Soal Aset, BEM UM Bima Gempur Dewan Desak Kasus Penggelapan Aset di Lapor APH

Bimantika.net Kamis 27 Oktober 2022 Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima “menggempur” Kantor DPRD Kota Bima.

Hadirnya Mahasiswa dari BEM UM Bima itu menuntut Aset Daerah Kota Bima yang diduga digelapkan atas hasil LHP Inspektorat Kota Bima Tahun 2021.

“Bahwa aset itu adalah sejumlah perabotan ruangan Walikota Bima tahun 2018 lalu yang kami nilai ada di kediaman mantan Walikota Bima HM. Qurais dan sudah diakui juga oleh mantan Walikota diberbagai media online lokal Bima aset tersebut diantarkan oleh Sekda Kota Bima” ujar Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Bima.

Aksi BEM Universitas Muhammadiyah Bima Kamis 27 Oktober 2022 dengan Tuntutan Sebagai Berikut ;

  1. Mendesak Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bima untuk Menggelar Sidang Kode Etik bagi Oknum Anggota Dewan yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) yang tidak prosedural alias sidak liar
  2. Mendesak DPRD Kota Bima usut tuntas kasus penggelapan aset daerah milik pemerintah kota bima sebagimana hasil LHP pihak inspektorat Kota Bima tahun 2021 yang mengindikasikan adanya penggelapan Perabotan Walikota Bima Tahun 2018 yang dibeli dengan Uang Rakyat.

Hasil investigasi kami bahwa Perabot Walikota yang Raib itu Dikembalikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima 2022, ketahuan ada barang yang terambil dan terbongkar sehingga dikembalikan di Tahun 2021.

Dan segera bentuk Pansus Raibnya Aset Daerah Kota Bima 2013-2018.

Menurut Ikhlas Aksi bahwa
Penggelapan Aset Milik Daerah tertuang dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Atas Dugaan Penggelapan Aset Milik Daerah ini, BEM Universitas Muhammadiyah Bima Desak Pemkot Bima melaporkan kasus yang Penggelapan aset milik daerah pada Aparat Penegak Hukum (APH). (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *