PBB Kota Bima Road Show Pemantapan Caleg Dapil Bima ll

Bimantika.net Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bima hari ini Jum’at 4 Pebruari 2022 Road Show di Daerah Pemilihan Bima ll yang meliputi Kecamatan Mpunda dan Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima.

Ketua DPC PBB Kota Bima Syamsuddin, S. Sos Pada Bimantika menyebutkan bahwa dirinya selaku ketua Partai PBB kota Bima sejak dini melakukan upaya keras dan cerdas dalam menghadapi Pemilu 2024.

Syam Sapaan akrabnya komitmen mempertahankan Kemenangan Partai PBB saat Pemilu 2019 lalu yang sudah mampu menjadikan PBB sebagai salah satu unsur Pimpinan DPRD Kota Bima.

“Untuk mempertahankan itu tentu perlu upaya dan ikhtiar serta kerja keras dari semua elemen partai” demikian ujar Syam.

Lanjutnya bahwa pada hari ini PBB kota bima lakukan Road show dalam rangka pembagian SK dan E-KTA kepada PAC.

“Sekaligus kegiatan ke dua kali di kota Bima dalam rangka pemantapan para calon anggota legislatif Kota Bima” demikian ujar Syam. (***)

Tim Puma Polres Dompu Tangkap Pelaku Pemanah

Bimantika.net Aksi pemanah misterius yang meresahkan warga Kabupaten Dompu akhir-akhir ini mulai terungkap.

Tim Puma Polres Dompu bekerja ekstra keras dalam hal menumpas kejahatan yang meresahkan warga masyarakat Kabupaten Dompu.

Terkait hal tersebut masyarakat untuk tetap tenang dan tidak usah panik, karena pihak aparat penegak hukum akan menindak tegas kepada para pelaku pemanah yang bergentayangan di wilayah hukum Dompu.

Kamis sore (3/2) sekira Pukul 17.30 Wita, Team Puma Polres Dompu mengamankan pelaku Penganiayaan yang menggunakan panah di Desa Kareke Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar, S.Sos Saat ini telah mengamankan pelaku Penganiayaan yang Berinisial P (19 Tahun),status Pelajar, warga Lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

“Pelaku yang masih status pelajar tersebut akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku di mana perbuatan tindak pidana pemanah tersebut yang sangat meresahkan masyarakat” demikian ungkap Kapolres Dompu.

Sebelumnya, Selasa 28 Desember Tahun 2021 telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dialakukan oleh pelaku kepada korban Yang mana pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dan di bundaran taman RSUD Dompu.

Secara tiba-tiba korban di panah oleh pelaku dan mengenai paha atas sebelah kiri, sehingga korban dijahit pahanya.jelas Kasat Narkoba Iptu Adhar S.Sos.

Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus itu juga tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor Laporan Polisi : LP/475/XII/2021/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tentang penganiayaan dengan menggunakan panah.

Merespon laporan korban kemudian Kasat Reskrim memerintahkan anggota Tim Puma Polres Dompu untuk melakukan Penyelidikan dan penangkapan pelaku yang dipimpin langsung oleh Ka Tim Puma Ipda Bayoe Wicaksono, S.Tr.K. jelasnya.

”Penangkapan Berdasarkan laporan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan terkait dengan informasi keberadaan pelaku”. Ungkapnya.

Kamis 3 Februari 2022 sekitar pukul 17.30 Wita, Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma Ipda Bayoe Wicaksono, S.Tr.K. mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Kareke Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Tim bergerak cepat menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya tim menggelandang pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.paparnya. (***)

Contoh Baik, Kapolres Bima Ikut Vaksinasi Booster Serentak

Bimantika.net Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K., ikut melakukan vaksinasi dalam pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Booster Serentak, yang dihelat Kamis (3/2/22) pagi tadi yang dimulai Pukul 09.30 Wita.

Vaksinasi Booster serentak yang bertempat di Gerai Vaksin Persisi Merdeka Polres Bima ini menyasar Personil Polres Bima dan masyarakat.

Disampaikan Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, vaksinasi tersebut melibatkan Tim vaksinator RSUD Bima, dan menyerap 46 orang penerima vaksin.

“Adapun data yang divaksin, yang hadir atau diregistrasi sebanyak 46 orang, yang ditunda nihil,” sebutnya.

lanjut Adib, total penerima vaksin booster dari internal Polres Bima sebanyak 35 orang.

“Itu sudah termasuk Bapak Kapolres,” tukasnya.

Sementara masyarakat, sebanyak 11 orang. Sehingga totalnya sebanyak 46 orang.

Adapun Vaksin yang terpakai, berupa Pfizer 10 dosis sebanyak 4 Vial, dan Coronavac 2 dosis sebanyak 5 Vial.

“Pelaksanaan Vaksinasi menggunakan P Care RSUD Bima, dan tidak ada yang mengalami gejala Kipi,” terang Adib.(***)

Sat Narkoba Polres Bima Tangkap Dua Orang Pemilik Narkoba

Bimantika.net Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima kembali Berhasil mengungkap dua Terduga kasus dugaan menguasai memiliki narkoba jenis Shabu, Kamis (3/2/22) kemarin sekitar pukul 13.00. Wita di Desa Runggu dan Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima, dengan mengamankan terduga pelaku GR (L/46) dan ES (L/34)

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K., lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, membeberkan, selain GR Tim Opsnal juga ikut mengamankan satu terduga lain yang berinisial ES.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi 2 pocket narkotika jenis shabu, dengan berat Bruto 2,04 gram,Netto 1,60 gram,Netto klip 0,44 gram,1 lembar plastik kresek warna putih,dan 1 Unit sepeda motor Honda Vario Tecno 125 warna hitam dari terduga GR sedangkan dari Terduga ES Polisi menyita satu unit Handphone.

Diamankannya kedua terduga Berawal dari infomasi Masyarakat yang merasa Resah dengan ulah Keduanya.

Setelah mendapat kan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba bergerak Cepat Sesampainya di TKP polisi Mendapati Salah Satu Terduga GR yang saat itu sedang mengendarai Sepeda Motor melintas, di jalan linta Desa Runggu – Cenggu kecamatan Belo kabupaten Bima.

Tidak membuang waktu polisipun memberhentikan sepeda motor yang dikemudikan GR namun karena panik Terduga menancap gas sepeda motornya ke sehingga masuk kedalam sungai dan hendak kabur dari sergapan Polisi.

Dengan Sigap petugas Meringkus GR pada saat itu petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di saku Celana terduga dengan tujuan untuk mengecoh petugas yang disaksikan oleh Masyarakat Setempat jelas Adib.

“Dihadapan petugas GR mengaku Barang haram itu didapati nya dari ES Warga Desa Cenggu”Ujarnya.

Setelah mendengar hal itu Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat narkoba Polres Bima Ipda I Gede Arnawa SH langsung menuju rumah ES. sesampainya di TKP petugas langsung mengamankan ES yang sedang duduk didepan Rumahnya.

Dari Tangan Es petugas Menyita satu unit Handphone dan keduanya digiring menuju Mapolres Bima untuk Diproses Hukum Lebih Lanjut Tutup Adib. (***)

Tidak Ada Yang Mengancam, Al Imran Ketakutan Sendiri Minta Perlindungan LPSK

Bimantika.net Kasus yang menimpa Pengacara Al Imran, SH yang melaporkan Pemkot Bima ke KPK dengan dugaan Salahgunakan dana Covid-19 dilapor balik oleh Barisan Kekuatan Rakyat Pimpinan Ruslan Alias Parlan di Polres Bima kota dengan aduan Al Imran menyebarluaskan berita bohong.

Al Imran pun pada Jum’at pagi membuat Press Release akan meminta Perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK.

Sontak Barisan Kekuatan Rakyat Pimpinan Parlan Cs menyebutkan bahwa sesungguhnya Al Imran merasa ketakutan sendiri sehingga tidak lagi secara sempurna mengerti alur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tidak ada yang mengancam kok Al Imran ketakutan sendiri, sampai-sampai minta perlindungan LPSK dan KPK tanpa memahami alur dan prosedur hukum” ungkap Parlan.

Ruslan alias Parlan selaku Ketua Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima yang melaporkan Al Imran, SH di Polres Bima Kota dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong yang dikonfirmasi media Bimantika Jum’at Siang 4 Pebruari 2022 menyebutkan tindakan Al Imran ingin mendapat perlindungan dari LPSK itu adalah tindakan ngawur tidak mengerti prosedur hukum.

“Ada ketentuan mas, dalam meminta perlindungan di LPSK itu, Al Imran baca lagi ketentuannya biar paham hukum secara utuh” ungkap Parlan.

Masih menurut Parlan bahwa sesungguhnya ada tata aturan yang mengatur prosedur permohonan perlindungan di LPSK dan KPK.

“Al Imran harus baca dulu ketentuannya bahwa setiap masyarakat yang meminta perlindungan dengan sarat bahwa Pelapor akan di jamin kerahasiaannya sepanjang tidak mempublikasikan pelaporannya sendiri, lahh ini Al Imran sudah publikasikan beberapa kali di media tiba-tiba sekarang minta perlindungan LPSK dan KPK, kan sangat lucu saja ini” ujar Parlan.

Parlan juga melaporkan Al Imran Karena dinilainya telah melakukan upaya penyebaran informasi hoax kepada warga masyarakat Kota Bima.

“Bukan berarti kami menghalangi pihak pihak dalam hal pemberantasan Korupsi, Silakan saja KPK lakukan penyelidikan dan penyidikan Soal Penggunaan Dana Covid-19 di Kota Bima, tapi kami tidak akan pernah biarkan pelaku penyebaran Informasi hoax seperti Al Imran mengunggah RAB dan data yang tidak sesuai dengan Penggunaan Covid-19 yang sebenarnya, jangan suka sebarkan data bohong lah” ujar Parlan.

Diakhir pernyataannya, Parlan menyebutkan bahwa LPSK itu bertugas kalau saksi itu ada ancaman. “Lha ini nggak ada yang ancam dia kok, kenapa harus takut minta perlindungan LPSK” ungkap Parlan. (***)

Al Imran Minta Perlindungan LPSK, Parlan : “Al Imran Tak Mengerti Alur Hukum”

Bimantika.net Jum’at 4 Pebruari 2022, Al Imran, SH Salah seorang Pengacara yang dilaporkan oleh Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima dengan tuduhan laporan menyebarkan informasi bohong mengeluarkan Siaran Pers yang intinya ingin mendapatkan Perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Al-Imran, SH, berencana akan melaporkan atau bersurat kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan KPK untuk meminta perlindungan baik fisik dan hukum sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Al Imran menyebut mempolisikan dirinya adalah merupakan upaya menghambat laporan dugaan korupsi dari elemen masyarakat lainnya kedepan, sehingga dampaknya masyarakat akan merasa takut melaporkan setiap perkara dugaan korupsi pada APH dan hal ini tentu akan mengganggu psikologis masyarakat luas.

Bukan hanya bersurat meminta perlindungan, pihaknya sekaligus akan meminta kepada KPK agar melakukan supervisi terkait penggunaan anggaran Covid 19 Kota Bima tahun 2020, yang saat ini telah dilaporkan kepada KPK dan laporan tersebut telah diregistrasi oleh pihak KPK.

Supervisi yang dimaksud adalah antara lain KPK bisa Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTB dalam penanganan laporan tersebut di bawah pengawasan oleh KPK dan juga KPK bisa ambil alih proses hukumnya sesuai ketentuan yang hukum oleh KPK.

“Karena tidak boleh 2 lembaga hukum yang berbeda menangani kasus yang sama, kerja sama KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTB itu lebih bagus, di bawah pengawasan KPK.

“In shaa Allah dalam waktu dekat ini kami akan sampaikan surat resmi kepada LPSK dan KPK,” tegas Al Imran dalam siaran persnya.

Pemerintah, melalui Gugus Tugas Covid-19 di tingkat pusat dan daerah untuk menginformasikan secara berkala kepada publik, setiap tanggal 1 di setiap bulannya mengenai rincian penggunaan anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional?.

Kemudian dia juga menegaskan bahwa ketentuan penggunaan dana Covid diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020, Keppres Nomor 12 Tahun 2020, dan PP Nomor 23 Tahun 2020.

Ruslan alias Parlan selaku Ketua Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima yang melaporkan Al Imran, SH di Polres Bima Kota dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong menyebutkan tindakan Al Imran ingin mendapat perlindungan dari LPSK itu adalah tindakan ngawur tidak mengerti prosedur hukum.

“Ada ketentuan mas, dalam meminta perlindungan di LPSK itu, Al Imran baca lagi ketentuannya biar paham hukum secara utuh” ungkap Parlan.

Masih menurut Parlan bahwa sesungguhnya ada tata aturan yang mengatur prosedur permohonan perlindungan di LPSK dan KPK.

“Al Imran harus baca dulu ketentuannya bahwa setiap masyarakat yang meminta perlindungan dengan sarat bahwa Pelapor akan di jamin kerahasiaannya sepanjang tidak mempublikasikan pelaporannya sendiri, lahh ini Al Imran sudah publikasikan beberapa kali di media tiba-tiba sekarang minta perlindungan LPSK dan KPK, kan sangat lucu saja ini” ujar Parlan.

Parlan juga melaporkan Al Imran Karena dinilainya telah melakukan upaya penyebaran informasi hoax kepada warga masyarakat Kota Bima.

“Bukan berarti kami menghalangi pihak pihak dalam hal pemberantasan Korupsi, Silakan saja KPK lakukan penyelidikan dan penyidikan Soal Penggunaan Dana Covid-19 di Kota Bima, tapi kami tidak akan pernah biarkan pelaku penyebaran Informasi hoax seperti Al Imran mengunggah RAB dan data yang tidak sesuai dengan Penggunaan Covid-19 yang sebenarnya, jangan suka sebarkan data bohong lah” ujar Parlan.

Diakhir pernyataannya, Parlan menyebutkan bahwa LPSK itu bertugas kalau saksi itu ada ancaman. “Lha ini nggak ada yang ancam dia kok, kenapa harus takut minta perlindungan LPSK” ungkap Parlan. (***)

KKN di Desa Karampi, Ini Pesan Bupati IDP Kepada Mahasiswa UAD Yogyakarta

Bimantika.net Desa Karampi Kecamatan Langgudu dipilh menjadi lokasi pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Anak Bangsa VI 20 mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta di Kabupaten Bima Tahun 2022 Kamis (3/2) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) yang didampingi oleh Asisten 1 Setda Bima H. Putarman, SE saat menerima rombongan yang dipimpin Wakil Rektor Bidang Akademik, Rusydi Umar, Ph.D, Kepala LPPM, Dosen Pembimbing dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bima Drs. H. Taufiqurrahman, M.Pd menyampaikan ucapan terima kasih kepada UAD Yogyakarta yang telah memilih Kabupaten Bima sebagai tempat pelaksanaan KKN Anak Bangsa ke-6 dari Universitas Ahmad Dahlan.

“Momen KKN mahasiswa dari UAD di Wilayah Kabupaten Bima diharapkan dapat dijadikan pengalaman berharga, karena sebagian besar dari mahasiswa yang akan melaksanakan KKN untuk pertama kalinya datang di Kabupaten Bima.” Lanjut Bupati IDP.

Bupati IDP juga mengungkap rasa bangga karena akan melepas mahasiswa yang akan menjadi estafet dalam pembangunan bangsa dan berharap mahasiswa/mahasiswi KKN agar siap dan harus bersinergi dalam melaksanakan program ditengah-tengah masyarakat.

“Kami memastikan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten akan membantu jika ada kendala dalam pelaksanaan KKN Anak Bangsa dai UAD Yogyakarta.

Sementara Wakil Rektor Bidang Akademik UAD Rusydi Umar, Ph.D yang memimpin rombongan dalam pengantarnya mengatakan, “ini merupakan KKN periode ke 90 yang dilaksanakan UAD dan KKN Anak Bangsa ke-6 akan berlangsung selama 30 hari dari 3 Februari hingga 3 Maret 2022 serta merupakan inisiasi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dalam menggagas Anak Bangsa Mengabdi.

“Saya berharap Mahasiswa terpilih dalam KKN Anak Bangsa ini dapat mengabdi dan mengimplementasikan ilmu sebaik-baiknya dalam masyarakat”. Moral, Intelektual, dan Integritas yang menjadi slogan Universitas Ahmad Dahlan bisa diterapkan dalam mengabdi kepada masyarakat.” tutup Rusydi Umar.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bima Drs. H. Taufiqurrahman, M.Pd yang memberikan sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Bima yang telah menerima mahasiswa UAD Yogyakarta. Dan berharap mahasiswa/mahasiswi yang akan melaksanakan KKN untuk menjaga adab dan akhlak, serta mempelajari dan beradaptasi dengan kearifan lokal setempat.

Pelepasan ditandai dengan pemakaian secara simbolis Jas Almamater UAD oleh Bupati Bima kepada dua perwakilan Mahasiswa KKN yaitu Andini dan M. Hanafi Khuda yang dilanjutkan dengan tukar-menukar cindera mata antara Universitas Ahmad Dahlan dengan Bupati Bima. (***)

Congkel Jendela Kios, Dua Pelaku Asal Risa Diamuk Massa

Bimantika.net Dua remaja terduga pelaku percobaan pencurian Berhasil di Evakuasi Personil polsek Woha dan Sat Dalmas Polres Bima,polda NTB, Dari amukan Massa di Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima Rabu (2/2/22). Sekira pukul 22.00.Wita.

Kapolres Bima AKBP heru Sasongko S.I.K, Dalam Keterangan Persnya Yang dirilis Kasi humas Iptu Adib Widayaka Membenarkan adanya percobaan pencurian yang diduga dilakukan oleh FR (L/17) Dan MN (L/18) Warga Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima didepan Kantor BPN Kabupaten Bima yang Keduanya masih berstatus pelajar.

Dikatakannya, Ulah kedua Pelajar ini bermula sekitar pukul 21.30 Wita Keduanya datang dari Desa Risa menuju Ke Desa Dadibou mengendarai Sepeda Motor dengan tujuan untuk melakukan pencurian di Kios yang berada di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima.

Sesampainya didepan kantor BPN Keduanya pun langsung melancarkan Aksinya Mencungkil Jendela Kios.

Namun Sial Aksi Kedua Terduga Dipergoki oleh Penjaga Malam kantor Setempat.

Melihat Kedua Terduga yang Hendak masuk kedalam kios dengan cara mencungkil jendela kios petugas jaga malam itupun berteriak Maling berulang ulang kali ujar Adib.

Teriakan itu didengar oleh warga setempat Sontak saja warga yang mendengar teriakan tersebut langsung memdatangi TKP dan Menghakimi Para Terduga.

pada saat pelaku berupaya membuka kios dengan cara mencongkel jendela kios namun, perbuatan Para Pelaku di ketahui dan di lihat oleh penjaga malam Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) melihat perbuatan para Pelaku tersebut langsung berteriak maling sehingga mengundang reaksi dari warga Desa Penapali dan mendatangi Tempat Kejadian, setelah warga datang dan melihat kedua pelaku tersebut langsung bereaksi dengan cara menghakimi para terduga Pelaku.

Personil Polsek Woha dipimpin Kanit SPKT Aiptu Ikhwan yang mendapatkan informasi tersebut Langsung Bergerak menuju TKP dan Berhasil Mengevakuasi Salah FR salah Satu pelaku dari Amukan Massa.

Setelah itu Personil Polsek Woha kembali berupaya mengamankan 1 orang pelaku atas MN yang masih diamankan di salah satu rumah warga Desa Penapali, namun karna situasi Belum memungkinkan untuk di lakukan evakuasi, sehingga menunda Upaya Evakuasi tersebut.

Pukul 23.00 Wita Personil Polsek Woha Dan Gabungan 1 Peleton Dalmas Polres Bima kembali melakukan upaya evakuasi terhadap terduga pelaku sehingga pelaku berhasil di Evakuasi dan dibawa untuk diamankan di Mako Polres Bima Terang Adib.(***)

Bahas Perda Garam, Bupati IDP “Pemilik Sorotan Mata Indah” Terima Kunjungan Kerja Pansus I DPRD NTB

Bimantika.net Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dipimpin Abdul Rauf ST, MM/Partai Demokrat beserta Sirajudin SH (Komisi I/PPP) dan Abdul Talib (Komisi I/Gerindra) yang berasal dari DAPIL Kabupaten Bima, Kota Bima dan Dompu secara khusus menjaring aspirasi dari para Kelompok Petani Garam bagi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Kamis (3/02) diterima Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) di Ruang Rapat Bupati Bima.

Pansus secara langsung melakukan dialog dengan 20 kelompok petani garam dari beberapa sentra garam di Kabupaten Bima.

Bupati Pemilik Bola Mata Indah ini yang menerima Kunker tersebut didampingi Asisten II Setda Ir. Indra Jaya, Staf Ahli Bupati Iwan Setiawan SE, Kadis Kelautan dan Perikanan Ir. Rendra Farid, Kadis Koperasi dan UMKM Drs. Dahlan, Kabag Kerjasama Setda dan Pejabat terkait Dinas Perindag, Pertanian, Bagian Perekonomian dan Sekretariat DPRD kabupaten Bima.

Bupati berparas Cantik ini dalam pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian DPRD dan Perangkat Daerah terkait Pemerintah Provinsi NTB yang telah mengagendakan penyerapan aspirasi para petani garam di Bima terkait peningkatan kualitas, distribusi garam dan akses pemasaran.

“Kunjungan Pansus I hari ini untuk melihat secara langsung kondisi ril di lapangan mengingat Kabupaten Bima merupakan produsen dan memiliki lahan garam terbesar” ungkap Bupati IDP yang dikenal dengan Keramahan dan Kesantunannya.

Dalam beberapa tahun terakhir, ada dukungan Program Garam Rakyat (PUGAR) pada beberapa sentra produksi garam namun masih ada kendala antara lain belum semua petani menggunakan sistem geo isolator padahal upaya ini diharapkan bisa meningkatkan potensi garam dan menembus pasar.

Namun demikian, kita juga patut menghargai pola pengolahan garam secara tradisional yang masih diterapkan di beberapa kecamatan. Kita berharap ada kolaborasi dan sinergi untuk mencari jalan terbaik agar kualitas garam menjadi lebih baik dan pangsa pasar mengalami peningkatan.

“Karena itulah pada hari ini semua pemangku kepentingan dalam tata kelola garam rakyat seperti kelompok petani garam mencari solusi secara bersama untuk hari ini dan esok sehingga permasalahan yang selama ini dihadapi seperti aspek kualitas dapat ditangani “. Jelas Bupati.

Terkait dukungan pemerintah daerah, akses pemasaran akan terus didorong dan saat ini PD Wawo sebagai badan usaha milik daerah yang menangani tata niaga garam sudah mendapatkan lisensi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mulai memproduksi garam. masih dalam aspek pemasaran.

“kita sudah membuka kerjasama dengan tiga daerah yaitu Kota Bima, Dompu dan Sumbawa dan akan diperluas lagi dengan pemerintah Lombok Barat terkait kebutuhan PDAM Lobar, mudah-mudahan upaya ini mendapat dukungan DPRD Provinsi untuk membuka peluang kerjasama antar provinsi”. Kata Bupati.

Sebelumnya, Ketua Pansus I DPRD NTB Abdul Rauf ST, MM dalam pengantarnya memaparkan Tim yang dipimpinnya menitik beratkan pada pengelolaan garam. Mudah-mudahan pertemuan dengan kelompok petani garam bisa mendapatkan masukan dan informasi yang tengah dihadapi para petani. Masukan ini penting sebagai acuan pembahasan rancangan Perda tentang perlindungan petani garam karena ini merupakan problem yang terjadi di kabupaten Bima”.

Dalam hal penyusunan Perda lanjut Politisi Partai Demokrat ini, Tim sudah melakukan kunjungan ke kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur dan hasil kunjungan tersebut akan dibahas dengan para petani terkait teknologi dan inovasi tata kelola garam yang diterapkan. Pansus juga melihat bahwa kabupaten Bima lebih serius melakukan pengelolaan garam dimana 85 persen garam ada di Bima dan serius soal penganggaran. Disamping itu kehadiran Pansus I juga untuk mendalami masalah yang akan diformulasikan dalam regulasi dari hulu sampai hilir, termasuk didalamnya tata niaga garam yang saat ini sesuai hasil pemetaan kebutuhan mencapai 50 ton per hari. Hal ini yang bisa dibahas dan mendapatkan masukan dari para petani garam dan para pemangku kepentingan agar melahirkan Perda yang sesuai kebutuhan masyarakat Bima”. Tandas mantan aktifias mahasiswa Malang ini.

Tatapmuka kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi antara Pansus I dengan para petani garam. (***)

UU ITE Bakal Menjerat Al Imran, Al Imran Jawab Seadanya

RAB Penggunaan Dana Covid-19 yang di kirim Al Imran, SH pada redaksi Media Online Bimantika

Bimantika.net Kasus yang menjerat Salah seorang Pengacara Bima Al Imran, SH pasca dilaporkan oleh Barisan Kekuatan Rakyat kini semakin menjadi bahan kajian sejumlah elemen.

Pihak Pemerintah Kota Bima pun melalui Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH mengambil sikap tegas atas dugaan kuat Al Imran melalukan pelanggaran UU ITE karena menyebarluaskan informasi yang tanpa seizin pihak Pemkot Bima.

“Salam satunya adalah Pasal 32 Ayat 1,2 dan 3, pasal 48 ayat 1,2 dan 3 dimana pasal itu” demikian ungkap Sekda Kota Bima.

UU ITE pasal 32 ayat 1,2 dan 3 serta Pasal 48 ayat 1,2,3 yang mengisyaratkan bahwa dokumen milik orang lain yang di Upload pihak lain adalah sebuah pelanggaran tanpa seizin pemilik data.

UU ITE Pasal 48 Ayat 1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Adapun Pasal 32 ayat 1) berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Kabag Hukum Pemkot Bima Dedy Irawan, SH., M
Hum menyampaikan bahwa sesungguhnya pdf itu adalah data elektronik.

“Pdf itu jelas merupakan data elektronik” demikian tegas Kabag Hukum Pemerintah Kota Bima.

Al Imran, SH yang dikonfirmasi Media Online Bimantika Rabu Malam 2 Pebruari 2022 menjabat dengan singkat ketika di WhatsApp oleh Media Bimantika.

Bimantika mengajukan pertanyaan pada Al Imran
“bagaimana tanggapan Al Imran terkait dengan UU ITE pasal 32 ayat 1,2 dan 3 serta Pasal 48 ayat 1,2,3 yang mengisyaratkan bahwa dokumen milik orang lain yang adinda Upload sementara dalam pasla itu dilarang bagi siapapun untuk upload dokumen orang lain tanpa seizin pemilik data” ?

“RAB itu bukan rahasia negara atau siapapun, silakan saja laporkan” ungkap Al Imran.

Al Imran pun mendorong pelaporan yang dilakukan oleh Pihak Pemkot Bima.

“sejak kapan RAB sebagai data pribadi,, Laporkan saja.., Saya dorong untuk Laporkan” ujar Al Imran melalui WhatsApp nya Kamis 3 Pebruari 2022. (***)