Bimantika.net Jum’at Pagi 18 Maret 2022 , sekitar pukul 08.30 Wita di Lapangan Trus Polres Bima Kota menggelar Kegiatan Uji Kenaikan Pangkat (UKP) beladiri Periode 1 Juli tahun 2022,
Kegiatan itu di Pantau Langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, dan didampingi oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahiddin, S.Sos.
Pesonil yang Mengikuti Kegiatan Uji Beladiri Sebanyak 57 Orang yang Terdiri dari personil Polres, Polsek dan Brimob yang diuji langsung oleh Tim beladiri Polda NTB yang dipimpin pelatih Kompol Abdurahman dibantu asisten beladiri Aipda David Misa.
Dalam Kesempatan Tersebut Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin, S. Sos Memberikan Beberapa Penegasan Terhadap Personil yang Mengikuti Kegiatan Uji Beladiri tersebut.
Seizin Kapolres Bima AKBP Henry Novika Chandra Menurut Mujahiddin bahwa Uji beladiri ini merupakan poin penting syarat lulus kenaikan pangkat, disamping sejumlah syarat lainnya.
“Jika uji beladiri ini tidak diikuti, maka sudah barang tentu, tidak akan naik pangkat. Apalagi uji beladiri telah tertera pada Perkap Kapolri yang mesti dilewati setiap personil Polri, termasuk personil Polres Bima Kota” ungkap Mujahiddin.
Lanjutnya Mewakili Kapolres juga Mujahiddin sangat berharap setiap personil melewati uji beladiri dengan serius dan tekun.
“Sebab ini merupakan kepentingan pribadi untuk kenaikan pangkat pribadi” ujar Mujahiddin.
Liputan Langsung media Online Bimantika di Mako Polres Bima Kota Kegiatan berjalan aman, lancar dan tertib. (***)
Bimantika.net _Satuan Reserse Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan 2 orang terduga jaringan penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas II B Dompu Dusun Nowa Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Berawal dari pada sekitar pukul 14.45 wita, petugas lapas melakukan pemeriksaan barang bawaan dari 2 orang masyarakat laki-laki dan perempuan yang membawa barang dan makanan untuk warga binaan lapas kelas IIB Dompu.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas Dompu, kemudian petugas lapas menemukan barang yang diduga sebagai narkotika jenis shabu.
Dengan adanya hal tersebut menelepon kasat Resnarkoba Polres Dompu untuk menyampaikan informasi tersebut.
Tidak berselang lama, pada sekira pukul 15.30 wita Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, SH dan KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu IPDA Rahmadum Siswadi, SH bergegas menuju ke Lapas Kelas II B Dompu.
Sesampai di Lapas tersebut KBO Sat Resnarkoba menghubungi team opsnal Bravo Tambora untuk melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan yang dibawa oleh terduga.
Dari pemeriksaan barang bawaan tersebut petugas menemukan paket berisi pakaian yang didalamnya terdapat bungkusan plastik hitam yang berisi 6 ( enam ) poket plastik klip transparan yang berisikan bubuk kristal putih yang diduga Shabu.
Kasat Narkoba Iptu abdul Malik, SH mengatakan bahwa benar telah diamankan seorang Laki-laki dan seorang perempuan berinisial (MHH laki-laki 26 Tahun dan SR perempuan 35 Tahun) terduga penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas II B Dompu.
“Keduanya kami amankan terkait laporan dari petugas Lapas Kelas II B Dompu bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan yang motifnya ingin mengunjungi Tahanan di Lapas Kelas II B Dompu.
Pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas lapas di temukan barang berupa narkoba jenis Shabu-Shabu seberat 63,36 gram”, ujar Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH.
Atas kejadian tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH melakukan penggeledahan dan dari tangan terduga Team berhasil mengamankan barang Bukti berupa 1 (satu) buah kresek hitam berisi pakaian dan bungkusan kresek hitam yang berisi 6 ( enam ) poket berisi kristal bening warna putih, 4 ( empat ) buah HP dengan rincian, 1 buah hp nokia dan 3 buah hp android, 2 ( dua ) unit SPM antara lain : 1 motor Yamaha Lexi EA 5865 NB dan 1 unit spm Kawasaki KLX tanpa nomor plat.
Selanjutnya team opsnal Bravo Tambora mengamankan terduga beserta barang bukti yang diduga shabu tersebut ke Polres Dompu untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. (***)
Bimantika.net _Sebanyak 50 personel Polres Bima mengikuti ujian bela diri di lapangan Mapolres Bima yang dilaksanakan oleh tim penguji dari Polda NTB kemarin.
Tes tersebut sekaligus untuk meningkatkan kemampuan dan sebagai salah satu syarat mutlak kenaikan pangkat.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kabag SDM Kompol Arief Hamid, PS. Paur Subbagdalpers Bag SDM Aipda Gufran, Bamin Subbagbinkar Bag SDM Bripda Azril Alvian R dan Bamin Subbagwatpers dan SDM Bripda Muhammad Hanif Sahrie mendampingi tim penguji dari Polda NTB.
Ujian Bela diri Polri diikuti sebanyak 50 bintara. Jenjang kenaikan pangkat yang diusulkan untuk periode 1 Juli 2022.
Dalam ujian beladiri Polri tersebut yang dinilai dari tim penguji yaitu teknik dasar bela diri Polri, teknik bela diri Polri tanpa alat dan teknik bela diri Polri dengan alat melawan alat. Materi ujian tersebut harus dikuasai dan lulus dalam penilaian tim penguji.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K mengatakan, tujuan diadakannya ujian bela diri Polri bagi personel Polres Bima adalah untuk nilai 13 komponen sebagai syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat dan pendidikan pengembangan (Dikbang).
“Selain itu juga untuk mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari di lapangan terutama untuk melumpuhkan pelaku tindak pidana,” kata Kabag SDM AKP Arief Hamid
Ia pun menegaskan, personel yang sedang melaksanakan usulan kenaikan pangkat (UKP) tidak dinaikan pangkatnya begitu saja. Akan tetapi selain sudah masuk waktunya, persyaratan administrasi harus lengkap.
”Yang bersangkutan juga harus mengikuti dan melaksanakan tes atau ujian seperti penelitian personil (Litpers), kesamaptaan jasmani (Kesjas) serta ujian Beladiri Polri seperti yang sedang dilaksanakan pada hari ini,” ungkapnya
Ia menambahkan, hal itu berlaku bagi semua golongan pangkat, baik golongan pangkat inspektur maupun brigadier. “Kemudian apabila telah memenuhi syarat maka berkas UKP akan diproses melalui Polda NTB untuk mendapatkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dari pejabat yang berwenang,” tandasnya.(***)
Bimantika.net Pemerintah Kota Bima di Bawah Kendali Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) menunjukkan betapa Highclass nya soal memberikan pelayanan yang prima pada warga Masyarakat Kota Bima.
Kamis 17 Maret 2022 kemarin Pemkot Bima melalui Kabag Kesra Pemkot Bima H. Sirajuddjn, S. Sos menyerahkan beberapa bentuk bantuan untuk Rumah Singgah Kota Bima yang ada di Kota Mataram Propinsi NTB.
Sirajuddin Saat di wawancara media online Bimantika Jum’at Siang di Mataram menjelaskan bahwa dirinya atas perintah langsung Walikota HML menyerahkan bantuan berupa dua (2) unit Kursi Roda dan beberapa bantuan lainnya termasuk penambahan dua kamar tidur Rumah Singgah.
“Alhamdulillah Pak Walikota Aji Lutfi betapa memperhatikan keberadaan warga Kota Bima yang ada di Kota Mataram yang sedang susah karena Rumah singgah menampung pasien dan keluarga pasien selama berobat di Mataram” kata Sirajuddin.
Selain bantuan Kursi Roda, juga pihak Kabag Kesra Pemkot Bima serahkan bantuan berupa fasilitas kebersihan stok untuk setahun, baju seragam rompi untuk pengurus dan pengelola rumah Singgah Kota Bima di Mataram, penambahan dua kamar tidur dari 5 kamar menjadi 7 kamar.
“Alhamdulillah banyak yang antri sehingga penambahan kamar bahkan ada yang tempati kamar tamu juga untuk tempat tidur” ujar Kabag Kesra.
Sirajuddin berharap agar bantuan dari Pemerintah Kota Bima untuk rumah singgah Kota Bima di Mataram bermanfaat secara maksimal.
koordinator Pengelola Rumah Singgah Kota Bima di Mataram, M. Natsir, SH ucapkan Terimakasih ucapkan kepada pemerintah Kota Bima dan Bapak Walikota Bima atas bantuan pembelian 2 unit kursi roda, pengadaan tambahan 2 kamar, pembelian kebutuhan dapur, dan pengecetan mobil ambulance.
“Insya Allah berkah untuk kota Bima Aminnn” ujar nya. (***)
Bimantika.net Pemerintah Kota Bima di bawah kendali Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) menunjukan High Class nya dalam mengelola Pemerintahan.
Terbukti dengan Urutan 2 Terbaik se Propinsi Nusa Tenggara Barat dalam soal Tingkat capaian penilaian indikator Reformasi Birokrasi dalam skema Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) khusus Propinsi NTB.
Plt Kepala Inspektorat Kota Drs. Anwar yang dikonfirmasi langsung media online Bimantika di ruang kerjanya Jum’at pagi 18 Maret 2022 menyebutkan bahwa kesuksesan Pemerintah Kota Bima di mata KPK RI itu adalah tentu sinergitas antara lembaga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bima dibawah Managemen Walikota HML.
Anwar berkomitmen bahwa kedepan khusunya di tahun 2022 ini OPD akan Berjuang meningkatkan lagi, perjuangan panjang dari 2018 sampai level 1.
Anwar membeberkan juga bahwa upaya dan ikhtiar Pemkot Bima mendapat apresisi Kota Bima urutan dua terbaik se NTB oleh KPK RI tersebut tentu dengan kerja sama yang baik lintas sektoral Pemkot Bima.
Pimpinan Redaksi Media Online Bimantika Muhammad Arifudin, S. Sos saat Wawancara Plt Krpala Inspektorat Kota Bima Drs. Anwar
“Pada tahun 2018 Kota Bima atas penilaian KPK di urutan 6, tahun 2019 urutan 7, tahun 2020 urutan 4, dan Alhamdulillah 2021 urutan 2” bebernya.
Anwar merincikan bahwa KPK RI dalam menobatkan Kota Bima terbaik 2 se NTB menilai dari berbagai aspek pemerintahan.
Aspek penilaian itu menurutnya adalah Perencanaan, Pengadaan barang dan jasa, Perizinan Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Insya Allah di tahun 2022 ini Akan kami lengkapi sarat administratif dan layanan-layanan prima kolaborasi yang baik antar OPD karena kita berpacu wujudkan Kota Bima yang terbaik berpacu dengan 10 Daerah lainnya se NTB” ungkapnya.
Di akhir wawancaranya, Anwar mengemukakan bahwa sesungguhnya Inspektorat adalah OPD yang sangat bertanggung jawab dalam hal Mengamankan kebijakan Daerah dan menjaga marwah Pemerintah secara utuh dan menyeluruh.
Pemerinrah Kota Bima di bawah kepemimpinan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) disamping berprestasi luar biasa dalam urusan pembangunan sarana dan prasarana publik juga dalam hal administrasi soal kerjasama dengan lembaga KPK Republik Indonesia dalam hal Pemberantasan Korupsi.
Tingkat capaian penilaian indikator Reformasi Birokrasi dalam skema Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) khusus Propinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kota Bima sebagai Skor Terbaik ke dua setelah Kota Mataram dalam Capaian skor.
Sebagaimana yang di release oleh pihak KPK melalui Surat resminya bahwa inilah capaian dalam bentuk Porsentase seluruh Pemkab dan Pemkot se Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemkot Mataram 91,68 Pemkot Bima 88,25 Pemprof NTB 84,19 Pemda Lombok Barat 82,06 Pemkab Bima 80,79 Pemkab Lombok Tengah 80,21 Pemkab Kabupaten Sumbawa Barat 79,06 Pemkab Sumbawa 75,34 Pemkab Dompu 72,55 Pemkab Lombok Timur 69,32 Pemkab Lombok Utara 58,29. KPK Menilai Bahwa dari Sejumlah tabel pencapaian tersebut, Pemerintah Kota Bima adalah Terbaik ke dua setelah Pemerintah Kota Bima melalui MCP.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/686 /KSP.00/70-76/02/2022 14 Februari 2022 menyampaikan Atensi Capaian MCP Tahun 2021 dan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan telah berakhirnya pengelolaan Monitoring Center For Prevention (MCP) untuk periode tahun 2021 maka kami menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah diberikan dalam program tersebut serta apresiasi atas capaian skor MCP tahun 2021 dengan rata-rata sebesar 78,07%.
KPK juga mendorong Pemerintah Daerah agar dapat bersungguh-sungguh mengimplementasikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik yang Bersih, bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga upaya pemberantasan korupsi di daerah dapat semakin terwujud.
Selanjutnya untuk program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022 akan dilaksanakan bersama antara KPK, Kemendagri dan BPK
KPK berharap Pemda dapat meningkatkan capaian skor baik MCP maupun SPI sekaligus memberikan dukungan terhadap program antikorupsi yang telah dikoordinasikan dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. (***)
Bimantika.net _Kinerja Bareskrim Polri menangkap para influencer trading diapresiasi Oleh Kordinator Wilaya DEMA PKTIN Se-Indonesia Wilayah Maluku-Papua, Ismail Saleh.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap beberapa influencer yang memiliki peran sebagai afiliator binary option trading.
Para tersangka ditahan karena diduga menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah kepada para investornya.
Polisi telah menangkap Doni Salmanan, Indra Kenz, dan beberapa influencer trading lainnya.
Menurut Ismail, bisnis trading yang ditawarkan melalui skema binary option harus diberantas sampai ke akar-akarnya. “Termasuk menangkap para afiliator yang terlibat,” kata Ismail
Menurut dia, skema binary option illegal dan merugikan masyarakat baik kalangan bawah maupun menengah atas.
Ismail mendukung kepolisian yang telah mengusut dan memperjelas siapa saja para pemain trader yang telah membohongi dan membodohi masyarakat Indonesia.
Karena para korban ini mengalami kerugian hingga milyaran rupiah,” terangnya.
Para pelaku penipuan ini, kata dia, memberi iming-iming imbalan lebih kepada para investor dan pelaku trader.
Lebih jauh, Ismail juga meminta kepada Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikannya dan mengusut lebih banyak para pemain trading lainnya.
Ismail menyebut hal ini penting dilakukan untuk menghindari potensi kerugian investor yang lebih besar di kemudian hari.
“Saya minta Bareskrim Polri untuk terus selidiki para pemain trading ilegal lainnya yang mendadak memiliki harta berlebih. Saya yakin, Polri sudah memegang nama-namanya. Jadi, saya minta supaya Polri jangan takut, meskipun mereka (para trader illegal) punya backing, tetapi karena mereka jelas-jelas salah maka segera tangkap saja para trader ilegal ini. Karena mereka sudah jelas-jelas merugikan masyarakat,” tegas Korwil Maluku-Papua, Ismail Saleh. (***)
Bimantika.net Sosok dan figur Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) makin di banggakan dan makin di cintai oleh Warga Masyarakat Kota Bima.
Kebanggaan dan kecintaan warga masyarakat itu Menurut Ketua RW 01 Pane, Rafiuddin, SH bahwa Walikota HML selalu berada pada posisi siap memberikan yang terbaik dalam pelayanan prima nya pada warga masyarakat khususnya Kelurahan Pane.
Kamis sore hari ini 17 Maret 2022, Seluruh RT RW, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna dan anggotanya serta tokoh wanita ketua PKK, sebagai perwakilan warga Kelurahan Pane menyempatkan diri bertandang dan berailaturrahim perdana di kediaman Walikota HML.
Aba Jeff Sapaan akrab Rafiuddin Ketua RW 01 Pane menyebutkan juga bahwa silaturrahin itu Demi membawa dan mengawal semua aspirasi yang menjadi prioritas pembangunan di linkungan Kelurahan Pane.
“Cukup tertib, Cukup demokratis, berkualitas , mengalir dan menjelma menjadi suasana yang begitu terbuka dan familiar bersama pimpinan Daerah” ujar Aba Jeff.
Masih Menurut Aba Jeff dirinya merasa bangga memiliki Walikota yang tulus ikhlas membangun Kota Bima.
Warga yang silaturrahim membawa aspirasi untuk sebuah pembangunan di Kelurahan Pane antara lain :
Pembangunan Kantor Lurah Pane
Pembangunan Lapangan Volley seputar Doro Parapimpi
Bantuan Budidaya Jamur Tiram Usaha Kelompok Karang Taruna
Perbaikan ruang pertemuan di RT 12
Pembuatan Jalan samping selatan SDN 45 yang tembus ke BTN Pepabri
Pembangunan Langgar RW 03
Perbaikan Drainase RT 12
Perbaikan Drainase Jalan Pattimura
Pelestarian Monumen Juang 45 Cabang Bolly
Penataan Taman Literasi Budaya Parapimpi
Bor Dalam di Halaman Kantor Camat RasanaE Barat untuk Keperluan Air Bersih Warga Kelurahan Tanjung.
“Alhasil usulan kami semua di respon dan di koordinasi langsung dengan Pejabat terkait” demikian ungkap Aba Jeff sembari mendokan Walikota HML selalu diberi Panjang umur dan keberkahan. (***)
Bimantika.net _Pemerinrah Kota Bima di bawah kepemimpinan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) disamping berprestasi luar biasa dalam urusan pembangunan sarana dan prasarana publik juga dalam hal administrasi soal kerjasama dengan lembaga KPK Republik Indonesia dalam hal Pemberantasan Korupsi.
Tingkat capaian penilaian indikator Reformasi Birokrasi dalam skema Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) khusus Propinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kota Bima sebagai Skor Terbaik ke dua setelah Kota Mataram dalam Capaian skor.
Sebagaimana yang di release oleh pihak KPK melalui Surat resminya bahwa inilah capaian dalam bentuk Porsentase seluruh Pemkab dan Pemkot se Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemkot Mataram 91,68
Pemkot Bima 88,25
Pemprof NTB 84,19
Pemda Lombok Barat 82,06
Pemkab Bima 80,79
Pemkab Lombok Tengah 80,21
Pemkab Kabupaten Sumbawa Barat 79,06
Pemkab Sumbawa 75,34
Pemkab Dompu 72,55
Pemkab Lombok Timur 69,32
Pemkab Lombok Utara 58,29.
KPK Menilai Bahwa dari Sejumlah tabel pencapaian tersebut, Pemerintah Kota Bima adalah Terbaik ke dua setelah Pemerintah Kota Bima melalui MCP.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/686 /KSP.00/70-76/02/2022 14 Februari 2022 menyampaikan Atensi Capaian MCP Tahun 2021 dan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan telah berakhirnya pengelolaan Monitoring Center For Prevention (MCP) untuk periode tahun 2021 maka kami menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah diberikan dalam program tersebut serta apresiasi atas capaian skor MCP tahun 2021 dengan rata-rata sebesar 78,07%.
KPK juga mendorong Pemerintah Daerah agar dapat bersungguh-sungguh mengimplementasikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik yang Bersih, bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga upaya pemberantasan korupsi di daerah dapat semakin terwujud.
Selanjutnya untuk program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022 akan dilaksanakan bersama antara KPK, Kemendagri dan BPK
KPK berharap Pemda dapat meningkatkan capaian skor baik MCP maupun SPI sekaligus memberikan dukungan terhadap program antikorupsi yang telah dikoordinasikan dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. (***)
Bimantika.net _Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, menyatakan, bahwa tidak tepat jika ada yang mengatakan bahwa pihaknya telah melepas kembali 5 terduga pelaku penghadangan mobil pick up di Desa Sie Kecamatan Monta beberapa waktu lalu.
Karena kata dia, pihaknya baru melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi guna mendapatkan identitas dari para terduga pelaku yang melakukan aksi penghadangan, dan belum sampai ke tahap mengamankan terduga pelaku.
Jadi bagaimana ceritanya, lanjut Masdidin, jika dikatakan Aparat Penegak Hukum melepaskan kembali para terduga pelaku yang sementara ini masih dalam upaya identifikasi.
“Iya bahwa terhadap kejadian tersebut belum diketahui pelakunya dan masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi. Lalu bagaimana bisa lepas pelaku sementara belum diketahui identitas pelakunya,” herannya.
Diketahui, akibat adanya salah kaprah dilepaskannya kembali para terduga pelaku ini, keluarga korban dari aksi penghadangan bersama warga lainnya asal Desa Nisa tersebut kembali melakukan aksi blokir jalan di Jembatan Tente Kecamatan Woha.
Mereka menuntut pihak Polres Bima agar kembali menangkap dan memproses para terduga yang menurutnya telah dilepas.
Sementara, kembali mengutip Masdidin, untuk sementara ini identitas dari para terduga pelaku sendiri masih dalam pendalaman.
“Jadi sekali lagi ini hanyalah kesalahpahaman saja,” ucapnya.
Pihak Sat Reskrim Polres Bima sendiri, lanjut Masdidin, saat ini tengah serius melakukan upaya untuk menuntaskan kasus penghadangan mobil pickup di Desa Sie yang menyebabkan jatuhnya korban luka-luka asal Desa Nisa dan laporan hilangnya sejumlah barang berharga milik mereka.
“Jika memang para terduga pelakunya sudah kita identifikasi berdasarkan hasil pendalaman saksi-saksi, maka akan kita maka kita akan melakukan proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tegas Pria kelahiran Kecamatan Sape ini.(***)
Bimantika.net _Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali mempelajari fakta-fakta hukum terkait kasus kardus durian.
Dimana Kasus tersebut dipublik selalu dikaitkan adanya dugaan keterlibatan Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Hal ini diungkapkan Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK mengatakan “pihaknya mengaku mengikuti apa yang disuarakan oleh masyarakat untuk mengusut tuntas kasus kardus duren yang diduga menjerat Cak Imin.
Hal ini terkait adanya unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK yang mempertanyakan kelanjutan perkara korupsi lama yang pernah ditangani oleh KPK.
“Saya kira ini kan perkara yang sudah cukup lama memang ya di KPK, kalau memang ada bukti-bukti saat itu sudah pasti dikembangkan pada saat itu,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (16/3).
Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan “KPK memahami peran serta dan aspirasi dari masyarakat terkait segala penanganan perkara yang di tangani KPK termasuk kasus korupsi durian tersebut.
“Tentu kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut,” imbuh Ali.
“Jika fakta hukum jelas siapa saja yang terlibat, seharusnya sudah dikembangkan tak lama dari perkara tahun 2012 lalu”
“Tapi sekali lagi kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud,” pungkas Ali.
Dimana Kasus kardus durian merupakan kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011. Kasus tersebut melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin oleh Cak Imin sebagai menterinya dan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.
Untuk diketahui KPK saat itu melakukan tangkap tangan pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin. Yaitu, I Nyoman Suisnaya selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan Dadong Irbarelawan selaku mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans. Selain itu, KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans yang dibungkus dan dimasukkan ke dalam kardus durian.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar. (//SMN***)