Bimantika.net _Inspeksi mendadak (Sidak) beberapa Anggota DPRD Kota Bima di ruangan Walikota Bima Kamis 20 Oktober 2022 menuai kritikan tajam darai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima.
Kritikan itu setelah menelaah bahwa Sidak yang dilakukan oleh Oknum Dewan di ruangan Walikota Bima tidak melalui mekanisme dan prosedur etika sebagaimana diatur dalam hubungan Kemitraan.
Ketua Umum BEM Universitas Muhammadiyah Bima, Muhammad Ihlas pada media Online Bimantika Jum’at 21 Oktober 2022 menyebutkan harusnya Dewan Menghormati etika Pemerintahan selaku Mitra sejajar.
Menurutnya Ada Tiga Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Baik Itu DPR RI, DPRD Propinsi Maupun DPRD Kabupaten dan Kota.
Yang pertama, Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi merupakan fungsi dari DPRD yang dicerminkan dari status DPRD sebagai lembaga legislative daerah, seperti provinsi, kotamadya dan juga kabupaten.
Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislative di daerah-daerah.
Kedua Fungsi Anggaran
Fungsi kedua yang merupakan fungsi utama dari DPRD adalah fungsi Anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah.
Hal ini dilaksakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya fungsi ini,
maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi megenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.
Ketiga, Fungsi Pengawasan, Fungsi pengawasan merupakan fungsi dari DPRD, dimana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD.
“Dari Segi Fungsi, Inspeksi Mendadak adalah salah satu fungsi pengawasan yang melekat namun melalui prosedural secara administrasi, bukan seruduk lembaga lain tanpa melalui mekanisme” Demikian Ujar Ihlas
Ihlas pun berpendapat Dari beberapa fungsi-fungsi yang sudah disebutkan diatas, DPRD juga memiliki beberapa tugas penting yang berhubungan dengan fungsi-fungsi DPRD di dalam pemerintahan.
Ihlas menjabarkan tugas, serta kewenangan yang dimiliki oleh DPRD di dalam sebuah pemerintahan daerah :
Membentuk peraturan daerah. Tugas pertama dari lembaga DPRD adalah membentuk peraturan-peraturan daerah yang tentu saja harus dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan daerah, misalnya gubernur, walikota, ataupun bupati. Dengan pembahasan ini, maka diharapkan setiap peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah adalah sebuah peraturan yang memang benar-benar sesuai dengan rakyat dan masyarakat daerah, karena sudah dibahas dan sudah melalui berbagai studi-studi terhadap keinginan dan juga aspirasi yang dimiliki oleh masyarakat.
Tugas dan juga wewenang dari DPRD adalah melakukan rapat pembahasan RAPBD, yang kemudian nantinya akan disahkan menjadi APBD.
Selain itu, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang untuk menerima atau menolak rancangan anggaran pembelanjaan daerah atau RAPBD yang diajukan kepadanya, sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada.
Tugas dan juga wewenang lainnya dari DPRD adalah melakukan persetujuan dan juga penandatanganan mengenai proses pindah tangan dari aset-aset milik daerah.
Misalnya saja adalah gedung X, yang tadinya merupakan gedung milik swasta, namun karena terlilit sengketa, maka diputuskan bahwa gedung X tersebut akan dipindah tangankan ke pemerintahan daerah.
Maka dari itu, sudah menjadi tugas dari DPRD sebagai lembaga legislative daerah untuk melakukan proses persetujuan dan proses penandatanganan dari asset yang sudah dipindah tangankan tersebut.
Melaksanakan pengoperasian dan penyerapan anggaran daerah. DPRD merupakan salah satu lembaga legislative yang memiliki tugas dan juga wewenang untuk menyetujui ataupun tidak menyetujui RAPBD alias rancangan anggaran pembelanjaan daerah pada periode terkait.
Tidak hanya sampai pada proses menyetujui atau tidak menyetujui, DPRD melalui komisi terkait memiliki tugas dan juga wewenang untuk melaksanakan pengoperasian APBD yang sudah disetujui sebelumnya.
Misalnya, APBD tentang pertamanan, maka dari itu, DPRD hars melaksanakan pemberian dana untuk dinas pertamanan, sesuai dengan jumlah yang tertera pada APBD, dan juga sesuai dengan kebutuhan dari dinas terkait yang berhubungan dengan pertamanan.
“Atas ketidakpahaman Dewan dalam melaksanakan fungsinya maka kami akan lakukan pressure berupa aksi Demonstrasi memberikan pemahaman pada Dewan, dan Ingat Sidak yang digelar oleh Oknum Dewan di Ruangan Walikota Bima beberapa waktu lalu liar dan tidak prosedural” demikian Ungkap Ihlas.(***)

