Polisi Sita Ratusan Botol Miras, Kapolres Bima Kota Apresiasi Kinerja Jajaran Polsek RasanaE Barat

jpn

Bimantika.net -Upaya dan ikhtiar jajaran Polres Bima Kota patut di apresiasi atas kinerjanya dalam memberantas segala bentuk jenis minuman keras (Miras).

Upaya dan ikhtiar itu terbukti dan teruji Kanit Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota Aipda Rahmansyah, SH dan Tim menyita 4 Dus Minuman Keras siap edar.

Miras siap edar itu disita setelah adanya laporan dari warga masyarakat di jalan Pelita Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima. Pada Minggu siang (18/2/2024).

Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH, melalui Panit Binmas Aipda Nanang Kurniawan, SH menjelaskan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat tersebut dipimpin langsung oleh Katim opsnal Reskrim Polsek Rasana’e Barat Aipda Rahmansyah, SH.

Persolan peredaran barang haram termasuk Miras tertuang dalam Perda Kota Bima Nomor 8 TAHUN 2010 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Jajaran Polsek Rasanae Barat juga melakukan proses penyitaan sesuai Surat Perintah Nomor : Sprin/35/ II / 2024/sek Rasbar.

Panit Binmas Polsek Rasanae Barat AIPDA Nanang Kurniawan, SH mengungkapkan bahwa terduga pelaku atau pemilik Miras Jenis Arak Bali sebanyak 4 dus berisi 121 Botol yakni berinisial ED (L/43), beralamat di Lingkungan Bedi Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima.

“Adapun Barang-bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat sebanyak 121(Seratus dua puluh satu) Botol Atau 4 (Empat) dus Minuman beralkohol jenis Arak” tuturnya.

Pada awalnya Team melaksanakan patroli wilayah di wilayah hukum Polsek Rasana’e Barat, di jalan raya Pelita Lintas Sambinae Kec Mpunda Kita Bima, team memberhentikan 1 (Satu) unit sepeda Motor yang dicurigai memuat minuman keras.

Setelah diberhentikan dan dilakukan pengecekan ternyata pengendara, Sepeda Motor tersebut mengangkut minuman keras jenis Arak Tanpa Izin yang hendak ingin diedarkan di Kota Bima.

Karena khawatir akan diedarkan di kota Bima yang dapat membuat peminumnya mabuk sehingga berbuat yang dapat memicu terjadinya kriminalitas, tawuran dan tindak pidana lainnya dan juga dikhawatirkan mengganggu Tahapan Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 pada Tingkat PPK, polisi bertindak.

“Akibatnya Minuman keras tersebut diamankan oleh Team Opsnal berikut pemiliknya ke Polsek Rasana’e Barat untuk Diproses lebih lanjut” ujar Nanang.

Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat Aipda Rahmansyah, SH melakukan tindakan mengamankan Barang- Bukti.

Dan melengkapi berkas penyidikan serta memeriksa Pemilik Miras atau yang menguasainya.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.IK., SH mengapresiasi keberhasilan Polsek Rasanae Barat karena teruji kemampuannya dalam mengungkap sejumlah kasus peredaran Miras di wilayah hukum Polres Rasanae Barat.

“Minuman keras (Miras) apapun jenisnya wajib diberantas karena dapat memicu terjadinya tindakan kejahatan yang akan mengganggu situasi Kamtibmas terutama dalam menghadapi penghitungan suara hasil pemilu 2024” Pungkas Kapolres.

Kapolres berharap kepada seluruh warga masyarakat agar informasi apapun terkait dengan gangguan Kamtibmas segera melaporkan pada pihak kepolisian.

“Apapun tindak tanduk dalam kehidupan warga yang mengganggu Kamtibmas segera laporkan pada jajaran kepolisian seperti Bhabinkamtibmas dan Polsek terdekat” ungkap Kapolres. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *