ANTIK “Gempur” Polres Bima, Tuntut Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Pecat

Bimantika.net _Aliansi Anti Narkoba (Antik),hari ini Rabu 14 September 2022 lakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor Polres Bima Jalan Lintas Panda Kabupaten Bima dan di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Dalam orasinya, Akbar, S. IKom dari Aliansi Anti Narkoba (Antik) menyampaikan bahwa Narkoba adalah Bahaya laten yang merusak sendi kehidupan generasi muda.

“Oleh Karena itu Narkotika segala jenis terutama Narkoba siapapun pelakunya harus di adili termasuk oknum Polisi Polres Dompu yang berkaitan dengan kasus Narkoba” ujarnya.

Puluhan Aktivis Antik berorasi di depan Kantor Polres Bima dalam rangka Mengawasi Dan Memantau Sampai Tuntas Soal Tersangka, terdakwa Hingga Terpidana Oknum Polisi Yang Diduga Kepemilikan Barang Haram Narkoba seberat 91 Gram Narkoba Yang Berbentuk Sabu-Sabu..

“Narkoba Adalah Musuh laten Negara Yang Merusak Tatanan Kehidupan Bangsa ini, maka harus di berantas” ujarnya.

Adapun pernyataan Sikap Antik antara lain : Meminta kepada Bapak Kapolda untuk segera mencopot oknum kepolisian Briptu Mar.

Meminta Kapolres Bima untuk transparan dalam melakukan pengembangan penyidikan.

Mendesak segera Kapolres Kabupaten bertindak secara normatif hukum dalam status Briptu Mar.

Juga meminta secara tegas pengadilan Negeri Bima menolak eksepsi gugatan perkara nomor 5/PID/2022/PN RB1.

Untuk di ketahui Publik bahwa hari ini LSM Antik Melakukan Orasi di Polres Bima dan Kantor Pengadilan Negeri Bima

Setelah Melakukan Orasi, Masa akhirnya diterima langsung oleh Humas Pengadilan Bima, lanjut Humas Pengadilan Negeri Bima, Humas Pengadilan mendengarkan apapun tuntutan masa aksi terkait kasus yang menyeret salah satu Anggota pihak Kepolisian.

Penangkapan terhadap oknum anggota yang terlibat peredaran narkotika menjadi bukti Polri tidak pandang bulu dan tebang pilih dalam menangani perkara.

Mantan ajudan Wakapolres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Polisi Satu (Briptu) berinisial MAR (27), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkotika.

Kabid Humas Polda NTB Artanto beberapa waktu lalu, membenarkan perihal penetapan Briptu MAR sebagai tersangka kasus dugaan pidana narkotika.

Dalam laporan polisi nomor LP/A.294/VIII/2022 SPK Sat Narkoba Res Bima tertanggal 14 Agustus 2022, Briptu MAR dilapor dengan delik penyalahgunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Selain itu, diamankan dua handphone, dan sepeda motor

“Iya, berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata Artanto pada Selasa, 23 Agustus.

Sebagai tersangka, Briptu MAR disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Dari penetapan dia (Briptu MAR) sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan,” ujarnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *