Bimantika.net -Lahan berstatus Hak Milik atas nama eks Bupati Lombok Barat Periode 2008-2009, H. M Izzul Islam yang berada di Desa Lingsar Kecamatan Lingsar Lombok Barat seluas 2,6 hektare akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (12/6/2024).
H. M Izzul Islam digugat oleh pemilik lahan yang sebenarnya yakni I Gusti Ayu Mas Candrawati pada tahun 2017 yang lalu.
I Gusti Ayu mempunyai alas hak yang jelas dari perolehan yang diperoleh dari Bibiknya dibuktikan dengan Pipil. Serta SK pengembalian lahan dari Pemda Lombok Barat pada 2021 yang lalu.
Proses eksekusi lahan tersebut berjalan alot dan dikawal oleh puluhan anggota Polres Kota Mataram.
Salah satu bangunan yang ada di lahan tersebut pun dirobohkan atas perintah PN Mataram karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Pengacara penggugat, Kurniadi SH MH, menjelaskan, persoalan tersebut digugat tahun 2017, lahan tersebut sudah disertifikasi dengan nomor 3002 bersatu SHM atas nama HM Izzul Islam pada sekitar tahun 2006.
“Atas dasar tersebut berdasarkan bukti yang kuat yang dimiliki klien kami berita acara pengembalian tanah dari Pemda Lombok Barat, sehingga kami menggugat nya,” kata nya.
Sebelumnya, lahan milik I Gusti Ayu ini adalah tanah pecatu yang dipinjam oleh Pemda Lombok Barat. Namun sekitar tahun 2021 ada SK pengembalian dari Pemda Lombok Barat yang keseluruhan nya sekitar 11 hektare, namun yang menjadi objek sengketa yang dieksekusi saat ini baru 2,6 hektare.
Namun entah bagaimana, lahan milik I Gusti Ayu tersebut disertifikat diam-diam tanpa sepengetahuan dari pemilik nya.
“Kami menggugat SHM atas nama Izzul Islam, sejak 2017 sampai dengan tingkat PK, putusan positif gugatan kami dikabulkan,” katanya.
Kurniadi menjelaskan, bukan hanya Izzul Islam saja yang dihadapi, namun ada 94 orang yang ternyata sudah membeli lahan tersebut kepada Izzul Islam.
“Ada 94 pecahan sertifikat dan sumber perolehannya dari sertifikat induk yang terbit atas nama Izzul Islam dan sudah kami kalahkan hingga tingkat PK,” jelasnya.
Jika 94 orang yang telah memiliki sertifikat itu meminta pertanggungjawaban, maka letak pertanggungjawaban hukumnya yakni ada pada siapa yang menjual lahan tersebut.
Kurniadi juga mengungkapkan bahwa dasar perolehan klien nya atas lahan tersebut yakni atas pemberian dari Bibiknya yang dibuktikan dengan Pipil atas nama Nengah Tirta dan I Made Oka.
“Klien kami juga memperjuangkan agar tanah yang dipinjam oleh Pemda ini dikembalikan dan telah terbit SK pengembaliannya sejak tahun 2021,” Katanya.
Saat ditanya, apakah proses pidana akan dilakukan, Kurniadi mengatakan, masih memikirkan terlebih dahulu. Namun yang terpenting, kata Kurniadi, adalah semua proses dari persidangan dan telah inkrah serta sudah dieksekusi oleh PN Mataram.
Kurniadi berharap, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat untuk lebih hati-hati kemudian menerbitkan, memproses serta harus dilakukan croscek terlebih dahulu sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat.
Salah satu anak dari penggugat, yakni I Gusti Agung Bagus Udayana, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk kepada Aparat Kepolisan dari Polres Mataram dan PN Mataram yang telah membantu hingga proses eksekusi ini berjalan lancar.
Ia juga berharap kepada BPN agar lebih berhati-hati menerbitkan sertifikat sehingga tidak menjadi seperti saat ini. (***//sp)