HR Bandar Besar Narkoba Ditangkap di Sila, Langsung di Bawa ke Polda NTB

jpn

Bimantika.net -HR asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima beberapa waktu lalu masuk dalam Kloter Bandar Narkoba terbesar di wilayah Pulau Sumbawa.

HR masuk dalam radar kloter bandar narkoba yang dipublikasikan oleh Uswatun Hasanah atau yang akrab dengan akun Facebook BADAI NTB.

Dalam postingannya, Badai NTB membuat skema peranan HR dalam mendistribusikan Narkoba di wilayah Bima dan Dompu.

Dan badai pun beberapa waktu yang lalu melaporkan di Polda NTB sebagai bentuk keseriusannya dalam aksinya Bongkar Bandar Narkoba.

Kapolsek Bolo Kapolres Kabupaten Bima, NTB, AKP. Nurdin memimpin penangkapan HR (40) asal Desa Tambe, Sabtu (11/1/2025).

Penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar sekaligus yang disinyalir bandar terbesar shabu-shabu itu di So Sori watasan Desa Leu kecamatan setempat, sekitar pukul 04.30 Wita.

Kapolsek Bolo, AKP. Nurdin, menceritakan, penangkapan terhadap HR berdasarkan Surat Permohonan bantuan Penangkapan Nomor : B / 6891 / XII / RES.4.2 / 2024 / Ditresnarkoba, tanggal 26 Desember 2024.”

“Kami juga kantongi Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 07 / I / 2025 / Satresnarkoba, tanggal 08 Januari 2025,” jelas Kapolsek Bolo.

Adapun BB yang diamankan, sebutnya, 1 buah belati, 1 unit, Hp Merk Nokia. Sebuah dompet berisi uang senilai Rp.500.000. Selain itu berhasil diamankan ditangan HR yakni 2 kartu ATM BRI, ATM Sinar Mas, ATM Mandiri dan lainnya.

Sementara anggota yang terlibat saat penangkapan, KA SPKT I, Kanit Reskrim dan beberapa anggota lainnya.

“Tepat pukul 04.50 Wita, HR bersama BB digiring ke Mako Polres Kabupaten Bima untuk diserahkan ke Unit Res Narkoba,” tutupnya.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K pada media online Bimantika membenarkan adanya penangkapan HR.

“Benar abang, saya terjun langsung dalam penangkapan subuh tadi” kata Kapolres.

Kapolres sampaikan bahwa usai penangkapan HR langsung di gelandang ke Polda NTB.

“HR langsung dibawa ke Polda NTB karena itu merupakan hasil pengembangan pihak direktorat Narkoba Polda NTB” demikian ujar Kapolres Bima. (***)

Info Kehilangan : Bagi yang Menemukan BPKB Honda Vario Nopol EA 2977 PB, Hubungi Samsat Terdekat

jpn

Bimantika.net -Diberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Dompu, melalui media ini.

Kantor Samsat Dompu mengkonfirmasi kehilangan Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) satu unit Kendaraan Roda Dua jenis Motor Honda Vario 110 CC dengan Nomor Polisi EA 2977 PB, Sabtu (11/1/2025), pukul 10.00 Wita.

Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Dompu Ipda I Putu Mahardika, SH., menjelaskan terkait kehilangan BPKB Kendaraan roda dua yang dimaksud yaitu Motor Vario yang memiliki Nomor Rangka: MH1JM8113LK133***.

Kendaraan bertype HONDA (039) H1B02N41LO ini juga memiliki Nomor Mesin: JM81E-11347**, atas nama Nurhalisa, beralamat di Dsn/Lingk.Nat Akehe, Rt/Rw: 002/005, Desa/Kel. Tembalae, Kec. Pajo, Kab.Dompu.

Terkait kehilangan, ia mengaku telah melaporkan terkait kehilangan BPKB tersebut hilang pada sejak hari 15 Juli 2014 sekira pukul 09.30 Wita di wilayah hukum Polres Dompu sesuai Laporan Polisi Nomor: SKTKL/487/VII/2024/NTB/SPKT/Polres Dompu/ Polda NTB.

“BPKB tersebut tidak dalam keadaan bermasalah atau disengketakan dengan pihak manapun,” tuturnya.

