Mencabut Penyakit Menular Seksual Dari Akarnya

jpn

Oleh: Andriani

Bimantika.net -Penyakit menular seksual atau HIV/AIDS ialah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh sehingga daya tahan tubuh semakin melemah dan rentan diserang berbagai penyakit. Penyakit ini telah banyak pengidapnya.

Penyebabnya adalah aktivitas seksual berganti-ganti pasangan atau hubungan seks yang dilakukan oleh kaum LGBT.

Fakta Kasus HIV/AIDS di Kota Bima, NTB

Dilansir dari Suara NTB, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB, total kasus baru HIV/AIDS di daerah ini sampai dengan November 2022 sebanyak 306 kasus, dengan rincian HIV 176 dan AIDS 130.

Adapun secara akumulatif kasus HIV/AIDS sejak tahun 1992 sebanyak 2.821 kasus. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri MM, MARS mengatakan, penanganan kasus HIVAIDS di NTB secara garis besar meliputi promotif, preventif, early detection, prompt treatment, dan rehabilitation.

Kegiatan promotif bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kewaspadaan tentang bahaya penularan HIV/AIDS melalui program ABAT (Aku Bangga Aku Tahu) pada anak usia sekolah terutama SMP dan SMA.

Di Kota Bima sendiri, dilansir dari lombokpost.com, Dinas Kesehatan menemukan 20 kasus HIV/AIDS baru di Kota Bima hingga Juni ini. Angka itu meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang jumlahnya hanya belasan kasus saja. Dari 20 kasus baru HIV/AIDS itu, satu pasien telah dinyatakan meninggal dunia. Baru diketahui terjangkit setelah menderita AIDS stadium 4.

Kasus tersebut begitu memprihatinkan. Pasalnya, gaya hidup bebas yang digaungkan oleh sistem hari ini berdampak pada masyarakat. Apalagi penyakit menular seksual ini tidak hanya berdampak pada pengidapnya, tetapi akan menular kepada pasangan apabila telah berkeluarga.

Belum lagi yang belum berkeluarga juga bisa menularkan kepada pasangan seks bebasnya ketika melakukan hubungan intim.

Maka kesehatan individu, keluarga, bahkan masyarakat akan terkena dampaknya dan makin banyak orang yang terinfeksi virus tersebut.

Sekularisme Kapitalisme Menumbuhsuburkan HIV/AIDS

Sistem sekularisme kapitalisme yang berasaskan materi serta agama yang dipisahkan dari kehidupan telah melegalkan zina.

Asalkan suka sama suka, seks menyimpang seperti LGBT, lokalisasi PSK, semua itu dibiarkan oleh penguasa hari ini atas dasar hak asasi manusia.

Tidak heran orang yang terinfeksi HIV/AIDS kasusnya terus meningkat.

Sungguh disayangkan, sistem yang rusak dan merusak ini mengedepankan hawa nafsu sehingga masyarakatnya dijauhkan dari aturan Sang Pencipta.

Cenderung menggaungkan hak individu, sehingga tercipta lah kebebasan individu. Individu bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan, termasuk seks bebas dan hubungan sesama jenis atau LGBT. Padahal itu semua telah sangat jelas membawa masyarakat ke dalam lembah kehancuran dan kesengsaraan.

Tidak heran jika keadaan di negeri ini semakin carut marut dari segala lini kehidupan.

Sistem yang tidak sesuai dengan fitrah manusia ini sejatinya begitu dekat dengan kemaksiatan. Saat ini, masyarakat begitu mudahnya mengakses video porno serta konten-konten yang merangsang naluri seksual.

Laki-laki dan perempuan banyak yang ‘menjajakan diri’ di media sosial. Ditambah kampanye LGBT yang begitu masif digaungkan melalui film, musik dan tempat-tempat hiburan. Sehingga menarik generasi muda hari ini untuk melakukan budaya jahiliyah kaum sodom yang terlaknat.

Inilah wajah buram sistem sekularisme kapitalisme dengan gaya hidup yang mengedepankan syahwat dan kesenangan manusia.

Sehingga penyakit menular seksual lambat laun tidak akan lagi mampu terbendung.

Sistem sekularisme kapitalisme seolah buta dengan keadaan sekitar. Padahal dengan jelas HIV/AIDS ini berkaitan langsung dengan populasi manusia, rusaknya peradaban serta penyakit sosial lainnya.

Namun apabila kita mengkaji lebih dalam terkait ideologi sekularisme kapitalisme ini, maka akan kita dapati bahwa ideologi ini memang tidak peduli dengan dampak kerusakan yang ditimbulkannya.

Akidah dari ideologi ini ialah memisahkan agama dari kehidupan, sehingga setiap individu akan dibiarkan untuk melakukan apa saja selama tidak merugikan orang lain. Kembali ke pembahasan awal, semua dibiarkan atas dasar HAM.

Back to Islam Kaffah

Berbeda dengan Islam yang bukan hanya sebagai agama ritual, tetapi Islam hadir sebagai solusi dalam hidup dan merupakan kabar gembira bagi umat manusia.

Sejatinya setiap permasalahan dalam lini kehidupan ada solusi yang terbaik yaitu ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang pastinya bersumber dari Sang Pencipta.

Begitu pun sistem pergaulan dalam Islam, Allah telah mengatur sedemikian rupa, sehingga tercipta kedamaian dan ketenangan dalam hidup.

Peran negara lah yang sangat utama, yang mana negara sebagai perisai melindungi dan melayani masyarakat dari ancaman apapun. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“sungguh imam atau Khalifah itu perisai bagi orang-orang yang akan berperang di belakangnya dan dia berlindung (dari musuh) dengan kekuasaannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian negara wajib untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman apapun. Sebelumnya negara telah menerapkan pendidikan berbasis Islam. Ketika negara sudah menjalankan perannya termasuk mencegah faktor timbulnya penyakit seksual yang menular, maka negara akan sesegera mungkin untuk bertindak.

Dalam Islam, LGBT dianggap sebuah penyakit yang harus disembuhkan supaya penyakit tersebut tidak menjangkiti masyarakat luas serta melarang segala bentuk apapun yang mengarah kepada LGBT dan bentuk dukungan terhadapnya.

Yaitu dengan menutup media-media yang membangkitkan naluri seksual serta sarana untuk mengampanyekan LGBT.

Selain itu, perzinaan merupakan keburukan yang harus dicegah karena pada dasarnya zina, LGBT dan seks menyimpang lainnya hukumnya haram dan dinilai sebagai tindak kejahatan atau kriminalitas yang amat keji dan harus diberikan sanksi yang tegas.

Hukuman bagi pelaku zina ialah dengan 100 kali dera dan diasingkan bagi yang belum menikah.

Sedangkan bagi yang sudah menikah hukumannya ialah dirajam. Adapun hukuman bagi pelaku seks menyimpang seperti lesbian akan dikenai hukum ta’zir yaitu hukuman yang tidak dijelaskan khusus oleh nash. Jenis dan kadarnya diserahkan kepada qadhi. Bisa dikenai hukum cambuk, penjara dan lain sebagainya.

Adapun homoseksual atau gay atau disebut liwaath, Rasulullah SAW telah bersabda,

“Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti kaum Nabi Luth. Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti kaum Nabi Luth. Allah telah mengutuk siapa saja yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Nabi Luth,” (HR Ahmad). Adapun hukuman bagi homoseksual adalah hukuman mati.

Dalilnya adalah sabda Nabi SAW, “siapa saja di antara kalian menjumpai orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuh lah keduanya.”

Adapun transgender yaitu perbuatan yang menyerupai jenis kelamin yang berbeda dari yang ditakdirkan kepadanya, baik dalam berbicara, berbusana termasuk aktivitas seksualnya, maka diharamkan.

Rasulullah SAW ber sabda, “Allah SWT mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Ahmad) Adapun hukumannya adalah diasingkan.

Nabi pernah mengusir Fulan dan Umar ra. juga pernah mengisir Fulan.

Demikianlah cara Islam mencegah perzinaan serta perilaku seks menyimpang.

Selain mencegah masyarakat dari dosa besar juga mencegah penyakit menular seksual yang sejatinya hal tersebut merusak peradaban umat.

Dan pada hakikatnya hukum dalam Islam sebagai zawajir atau pencegahan dan jawabir atau penebus dosa.

Ini semua bisa terwujud bila negara menerapkan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah.

Dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh, semua pihak harus bertanggung jawab dan bekerja sama guna membina umat dan generasi demi terwujudnya masyarakat yang berkepribadian Islam.Wallahu a’lam. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *