Diseret Namanya Dalam Kasus Korupsi Cetak Sawah, Bupati IDP Cermati dan Hormati Proses Hukum

jpn

Bimantika.net _Ada yang menarik menjadi perhatian publik di sidang yang terjadi di Tipikor Mataram NTB dalam persidangan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pagan dan Holtikultura (PTPH) Kabupaten Bima Muhammad Tayeb.

Dalam persidangan itu, terseret nama Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) menerima aliran dana korupsi tersebut 250 juta atas pengakuan dari terdakwa saat menjalani sidang di tipidkor Mataram senin lalu 6 Pebruari 2023.

Disidang pembacaan eksepsi itu, Muhammad Tayeb dalam pembacaan eksepsinya menyeret Nama Bupati IDP menerima aliran dana tersebut sehingga menjadi konsumsi publik.

Terdakwa Muhammad Tayeb melalui kuasa hukumnya menyebutkan ada aliran dana pada Bupati IDP tertuang dalam Eksepsi terdakwa Tayeb Poin ke 4 halaman 5 yang dibacakan penasihat hukum, Abdul Hanan di momentum sidang eksepsi tersebut.

Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) membantah keras adanya tuduhan salah seorang Terdakwa Kasus Korupsi Muhammad Tayeb dalam perkara kasus korupsi dana bantuan sarana produksi (SAPRODI) cetak sawah baru di Kabupaten Bima tahun 2016 lalu.

“Bupati Bima tidak tahu adanya aliran dana sebagaimana yang dituduhkan oleh terdakwa Muhammad Tayeb dalam persidangan,” ungkap Bupati Bima melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin. S.S. M.Si, Rabu (8/2/2023).

Yan sapaan akrab Suryadin, S.S, M. Si tegaskan bahwa Bupati Bima tidak ingin terlalu jauh mengomentari tuduhan tersebut, hanya saja mencermati dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berlangsung .

“masalah ini sedang dalam proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH,red) maka kita serahkan kepada proses hukum. Terbukti atau tidaknya tuduhan tersebut Bupati Bima menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” Tegas Yan.

Menurut Yan bahwa Bupati IDP selama masa kepemimpinannya sangat menghindari hal-hal yang merusak reputasinya sebagai Kepala Daerah.

“Insya Allah Bupati Bima sangat menghindari praktek korupsi yang mencoreng wibawa pemerintahannya, namun beliau sewaktu-waktu apabila dipanggil oleh APH maka akan memenuhinya sekaligus bentuk respeknya pada proses hukum yang mengaitkan namanya telah menerima uang Rp.250 juta” ungkap Yan.

Sumber lain Bimantika, Ketua LSM Kipang NTB, Budiman, SH menyebutkan bahwa Tayeb dalam kondisi dilematis yang ingin menarik pihak lain dalam kasus yang menimpanya.

Dalbo sapaan akrabnya menilai ada pihak lain yang bermain di belakang layar.

Ia menyarankan pada Tayeb dan Kuasa hukumnya untuk tidak asal menyeret nama orang lain.

Menurutnya kalau menyeret nama orang lain apalagi ini nama Kepala Daerah harus memiliki alas hukum dan dua alat bukti dalam persidangan, bukan rangkaian kata dan kalimat tanpa bukti hukum yang pasti.

“Orang yang dalam sedang masalah besar apapun dia berusaha beralibi menarik pihak lain masuk kedalam masalah yang dihadapinya itu sudah hal yang biasa” ujarnya.

Mestinya menurutnya pihak pengacara Tayeb kalau benar-benar serius dalam eksepsinya sertai juga dengan bukti akurat bahwa Bupati IDP adalah salah satu pihak penerima aliran dana itu.

“Ini akan semakin mempersulit keadaan Tayeb dengan menyeret nama orang lain tanpa adanya bukti akurat dalam persidangan, karena sidang tipidkor itu paling teliti soal data dan fakta bukan opini” ujarnya.

Masih menurutnya bahwa yang diterangkan oleh Tayeb adalah halusinasi tanpa bukti kuat sehingga hakim akan mengabaikan hal itu.

“Hakim tipidkor itu sangat lihai dalam soal barang bukti, hakim tipikor tidak pakai kalimat asumsi atau opini yang digunakan oleh mereka data yang akurat serta faktual” ungkapnya.

Mestinya Tayeb menyeret Nama Bupati IDP sertakan data data dan bukti transfer aliran dana. “Ini hanya ungkapkan saja sementra pihak lain suruh membuktikan kan aneh jadinya” ungkapnya.

Dalam sidang, terdakwa ungkapkan bahwa Adapun penyimpanan dalam tahapan pelaksanaan di lapangan, termasuk penyerahan uang oleh saksi Muhammad Tayeb (terdakwa) sesuai BAP Berita acara pemeriksa kepada Bupati Bima yaitu Hj. Indah Dhamayanti Putri SE sebesar Rp 250juta, maka bukanlah tanggungjawab terdakwa sebagai kepala DPTPH, akan tanggung jawab masing-masing yang melakukan tindak pidana,” ungkapnya Hanan saat membacakan Eksepsi di hadapan majalis hakim yang dipimpin, I Putu Gede Hariadi.

Saat Muhammad Tayeb menjadi Kepala Dinas PTPH Kabupaten Bima, mendapat alokasi anggaran Rp 14,4 miliar dari Kementerian pertanian RI.

Anggaran tersebut dalam rangka meningkatkan produksi pangan di Kabupaten Bima.

Terkuak juga dalam persidangan bahwa Ada 241 Kelompok tani (Poktan) di Kantor Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp 8,9 miliar untuk 185 Poktan yang mengelola Sawah seluas 44.47 hektar dan Rp 5.5 Miliar untuk 83 Poktan dengan luas sawah 2.780 hektar.

Penyaluran anggaran kiriman secara langsung ke rekening per bank masing-masing Poktan.

Pencarian dilakukan di tahap. Tahap pertama sebesar Rp 10.3 miliar 70 Porsen dari total anggaran Rp 14.44 miliar, dan 30 porsen pada tahap kedua Dengan nilai Rp.4,1 miliar.

Anggaran tersebut telah masuk rekening pribadi Poktan, Tayeb sebagai PPK mengeluarkan perintah untuk melakukan penarikan tunai kepada Poktan. Uang tersebut diminta untuk melakukan dikumpulkan kembali di Dinas PTPH Kabupaten Bima.

Pengumpulan anggaran yang seharusnya dikelola mandiri oleh masing-masing Poktan itu ditarik kembali atas perintah terdakwa Tayeb. Penarikan tidak dibuktikan dengan adanya nota penyerahan.

Setelah uang terkumpul dari Poktan, atas perintah M. Tayeb bersama Nur Mayangsari melakukan pembayaran ke CV mitra Agro Santoso beralamat di jambang, Jawa timur, ditunjukkan CV mitra Agro Santoso sebagai penyedia saprodi berada di bawa perintah M Tayeb.

Barang-barang yang dibeli dari perusahaan tersebut antara lain, benih padi, dan pestisida. Namun, ada beberapa item barang yang tidak bisa disediakan CV mitra Agro Santoso sehingga ada dibeli dari perusahaan penyedia lokal.

Nur Mayangsari sebagai bawahan Muhammad juga mendapatkan perintah membuat dua nota pesanan saprodi untuk CV mitra Agro Santoso dengan rincian Rp 8,9 miliar dan untuk pesanan kedua Rp 1,7 miliar.

Pemesanan saprodi tersebut tidak sesuai dengan luas sawah kelompok tani yang terdaftar dalam petunjuk pelaksanaan.

Atas kasus yang menimpa Mantan Kadis Muhammad Tayeb tersebut terindikasi praktek Korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 5,1 Milyar. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *