem pendidikan, khilafah (negara islam) memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan penerapan sistem pendidikan hanya berbasis akidah Islam yang kemudian akan mencetak generasi berkepribadian mulia, bukan hanya sekadar cerdas secara akademik. Selain itu, generasi yang dihasilkan adalah generasi yang memiliki tsaqofah Islam dan berkepribadian islam.

Selain itu, Negara Khilafah hadir sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat, dimana negara berperan dalam mengurus dan mengatur urusan umat. Ia memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh dibawah naungan negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan, jauh dari bentuk senioritas negatif, diarahkan pada senioritas positif (seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan Islam). Jadi jelas bahwa ketika islam tegak sebagai sistem kehidupan yang menyeluruh dan sistem pendidikan yang digunakan adalah yang berbasis pada syariat Allah maka akan terwujud generasi yang membangun peradaban, dan melahirkan pemikir strategis, sudah sepantasnya hal ini menjadi tanggung jawab negara, karena ia adalah ra’in sekaligus junnah yang wajib melindungi generasi dari rusaknya sistem yang ada sekarang.

Negara Khilafah juga akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan, sehingga menjerakan dan memutus rantai bullying. Ketika syariat islam diterapkan secara kamilan wa syamilan dan hukum yang diterapkan adalah hukum Allah, maka kita akan berpikir ratusan bahkan ribuan kali ketika ingin melakukan kemaksiatan, baik dosa kecil maupun dosa besar. Karena pada dasarnya kita akan selalu berpikir bahwa semua yang kita kerjakan akan di hisab di hadapan Allah. Ketika kita mulai berpikir tentang hal tersebut maka kita akan selalu berhati-hati dalam bertindak dan membuat pilihan. Karena sejatinya pilihan yang kita pilih akan kembali kepada kita. Selain itu ketika hukum Allah diterapkan maka sanksi yang diberikan terhadap pelaku kemaksiatan akan memberikan efek jera. Contoh seperti kasus diatas bullying berujung pada kematian dimana ini jelas-jelas menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja, maka berlaku hukum qisas. Seperti yang telah Allah jelaskan dalam Qs. Al-Maidah ayat 45 yang artinya “Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya (balasan yang sama). Dalam surat diatas dijelaskan hukum Allah adil tanpa pandang bulu, apalagi menyangkut nyawa manusia yang dimana dalam Islam nyawa manusia sangat berharga. Selain itu, qisas yang dimaksud bukanlah balas dendam melainkan zawajir wa jawabir, yaitu sebagai pencegah dan penebus dosa, tanpa qisas, sadisme dan pembunuhan akan terus lahir. Hal menarik di balik qisas adalah adanya jaminan kelangsungan hidup bagi orang-orang,

seperti dalam Qs. Al-Baqarah ayat 179 yang mengatakan bahwa “Dan dalam qisaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu. Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”. Ayat ini menjelaskan bahwa qisos bagi pelaku kriminal pembunuhan adalah kelangsungan hidup bagi sekian banyak manusia yang tersisa yang belum sempat dibunuhnya. Selain itu, dalam Islam tidak ada area abu-abu usia, setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya.
Wallahualam. (****)

Suami Bacok Istri Gegara Tidak Diberikan Uang Untuk Beli Tramadol, Polsek Tambora Intens Buru Pelaku

jpn

BIMAntika.net -Polsek Tambora Polres Bima Kabupaten Polda NTB Intensif memburu terduga pelaku penganiayan yang terjadi di Desa Kananga Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.

Dugaan tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial FM (L/28) yang merupakan suami Korban berinisial DR (P/29) itu terjadi pada Jum,at 12 Juni 2026:/ sekira pukul 05.00. Wita.

Polisi sampaikan Kronologi kejadiannya
Terduga pelaku bangun tidur dan langsung membangunkan Korban untuk meminta uang yang akan digunakan membeli pil tramadol.

Namum permintaan itu di tolak oleh korban dikarenakan masih pagi.

Penolakan itu memicu terjadinya perdebatan antara keduanya, terduga pelaku yang tersulut emosi langsung membacok Korban menggunakan sebilah parang dan mengenai lengan kanannya.

Usai membacok istrinya, pelaku langsung pergi melarikan diri.

Personel Polsek Tambora yang mendapatkan Informasi itu langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Tiba di TKP petugas melarikan korban ke puskesmas (PKM) terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH, melalui Kasatreskrim Iptu Ghufron Subeki SH.

Senada dengan itu Kapolsek Tambora Iptu Suhadak menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih memburu terduga pelaku.

“Hingga saat ini kami masih memburu terduga pelaku”. Tegasnya.

Pasca kejadian tersebut situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tambora dilaporkan Kondusif.(****)

Bupati Ady Mahyudi Teken MoU Hilirisasi Ayam Terpadu dengan PT Berdikari

jpn

BIMAntika.net Bupati Bima Adi Mahyudi Jumat (12/6/2026) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Hilirisasi Ayam Terintegrasi (HAT) dengan Direksi PT. Berdikari di Hotel Bidakara Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bima yang hadir bersama Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB Muhammad Riadi dan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima H. Zainal Arifin, ST,. MT menjelaskan MoU tersebut mencakup kesepakatan kerjasama pembangunan hilirisasi Peternakan ayam terintegrasi (HAT) yang program nasional meliputi pembangunan pabrik pakan, Pusat indukan ayam (parent Stock), mesin tetas (Day Old Chick/DOC), pusat budidaya (hatchery) dan rumah potong.

Dari 6 usulan lokasi, pihak konsultan PT. Berdikari menunjuk lokasi di kecamatan Madapangga yang dipandang paling memenuhi syarat biosecury Peternakan.

Adapun untuk kabupaten Bima, jenis apa saja yang dibangun akan ditentukan oleh PT. Berdikari setelah rampung kajian teknisnya.

Dijelaskan Bupati Ady Mahyudi, Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan kerjasama setelah dilaksanakan studi kelayakan (feasibility study) dan valuasi nilai lahan serta kajian lainnya.

Di sisi lain, sosialisasi dan komunikasi yang intensif dengan masyarakat akan dilaksanakan pasca penandatanganan MoU” Terangnya.

Sementara itu, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima H. Zainal Arifin, ST., MT mengungkapkan, Hilirisasi ayam terpadu merupakan program prioritas nasional Presiden RI melalui Kementerian Pertanian.

Pada tahap awal, program strategis nasional ini dilaksanakan di 5 provinsi di Indonesia termasuk NTB.

“Pada tahap ini dilakukan penandatanganan MoU bersama antara PT. Berdikari dan Pemprov Gorontalo, Pemkab Boalemo dan Pemkab Bima”. Jelasnya pada acara yang turut dihadiri Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Dr. drh. Agung Suganda, M.Si., Sekretaris Dirjen Dr. drh. Nuryani Zainudin, M.Si, Direktur Hilirisasi Peternakan Dr. drh. Makmun, M.Sc, Dirut PT. Berdikari Maryadi, beserta para General Manager PT. Berdikari, Pimpinan ID Food, perwakilan BUMN Danantara.
(****//)

Istri Polisi Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Narkoba di Wilayah Sanggar, Kapolres Bima : “Siapapun Terlibat Narkoba Pasti Ditindak Tegas”

jpn

BIMAntika.net -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima.

Seorang perempuan berinisial EES (39), warga Desa Sandue, Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima diamankan petugas karena diduga menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., pada Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah terduga pelaku yang berlokasi di RT 04 RW 02 Desa Sandue Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.

Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K. MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolres Bima yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di rumah oknum Bhayangkari atau terduga pelaku.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya memerintahkan Kasat Resnarkoba beserta anggotanya untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan yang diketahui dan benar merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu dengan barang bukti awal berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 5,26 gram,” kata Kapolres Bima mengutip AKP Dediansyah dalam keterangan resminya.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan aparat pemerintah desa setempat sebagai saksi.

Penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sandue Muhdar, dan Kepala Dusun setempat Jumadin.

Dari hasil penggeledahan di rumah terduga, petugas menemukan satu poket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas di lemari kamar pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah diruncingkan, tutup bong, dua unit telepon genggam, 20 tablet obat jenis tramadol, serta uang tunai sebesar Rp.22.092.500 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan penindakan di tempat kejadian perkara, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, yang bersangkutan benar merupakan oknum anggota Bhayangkari Polres Dompu,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,26 gram.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Terduga juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial EL yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sanggar. Pengiriman barang dilakukan melalui sistem tempel (ranjau) di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Terkait dugaan keterlibatan suami terduga pelaku yang merupakan anggota Polri, Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk Kepala Desa Sandue, yang bersangkutan diketahui telah lama tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan Kepala Desa setempat, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah lama pisah rumah dengan terduga pelaku. Menurut keterangan saksi, terakhir yang bersangkutan berkunjung sekitar Agustus 2025 silam. Saksi juga menerangkan bahwa di pagi hari di hari yang bertepatan dengan hari kejadian yang bersangkutan kembali kerumah untuk menemani anaknya yang sedang menghadapi ujian setelah dihubungi oleh istrinya karena anak mereka sempat mangkir dari sekolah,” tutur AKP Dediansyah

Lanjutnya, bahwa saat proses penangkapan berlangsung, yang bersangkutan tidak berada di dalam rumah.

“Pada saat penindakan dilakukan, yang bersangkutan diketahui sedang berada di masjid,” jelas AKP Dediansyah.

Meski demikian, Kapolres Bima Kabupaten sendiri menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini,” tegas Kapolres mengutip AKP Dediansyah.

Kapolres Bima menggaris bawahi bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi atensi Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. memimpin penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah secara serentak, yang salah satunya tertuang dalam pakta integritas untuk memerangi narkoba tanpa tebang pilih ataupun pandang bulu untuk membangun institusi yang transparan dan bersih

“Pengungkapan ini juga bentuk komitmen tegas Polres Bima dalam memerangi dan meratakan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Bima. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Kapolres Bima juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Menurutnya, setiap orang yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat status, profesi maupun latar belakang yang bersangkutan.

“Polres Bima berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari komitmen yang telah dibangun melalui penandatanganan Pakta Integritas Personel Polri dan ASN Polri, mulai dari tingkat Polda NTB, Polres Bima hingga seluruh Polsek jajaran. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Bima.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Saya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga Kabupaten Bima dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, serta persiapan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diduga sabu.

Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Menutup penyampaiannya, Kapolres Bima menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polres Bima Kabupaten beserta jajarannya bertujuan untuk kepentingan masyarakat serta menyelamatkan masa depan anak-anak di Kabupaten bima agar dapat tumbuh dan meraih masa depan yang cemerlang. (****)

Polisi Tangkap Polisi Pengedar Narkoba, Kapolres Bima Nyatakan Perang Lawan Narkoba Tanpa Kompromi

jpn

BIMAntika.net -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menindaklanjuti pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang sebelumnya berhasil diungkap oleh personel Polsek Woha.

Dalam kasus tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.50 Wita ketika personel Polsek Woha melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RW (38), warga Dusun Bante, Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima di kediamannya.

Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E, menjelaskan bahwa setelah terduga diamankan, kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Setelah menerima penyerahan terduga pelaku dan barang bukti dari Polsek Woha, Satresnarkoba Polres Bima melakukan pendalaman terhadap keterangan yang bersangkutan.

Dari hasil interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut,” kata Kapolres Bima yang dikutip AKP Dediansyah dalam keterangan resminya.

Dari hasil penggeledahan di rumah RW, petugas mengamankan tiga poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram atau berat netto sekitar 1,20 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi, korek api gas, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp16.230.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RW mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HF yang berdomisili di wilayah Kecamatan Woha.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman HF.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong.

Namun usai pemeriksaan urine dan dinyatakan positif di ruang Sat Resnarkoba Polres Bima, petugas melakukan penggeledahan secara intensif dan akhirnya menemukan satu poket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 0,04 gram yang diselipkan terduga pelaku di Kondom Handphone miliknya.

Kapolres Bima menjelaskan bahwa salah satu terduga yang diamankan diketahui merupakan anggota Polri.

Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan awal yang dilakukan personel Polsek Woha terhadap terduga RW sebelum akhirnya dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima hingga mengarah kepada oknum anggota tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh personel Polsek Woha bersama Satresnarkoba Polres Bima, petugas kemudian mengamankan seorang oknum anggota Polri beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres Bima

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut diduga turut terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, oknum anggota tersebut diduga ikut terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan,” lanjut Kapolres.

Selain proses pidana, pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut juga dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal Polri.

“Untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota juga dilakukan oleh Seksi Propam Polres Bima. Berdasarkan pertimbangan pimpinan, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda NTB,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa saat ini oknum anggota tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Propam Polres Bima guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan juga akan menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB guna menjamin transparansi proses hukum terhadap terduga pelaku.

Lebih lanjut, Kapolres Bima menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk tidak tebang pilih dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk anggota Polri, apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, dan kami nyatakan perang lawan narkoba tanpa komptomi ” tegas Kapolres Bima.

Kapolres menambahkan bahwa langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut dari komitmen Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. melalui penandatanganan Pakta Integritas Personel Polri dan ASN Polri mulai dari tingkat Polda NTB, Polres hingga Polsek jajaran dalam upaya pemberantasan narkotika dan menindaktegas siapapun pelakunya.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Kapolres Bima.

Saat ini kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik juga melakukan tes urine, pendalaman barang bukti digital, serta koordinasi lanjutan dengan Propam terkait penanganan oknum anggota Polri tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana berlaku saat ini.

Menutup penyampaiannya, Kapolres Bima menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polres Bima Kabupaten beserta jajarannya bertujuan untuk kepentingan masyarakat serta menyelamatkan masa depan anak-anak di Kabupaten bima agar dapat tumbuh dan meraih masa depan yang cemerlang. (****)

PKH Daerah 2026 Terealisasi, Walikota Aji Man Siapkan Skema Penambahan Dua Ribu Orang Penerima Tahun 2027

jpn

BIMAntika.net -Pemerintah Kota Bima mulai menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Daerah Tahun 2026 kepada 1.200 keluarga penerima manfaat.

Program bantuan sosial yang menjadi salah satu janji politik pemerintah daerah itu diluncurkan melalui pencairan perdana di kawasan utara Alun-alun Lapangan Serasuba, Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE menyatakan pemerintah berencana memperluas cakupan penerima manfaat pada tahun depan.

Jika kondisi keuangan daerah memungkinkan, jumlah penerima PKH Daerah akan ditambah sekitar 800 keluarga sehingga total penerima mencapai 2.000 keluarga.

“Pemerintah ingin memastikan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat program ini. Kami akan terus berupaya memperluas jangkauan bantuan sebagai bagian dari strategi pengurangan kemiskinan,” kata Aji Man Sapaan Walikota Bima.

Program PKH Daerah disiapkan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang belum memperoleh bantuan sosial dari pemerintah pusat. Sasaran utamanya adalah warga kategori desil 1 hingga desil 5, termasuk lanjut usia, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin yang memenuhi persyaratan.

Menurut Aji Man, penetapan penerima dilakukan melalui tahapan verifikasi berjenjang, mulai dari usulan masyarakat di tingkat kelurahan, pengecekan lapangan, hingga validasi oleh Dinas Sosial.

Mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Pada tahun ini, setiap keluarga penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan yang dicairkan setiap triwulan melalui sistem perbankan. Pemerintah menggandeng BRI sebagai mitra penyalur guna menjamin proses pencairan berlangsung aman dan transparan.

Kepala BRI Cabang Bima menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program tersebut.

Ia menilai PKH Daerah menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat rentan sekaligus mendorong tata kelola bantuan yang lebih akuntabel melalui layanan perbankan.

Dalam acara tersebut, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH menyerahkan secara simbolis buku tabungan dan bantuan kepada lima perwakilan penerima manfaat.

Aji Man mengingatkan agar bantuan yang diterima digunakan untuk kebutuhan prioritas keluarga seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok sehari-hari.

Ia menegaskan bantuan sosial tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sarana untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.

“Bantuan ini harus menjadi penyangga ekonomi rumah tangga sekaligus langkah menuju kehidupan yang lebih mandiri,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bima berharap PKH Daerah menjadi instrumen tambahan dalam upaya menekan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

Untuk itu, Aji Man mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, pendamping sosial hingga masyarakat, memperkuat kolaborasi dalam mendukung program pengentasan kemiskinan di daerah.

Peluncuran program tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bima, jajaran staf ahli dan asisten, kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah, serta pihak BRI sebagai mitra penyalur bantuan. (****//Kominfo)

Operasi Penertiban Knalpot Racing Yang Meresahkan Masyarakat, Polsek Parado Menjaring Lima Unit Sepeda Motor

jpn

BIMAntika.net -Dipimpin langsung oleh Kapolseknya Ipda Ady Darmawan SH Polsek Parado Polres Bima Kabupaten Polda NTB menggelar penertiban kendaraan Roda dua yang menggunakan knalpot brong (Racing)

Langkah ini dilakukan menindaklanjuti infomasi masyarakat yang resah dengan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Selasa 9 Juni 2026;di seputaran wilayah hukum Polsek Parado itu berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor (SPM) berbagai jenis yang menggunakan knalpot racing.

Dalam kegiatan tersebut kapolsek Parado Iptu Ady Darmawan, S.H. meminta kepada pemilik kendaraan agar mengganti Knalpot Brong (Racing) dengan Knalpot Standar.

Terpisah Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menjelaskan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam memberikan pelayanan dan rasa aman bagi masyarakat

“Kegiatan ini akan kami lakukan secara rutin dan berkala demi kenyamanan masyarakat”. Ujarnya.

Lanjutnya kegiatan tersebut juga merupakan upaya Polri dan mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif secara keseluruhan.

Situasi Kamtibmas dilaporkan Kondusif dan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman Pungkas Adib. (****)

Kapolres Bima Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Riil Actionnya Seluruh Personel dan ASN Teken Pakta Integritas

jpn

BIMAntika.net -Polres Bima menggelar kegiatan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh personel Polri dan ASN Polri di lingkungan Polres Bima, Selasa (9/6/2026) pagi di Lapangan Apel Polres Bima.

Kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas serta mencegah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH, dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Bima.

Menariknya, penandatanganan pakta integritas tersebut juga melibatkan keluarga personel, yakni istri bagi anggota yang telah berkeluarga dan orang tua bagi anggota yang belum menikah. Sementara keluarga yang berdomisili jauh mengikuti kegiatan melalui fasilitas Zoom Meeting.

Menurut Kapolres Bima melalui Kasi Humas Polres Bima, AKP Adib Widayaka, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program yang diinisiasi oleh Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, dalam upaya memperkuat pengawasan internal dan membangun budaya organisasi yang bersih serta profesional.

Dalam arahannya, Kapolres Bima menegaskan bahwa pakta integritas yang ditandatangani bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh personel maupun ASN Polri.

“Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bentuk komitmen yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Apabila di kemudian hari ditemukan personel Polri maupun ASN Polres Bima yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, maka yang bersangkutan akan menerima sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapolres Bima yang dikutip AKP Adib Widayaka dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak keluarga untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Menurutnya, dukungan dan kepedulian keluarga menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

“Kami berharap apabila istri atau orang tua mengetahui adanya indikasi keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan maupun jaringan narkoba, agar segera melaporkannya kepada atasan atau pimpinan di Polres Bima sehingga dapat dilakukan pembinaan dan langkah-langkah penanganan secara internal,” ujarnya..

Kapolres Bima berharap seluruh personel semakin memahami tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus menjaga marwah institusi Polri dari berbagai bentuk pelanggaran.

Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (****)

Polisi Tangkap RL Buronan Pengembangan Kasus Narkoba di Desa Nata, Kapolres Bima Akan Terus Dalami Sindikat Gelap Narkoba di Kabupaten Bima

jpn

BIMAntika.net -Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB kembali mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang sebelumnya diungkap di Desa Nata, Kecamatan Palibelo.

Seorang pria berinisial RL (46), yang sempat melarikan diri saat penggerebekan rumah seorang perempuan berinisial APC pada Jumat (5/6/2026), akhirnya berhasil diamankan petugas.

RL ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah berugak yang berada di Gang Rade Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap di Desa Nata.

“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Bima sebagaimana dikutip Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E.

Berdasarkan laporan penyidik, proses pengamanan sempat diwarnai upaya pelarian. Meski dalam kondisi tangan telah diborgol, RL dilaporkan berusaha melarikan diri sesaat setelah diamankan.

Namun petugas berhasil mengejar dan kembali mengamankan yang bersangkutan sebelum dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima.

Sebelumnya, pada Jumat (5/6/2026), Satresnarkoba Polres Bima menggerebek sebuah rumah di Desa Nata Kecamatan Palibelo dan mengamankan seorang perempuan berinisial APC.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 11 klip plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 12,42 gram, beserta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat penggerebekan berlangsung, RL diduga berada di lokasi. Namun pria tersebut berhasil meloloskan diri sehingga menjadi target pencarian petugas dalam rangka pengembangan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, RL memberikan sejumlah keterangan yang kini sedang didalami penyidik.

Kepada petugas, RL mengaku pernah membeli narkotika jenis sabu sebanyak dua kali dari APC yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut.

Menurut pengakuannya, transaksi pertama dilakukan dengan membeli sekitar 2 gram sabu seharga Rp2,5 juta. Sementara pada transaksi berikutnya, RL mengaku membeli sekitar 4 gram sabu dengan nilai sekitar Rp4,5 juta.

RL juga mengaku memperoleh barang tersebut secara langsung dari APC.

Dalam keterangannya kepada penyidik, RL menyebut perempuan tersebut sebagai pihak yang memasok narkotika kepadanya.

Selain itu, RL mengaku dirinya terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh keterangan tersebut masih terus diverifikasi dan didalami penyidik untuk kepentingan pembuktian hukum.

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian penyidik adalah pengakuan RL yang menyatakan bahwa dirinya maupun APC tidak dijebak oleh aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pernyataan itu disampaikan langsung kepada penyidik saat pemeriksaan berlangsung dan menjadi bagian dari materi pendalaman perkara, mengingat keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan yang sebelumnya pernah disampaikan APC.

Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan. Tujuannya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima,” ujar Kapolres Bima sebagaimana dikutip AKP Dediansyah.

Saat ini RL masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Bima.

Penyidik juga melakukan tes urine serta pengembangan lebih lanjut terhadap sumber perolehan barang haram tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Polres Bima mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (****)