Bimantika.net Hutan mangrove dikawasan PPI Teluk Bima Kota Bima merupakan hutan konservasi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.
UU nomor 27 juga menegaskan bahwa mangrove merupakan sumberdaya pesisir/Pasal 1 ayat (4).
Kementerian Kehutanan melalui Undang-Undang Kehutanan dan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memandang mangrove sebagai hutan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas dan fungsi menyangkut sumber daya pesisir, di antaranya hutan mangrove.
Penimbunan Hutan Magrove dan Laut PPI Teluk Bima dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Demikian ungkap Ery Irawadin, S. Pd selaku Pemerhati Lingkungan Kota Bima.
Hal ini adalah Melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan merusak pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
”Pembabatan atau penimbunan mangrove oleh oknum tertentu di Kota Bima harus diusut dan dipidanakan,” kata Ery
Larangan merusak, membabat apalagi menimbun di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
”Polisi dalam hal ini Polres Bima sewajarnya lakukan penyelidikan dan penyidikan terkait memidanakan pelanggaran penimbunan mangrove ”kata Ery

