Bimantika.net Tim Puma II Satuan Reskrim Polres Bima Kota menggelar razia Minuman Keras (Miras) di Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Hasilnya, Ratusan Botol miras jenis arak milik Toko Indomas berhasil disita pada hari Sabtu 22 Oktober 2022 di Dusun Nggaro Lembo Desa Oi Maci Kecamatan Sape.
Kapolres Bima Kota AKBP. Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K menyampaikan razia Miras tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/52/X/RES.1.24./2022.
“Miras itu merupakan milik DA (54), jumlah barang bukti (BB) nya sebanyak 228 Botol Miras Jenis Arak Kemasan Botol air mineral isi 1.500 ml,” ungkapnya.
Keberhasilan tim puma II dalam melakukan kegiatan tersebut berawal dari informasi terkait adanya jual beli miras jenis arak di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim turun langsung di lokasi. Hasilnya, sebanyak 228 botol arak disita.
“Saat pengeledahan dilakukan, pemilik toko secara kooperatif membenarkan dan menyerahkan Miras jenis arak sebanyak 19 Dus (228 botol)dengan kemasan botol air mineral isi 1.500 ml,” terangnya.
Barang bukti berupa ratusan Botol arak tersebut diamankan di Mapolres Bima Kota guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. (***)