Pihak Satlantas Polres Dompu, berharap ada masyarakat yang menemukan BPKB Mobil tersebut agar segera mendatangi Kantor Samsat Terdekat atau mengantarkan langsung ke Kantor Samsat Dompu, Jln. Syech Abdul Gani., Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. 84212, Indonesia.

“Bagi masyarakat yang menemukan, kami sangat mengharapkan bantuannya untuk memberitahukan kepada kami,” harapnya. (***//)

Gelar Perkara Terduga Pengedar Narkoba Yang Diamankan Koramil Woha Jadi Tersangka

jpn

Bimantika.net -Satuan Reserse Narkoba Polres Bima melakukan Gelar Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, Jum’at Tanggal 10 Januari 2025 Pukul 09.00 Wita.

Kasus yang diungkap Koramil Woha Kodim 1608/Bima tersebut melibatkan AK (L/25) yang diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima pada Tanggal 7 Januari 2025 lalu.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang diwakili Wakapolres Bima, Kompol Saogi Sujana Angsar, menyampaikan bahwa gelar perkara ini dilakukan guna rencana Tindak Lanjut Penyidikan Perkara dan Penetapan Tersangka.

“Gelar Perkara ini terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang diduga dilakukan oleh saudara AK alias yang terjadi pada Hari Senin Tanggal 06 Januari 2025 sekitar Pukul 19.20 Wita di rumah saudara AK, Desa Keli Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.” Papar Kompol Saogi Sujana Angsar saat membuka kegiatan.

Gelar perkara sendiri, lanjutnya, merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam penyidikan tindak pidana. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan bukti permulaan dan mencegah kesalahan prosedur penyidikan.

Adapun peserta gelar perkara, yakni Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima, ARIF RAHMAN, Kabag Ops Polres Bima, KOMPOL IWAN SUGIANTO, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP ABDUL MALIK, SH, Kasat Resnarkoba Polres Bima, IPTU FARDIANSYAH, SH, Kasat Intel Polres Bima, IPTU SUKARDIN, SH, Pasi Intel Kodim 1608/Bima, KAPTEN BAMBANG HERWANTO, Danramil Woha, Lettu Cba IWAN SUSANTO, SH, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bima, MUHAMMAD ERWIN, S.IP., M.IP, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bima, Dr. TAUFIK FIRMANTO, Anggota Lembaga Bantuan Hukum Ksatria Bima, SUMANTRI, SH, Kasi Humas BNNK Bima, WAHYUDI, Kasi Propam Polres Bima. AKP TAKIM, Kasiwas Polres Bima, AKP RUSDI, Kasikum Polres Bima, IPTU ILHAM SUWITO, SH, Kepala Desa Keli, dan Babinsa Keli, SERTU RUSLAN.

Dalam Gelar perkara tersebut, peserta memberikan keterangan, pendapat, dan juga saran sesuai tupoksinya masing-masing mulai dari awal pengungkapan, proses penangkapan, penyitaan Barang Bukti, pemeriksaan calon tersangka, hingga penetapan hukum atasnya disertai pasal-pasal penjerat.

Dalam gelar tersebut ada berbagai pendapat, masukan dan pandangan hukum dari berbagai peserta gelar, terkait syarat materil dan syarat formil sebagai salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan rencana tindak lanjut atas kasus tersebut.

Hasilnya, bahwa terhadap AK alias AL dapat ditetapkan sebagai Tersangka atas Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan begitu, sebagaimana diteruskan Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan pengembangan perkara. (***)

Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Darussalam di Amuk Massa

jpn

Bimantika.net -Gerak cepat Personel Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB mengevakuasi terduga pelaku pencurian Kotak amal masjid dari amukan massa.

Tindak pidana pencurian kotak amal itu terjadi pada Jum,at (10/01/24) sekira pukul 13.30. WITA usai pelaksanaan Sholat Jumat di Masjid An-Nur Desa Darussalam Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Terduga pelaku berinisial MR (L/17) warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., dalam keterangan tertulis resminya melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin

Polisi sampaikan Kronologi,
Terduga pelaku dalam melancarkan aksinya melompat dari lantai dua masjid pasalnya lantai satu masjid tersebut dalam keadaan terkunci.

Setelah berhasil masuk kedalam Masjid terduga berusaha merusak Kotak amal namun aksinya kepergok warga.tidak lama kemudian warga lainya berdatangan hendak menghakimi terduga pelaku.

Beruntung personel Polsek Bolo tiba di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung mengevakuasi terduga pelaku dari amukan massa yang geram dengan terduga pelaku.

Dihadapan petugas MR mengaku kalau dirinya seringkali melakukan hal serupa di masjid masjid yang ada diwilayah Kecamatan Bolo dan sekitarnya.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut. (***)

Berurusan Dengan Narkoba, Empat Pria di Tangkap Polsek Bolo

jpn

Bimantika.net -Empat pria asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibekuk polisi. Keempat pria itu, yakni MA, (24) IS (24),ED (33),dan SD (23). Penangkapan terhadap empat pria itu karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.

Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah menjelaskan empat orang pria ditangkap karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

“Mereka ditangkap karena menggunakan narkoba,” kata Iptu Fardiansyah pada Rabu (8/1/2025).

Kasus ini terbongkar setelah tim Polsek Bolo merespon informasi dari masyarakat terkait adanya empat pria yang tengah menggunakan barang haram tersebut.

“Tim Polsek Belo langsung bergerak menuju TKP (tempat kejadian perkara, red) dan langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP,” tambahnya.

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar petugas menyita barang barang berupa serangkaian alat hisap/ Bong, 1 (satu) plastik klip kosong, dan korek gas.

“Keempat terduga ini dihadapan anggota mengaku bahwa mereka selesai mengunakan narkoba,” terangnya.

Tak sampai disitu, tim Polsek Bolo bersama Satreskoba Polres Bima melakukan penggeledahan di rumah para pelaku. Namun tak ditemukan barang bukti. Sehingga, Iptu Fardiansyah langsung melakukan komunikasi dengan pihak BNN.

“Dari hasil Cek urine dari RSUD Bima bahwa keempat orang ini positif menggunakan/ mengkonsumsi narkoba. Untuk kelanjutannya Hingga saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan pihak BNN untuk langkah selanjutnya,” ungkapnya. (***)

Suami Istri Pengedar Narkoba Antar Pulau Ditangkap Polisi di Kore Sanggar

jpn

Bimantika.net -Satuan Resnarkoba Polres Bima terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Kamis (9/1/2025) sekitar Pukul 01.30 Wita berhasil mengamankan Pasangan Suami Isteri (Pasutri) yang diduga mengedarkan Shabu.

“Pasutri ini diamankan atas dugaan Melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis shabu.” Ungkap Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, lewat Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH.

Pasutri berinisial SL (L/36) dan NK (P/24) tersebut diamankan di kediamannya, Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima dini hari tadi Pukul 01.30 Wita.

Pasutri ini diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 50 poket bening berisi kristal putih yang diduga Shabu seberat (bruto) 13,7 gram beserta beberapa lembar klip kosong dan sedotan.

Selain itu, petugas juga turut menyita buku rekening terduga dan uang tunai sebesar Rp. 6.575.000 (Enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Diteruskan Iptu Fardiansyah, pengungkapan kasus yang melibatkan Pasutri ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Sanggar yang diteruskan ke Sat Resnarkoba Polres Bima.

“Laporannya masuk sekitar pukul 00.15 Wita,” tukasnya.

Tak buang waktu, Iptu Fardiansyah langsung memimpin personilnya untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya indikasi tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang terjadi di Desa Kore tersebut.

“Setelah kita melakukan koordinasi dengan Kapolsek Sanggar, IPTU Erich As’ary, kemudian melakukan penyelidikan dan observasi lalu mendatangi tempat tersebut.” tuturnya.

Tiba di kediaman terduga, petugas menemukan NK/isteri tengah duduk di kasur, sementara suaminya, SL, bersembunyi di kamar mandi kamarnya yang sengaja dia kunci untuk mengelabui petugas.

Namun petugas tak terkecoh dan terpaksa mendobrak pintu kamar mandi tersebut dan menemukan pelaku yang berusaha menyembunyikan atau membuang BB di dalam saluran air kamar mandi tersebut.

Hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugaspun berhasil menemukan sejumlah BB dan uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu.

Di hadapan petugas, SL mengakui bahwa BB yang diamankan adalah miliknya yang didapatkannya dari Pulau Lombok dengan harga Rp.6.000.000 dengan cara mengirimnya dari Lombok menuju Kabupaten Dompu menggunakan Bis yang bermoduskan paketan tersebut berisikan sayur sayuran yang kemudian diambilnya di Cabang Banggo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Lanjut SL, dari 13,70 gram BB tersebut dibaginya menjadi 50 poket, yang dia paket dengan bandrol masing-masing 10 poket seharga Rp.300.000, 20 poket seharga Rp.200.000, dan 10 poketnya lagi seharga Rp.150.000

Petugaspun langsung mengamankan keduanya untuk dibawa ke Mako Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Namun, yang perlu diperhatikan menurut Iptu Fardiansyah, bahwa NK/Isteri terduga akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima terkait sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.

Terkait pemasok barang haram jaringan antar pulau ini, lanjut Iptu Fardiansyah, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman.

“Kami akan mengusut tuntas kasus peredaran Narkoba ini tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi kita ini dari bahaya laten Narkoba apapun jenisnya,” tegas Iptu Fardiansyah.

Terpisah, Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat atas informasinya yang membantu mengungkap kasus kepemilikan Narkoba tersebut.

“Terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan Narkoba di Bima. Sekecil apapun informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi penyalahgunaan maupun transaksi Narkoba, itu sangat berharga. Dan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (***)

Sekwil Dewan Pertimbangan Perindo NTB : Selamat Untuk Ady-Irfan Harapan Warga Dalam Perubahan

jpn

Bimantika.net -Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima Ady Mahyudi dan dr Irfan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih pilkada serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima

Ady-Irfan ditetapkan rapat dalam pleno terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima hari ini Kamis (9/1/2025) di Hotel Marina Inn Kota Bima.

Dalam Pilkada Serentak Kabupaten Bima 27 November 2024 Paslon Ady-Irfan memperoleh suara sebanyak 167.888 atau 56,62 persen dari total suara sah 296.132.

Sementara pasangan yang kalah, Yandi-Ros memperoleh suara sebanyak 128.484 atau 43.38 persen.

Atas penetapan Ady-Irfan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bima,
Sekertaris Dewan Pertimbangan DPW Partai Perindo NTB Herman Effendy, S. Sos, M. AP mengucapkan selamat atas ditetapkannya Ady-Irfan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bima Periode 2024-2029.

“Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih yang ditetapkan oleh KPJ hari ini adalah Simbol Perubahan di Kabupaten Bima” ujar Herman.

Herman optimis pemerintahan Ady-Irfan dapat mewujudkan jargon perubahan menuju Bima Bermartabat dan mampu membawa perubahan nyata untuk kesejahteraan warga Kabupaten Bima.

“Saya sangat optimis Ady Irfan sebagai simbol perubahan akan mewujudkan apa yang menjadi keinginan masyarakat Bima dalam menggapai perubahan” ujarnya. (****)

Partai Demokrat Ucapkan Selamat Pada Ady-Irfan Yang Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Oleh KPU

jpn

Bimantika.net -Ady Mahyudi dan dr Irfan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih pilkada serentak 2024.

Ady-Irfan ditetapkan rapat dalam pleno terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima hari ini Kamis (9/1/2025).

Rapat pleno penetapan dilakukan, di Hotel Marina Inn Kota Bima yang dihadiri oleh Ady-Irfan dan pihak terkait serta ratusan undangan lainnya.

Dalam Pilkada Serentak Kabupaten Bima, Paslon Ady-Irfan memperoleh suara sebanyak 167.888 atau 56,62 persen dari total suara sah 296.132.

Sementara pasangan yang kalah, Yandi-Ros memperoleh suara sebanyak 128.484 atau 43.38 persen.

Atas penetapan Ady-Irfan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bima, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bima mengucapkan selamat dan semoga menjalankan Amanah dengan baik untuk kesejahteraan warga masyarakat Kabupaten Bima secara utuh dan menyeluruh.

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima Amirullah atau biasa disapa Rumah Rengge menyampaikan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih pilkada serentak 2024, Ady-Irfan.

“Semoga Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih bisa bergandengan tangan dengan semua partai, baik partai pengusung Ady-Irfan maupun partai non koalisi Ady-Irfan serta seluruh elemen dan stakeholder,” harap Ruma Rengge.

Ia berkomitmen siap mengawal pemerintahan Ady-Irfan didalam mewujudkan jargon perubahan menuju Bima Bermartabat.

“Kami jajaran DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima siap mengawal Ady-Irfan dalam meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat secara utuh dan menyeluruh” ungkap Ruma Rengge. (****)

Bongkar Bandar Narkoba di NTB, Aduan “Badai NTB” Sudah Masuk Propam Polri

jpn

Bimantika.net -Perjuangan Uswatun Hasanah Mahasiswa S2 salah satu Perguruan Tinggi di Mataram NTB dalam hal bongkar bandar Narkoba sudah secara resmi ada di tangan Mabes Polri.

Uswatun Hasanah atau yang dikenal Badai NTB melalui Akun Facebook Pribadinya menyampaikan hal tersebut.

Dalam akun Facebook Badai NTB mengungkapkan Alhamdulillah tepat pada Rabu 8 Januari 2025 akhirnya satu persatu kita bisa nyicil aduan kita.

“Alhamdulillah bongkar bandar. PW Semmi Ntb kolaborasi dengan Formas Ban (Forum Masyarakat Bima Anti Narkoba) telah resmi memasukan aduan di Kadiv Propam Polri atas keterlibatan oknum-oknum kepolisian dalam Kartel Koba di Wilayah Hukum Polda NTB khususnya Polres Dompu, Kabupaten Bima & Kota Bima” kata Badai NTB dalam postingannya.

Ia menyebut bahwa Besok pada hari Kamis, 9 Januari 2025 Badai Ntb & Andi Putra Utama di dampingi Oleh seluruh kuasa hukum se-jabodetabek akan langsung audiensi dengan Kadiv Propam Polri.

Tujuannya untuk menguraikan secara langsung bagaimana keterlibatan para Oknum Kepolisian dalam Kartel Koba (Narkoba,red) dengan melampirkan bukti-bukti visualisasi yang bisa mendukung pernyataan aduan kami.

“Atas agenda tersebut, PW SEMMI NTB & FormasBAN mengundang seluruh masyarakat Bima Dompu se-jabodetabek untuk membersamai perjuangan #bongkarbandar tersebut di depan Mabes Polri pukul 10.00 WIB Kamis 9 Januari 2025” ajak Badai NTB

Diakhir postingannya Badai NTB menuliskan “No viral no justice Veni Vidi Vici
Non regitur ab aliquo
Terpujilah kemiskinan yang sedang-sedang saja” (***)

Kodim Bima Operasi Tangkap Tangan Pengedar Narkoba

jpn

Bimantika.net -Indonesia Darurat Narkoba, Bima Darurat Narkoba, Narkoba adalah musuh negara yang harus dibumihanguskan di NKRI.

Dalam upaya serius memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Bima, Kodim 1608/Bima melalui Personel Koramil 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Operasi ini dilakukan pada Senin malam (6/1/2025) sekitar pukul 20.00 WITA hingga 20.35 WITA.

OTT oleh TNI ini bertempat di RT 01 RW 01 Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Pelaku, AK alias Alon (26), warga Desa Keli berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Danramil 1608-04/Woha, Lettu Cba. Iwan Susanto, SH, didampingi oleh aparat Desa Keli.

OTT ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Babinsa Desa Keli mengenai adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut.

Dengan respon cepat Danramil bersama personel Koramil dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang baru saja menggunakan sabu-sabu.

Dan benar ditemukan barang bukti berupa 16 paket narkoba, alat hisap (bong), tiga parang, uang tunai Rp 2.180.000,-, sebuah HP beserta alat casnya, KTP, dan STNK motor.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Makodim 1608/Bima kemudian diserahkan kepada Polres Bima ntuk proses lebih lanjut.

Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M. membenarkan kejadian ini.

“Ini sesuai dengan tugas pokok TNI dalam UU TNI no. 34 tahun 2004 dimana salah satu tugas OMSP adalah membantu tugas Kepolisian dalam tugas keamanan & ketertiban masyarakat” tambahnya.

Kodim 1608/Bima terus bersinergi dengan Pemerintah daerah serta Kepolisian dan segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas wilayah Kota dan Kabupaten Bima, khususnya dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda.(****)