Raihan Anwar : Partai Nasdem Tidak Siapkan Pengacara Untuk Edy Muhlis

Foto : Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bima Raihan Anwar, SE., M. Si

Bimantika.net Kasus yang menimpa Kader Partai Nasdem Kabupaten Bima Edy Muhlis, S. Sos sepertinya tidak mendapat pembelaan dari Partai Politik (Parpol) yang mengusungnya menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bima dua Periode.

Partai Nasdem selaku Bendera Partai Politik yang membesarkan nama Edy Muhlis hingga menjadi Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Bima tersebut secara kelembagaan tidak menyiapkan pengacara disaat Edy Muhlis di laporkan oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) di Polda NTB.

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bima Raihan Anwar, SE., M. Si saat dihubungi media Online Bimantika Senjn 4 Oktober 2021 menyebutkan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Kasus Edy Muhlis sebagai Wakil Rakyat.

“InsyaAllah Partai Nasdem tidak akan menyiapkan pengacara terkait kasus tersebut” ungkap Raihan Anwar.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Edi Muhlis, S. Sos utusan Partai Nasdem itu resmi dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

“Secara resmi kami mewakili Umi Dinda (Hj. Indah Dhamayanti) sebagai kuasa hukumnya resmi mengadukan Edi Muhlis atas pernyataannya di media,” jelas Kuasa Hukum Indah Dhamayanti, Putri Imam Sofian, Jumat (1/10) saat konferensi pers di Mataram.

Laporan tersebut lanjutnya, atas pernyataan Saudara Edy Muhlis, S. Sos di salah satu media lokal online di Bima.

Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP jo. Psl 311 KUHP dan/ atau pasal 27 ayat (3) Jo. pal 46 ayat (3) UU RI no. 19 tahun 2016 ttg informasi dan Transaksi Elektronik. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *