Bimantika.net -Sidang lanjutan Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Walikota Bima H. Mohammad Lutfi, SE (HML) terus di gelar dua kali dalam seminggu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram NTB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Salah satu kontraktor senior di Kota Bima yang mengerjakan proyek diatas puluhan Milyar setiap tahunnya.
Kontraktor itu adalah Mulyono alias Baba Ngeng, dan dalam persidangan Baba Ngeng mengungkapkan apa yang dirasakan dan dialaminya selama melakukan tender sejumlah paket proyek jumbo di Kota Bima.
Sidang digelar pada hari Senin (18/3/2024) tersebut Baba Ngeng memberikan pernyataan secara tertib dalam persidangan dan Pada hari yang sama hadir juga kontraktor terkenal lainnya Amsal Sulaiman alias Censing.
.Baba Nge yang telah puluhan tahun menggeluti pekerjaannya sebagai kontraktor mengakui, bahwa tidak pernah sekalipun mengeluarkan uang untuk terdakwa H. Lutfi maupun kepada istrinya Eliya soal tender proyek di Pemkot Bima.
Walaupun ada yang mengaku diutus Eliya untuk meminta sejumlah uang padanya. Tetapi uang tersebut tidak diberikan karena ia merasa tidak berkepentingan dan tidak pernah lagi berkomunikasi atau bertemu dengan Eliya.
“Yang datang ke saya atas nama Abdul Malik datang meminta uang disuruh Eliya tapi tidak dijelaskan terkait apa minta uang, menurut asumsi saya kaitan minta uang proyek tapi saya nggak pernah memberikan nya,” katanya.
Usai tidak memberikan uang tersebut, Baba Nge pun tidak pernah melakukan klarifikasi kebenaran dari hal tersebut, bahkan tidak ada satu pihak pun yang bertanya lagi terkait uang yang tidak ia berikan.
Pemilik tiga perusahaan jasa konstruksi di Bima ini juga mengaku, bahwa proyek rehabilitasi Puskesmas Kumbe Kota Bima pada 2021 yang dikerjakan oleh PT Adimas senilai Rp 8,6 miliar adalah hasil dari evaluasi dan dilaksanakan sesuai prosedur.
“Saya tidak pernah memberikan uang untuk terdakwa dan istrinya dalam proyek yang saya kerjakan, dan proyek Puskesmas Kumbe saya ikuti sesuai prosedur dari hasil evaluasi dan pada saat itu ada tiga perusahaan yang mendaftar,” ujar Baba Ngeng di depan Hakim.
Baba Ngeng mengakui bahwa pernah diminta datang oleh seseorang ke kediaman terdakwa dan bertemu dengan terdakwa dan istrinya, (bertemu bertiga) .
Dalam pertemuan itu, Baba Nge menjelaskan, Istri Terdakwa yakni Eliya meminta dirinya untuk tidak mengikuti tender proyek perpustakaan di Kota Bima dan diminta bersabar karena ada proyek lain ke depannya yakni Puskesmas Kumbe.
“Saya diminta mundur oleh Eliya dan dia bilang kan masih ada proyek lainnya seperti Puskesmas dan lain-lain, seingat saya proyek itu katanya sudah ada yang punya yaitu Censing,” kata Baba Nge menceritakan.
Namun, usai pertemuan singkat itu, Baba Nge sudah tidak pernah lagi bertemu ataupun berkomunikasi lagi dengan terdakwa dan istrinya dalam waktu yang lama.
Pada diakhir persidangan Pertemuan yang dikatakan Baba Ngeng tidak bisa dibuktikan dan juga dibantah oleh terdakwa.
Keterangan dari Baba Ngeng yang mengatakan bahwa proyek perpustakaan di Kota Bima tersebut sudah ada yang punya terbantahkan dengan kesaksian Amsal Sulaiman alias Censing.
Censing mengatakan bahwa proyek Puskesmas tersebut dimenangkan dengan cara profesional dan melalui mekanisme serta prosedur yang ada.
Dalam sidang yang berlangsung alot ini, Baba Ngeng juga menegaskan, bahwa proyek Puskesmas yang dilaksanakan oleh nya adalah hasil dari evaluasi yang telah dilaksanakan sesuai prosedur tanpa ada arahan atau list perusahaan dari pihak mana pun termasuk terdakwa dan Eliya.
Baba Nge juga mengaku tidak pernah tau dan tidak pernah melihat ada ploting atau list perusahaan dari proyek-proyek di Kota Bima.
Selain Puskesmas Kumbe, Baba Nge juga pernah mengerjakan proyek Puskesmas Mpunda di Bima, pekerjaan tersebut pun dilakukan dan dikerjakan secara profesional.
Banyak juga proyek-proyek yang dikerjakan Baba Nge dengan hasil yang baik dari tahun ke tahun dari sejak Wali kota Bima yang lama.
Tim kuasa hukum terdakwa, Abdul Hanan, saat diwawancarai mengatakan, belum ada alat bukti yang mengarahkan pada keterlibatan klien nya.
“Terkait keputusan nanti, itu semua tergantung dari keyakinan Hakim dalam persidangan” ujarnya.
Lanjutnya, bahwa selaku Kuasa hukum ia serahkan kepada hakim untuk memutuskannya. (***//Pelopor)