Bimantika.net _ Dalam proses hukum terhadap sejumlah terduga pelaku tetap mengacu pada tata aturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui upaya rehabilitasi pun adalah sudah sesuai dengan proses, tahapan dan mekanisme yang berlaku” Ujar Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos Kamis sore 20 Oktober 2022.
Menurut Kasat Narkoba
Salah satunya yakni merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI. Upaya hukum dimaksud merupakan salah satu bentuk edukasi terhadap masyarakat bahwa penyalahguna Narkoba itu ada tingkatannya dan ada dilakukan dengan cara rehabilitasi.
Lanjut Kasat Narkoba Sejumlah terduga yang sebelumnya ditangkap baik oleh Tim Cobra Alpha maupun Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota dan selanjutnya dikembalikan kepada keluarganya setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik setempat.
“Mereka dikembalikan kepada keluarganya karena pertimbangan tidak cukup bukti” ungkapnya.
Kasat Narkoba kemudian menjelaskan sejumlah terduga pelaku yang telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, sejumlah terduga pelaku yang telah dikembalikan kepada keluarganya dengan pertimbangan tak cukup bukti dan sejumlah terduga pelaku yang menjalani proses hukum dengan cara rehabilitasi.
Antara lain soal terduga pelaku yang juga Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AI, AWD alias DN, FB, MI alias GMB, anak dibawah umur berinsial IP, AK dan IF. Soal AI ungkap Jufrin, yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Resmob Polda NTB dibawah kendali Aipda Ardi Baron Bayuseno tertanggal 14 Januari 2022 di salah satu rumah kontrakan di BTN Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Tim Resmob tersebut tidak ditemukan adanya BB berupa Narkoba jenis sabu di tangan AS. Namun demikian, Tim Resmob tersebut membawa AI untuk diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Namun setelah diamankan beberapa hari sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, selanjutnya Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara memastikan bahwa AI tidak terbukti memiliki Narkoba jenis sabu. Dan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif sabu,” terangnya.
Oleh sebab itu, Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota membuat berita acara resmi untuk mengembalikan AI kepada keluarganya.
Dan upaya mengembalikan AI kepada keluarganya tersebut paparnya, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba tegaskan, tak ada BB Narkoba dalam bentuk sabu yang diamankan oleh Tim Resmob Polda NTB dari AI. Saat dilakukan upaya penggeledahan di TKP terkaitAI ini, Tim Resmob Polda NTB juga tidak menemukan adanya BB Narkoba jenis sabu. Dan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif Narkoba.
“Untuk itu, kita tidak boleh memaksakan kehendak untuk menghukum AI yang tidak terbukti bersalah dalam kasus ini” urainya.
Sebaliknya, tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota,” tuturnya.
Sebelum AI ditangkap terlebih dahulu Tim Resmob Polda NTB membekuk seorang pria berinisial AG.
Dalam kaitan itu pula, Tim Resmob Polda NTB berhasil mengamankan BB Narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram (berat netto).
“Usai dibekuk oleh Tim Resmob Polda NTB tersebut, AG digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota bersama BB Narkoba jenis sabu tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota” ungkap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba membeberkan tentang penanganan kasus 6 orang terduga pelaku yang masih dibawah umur yakni berinisial IF, AK, IP, TM, AR dan WH yang ditangkan olehTim Cobra Alpha Sat narkoba Polres Bima Kota tertanggal 7 September tahun 2022 di wilayah Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda-Kota Bima.
“Dalam kasus ini, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram. Dan BB tersebut ditemukan pada pakaian dalaman terduga pelaku berinisial IP, tepatnya disaat dilakukan upaya penggeledahan badan oleh Tim Cobra Alpha” ujarnya.
Usai dibekuk, 6 orang terduga bersama BB diangkut ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya keenam terduga pelaku tersebut dilakukan pemeriksaan secara intensif selama beberapa hari oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Hasil tes urinye terhadap IP, AK dan IF dinyatakan positif menggunakan Narkoba. Sedang hasil tes urine terhadap TM, AR dan WH dinyatakan negatif menggunakan Narkoba.
Hasil gelar perkara menjelaskan bahwa TM, AR dan WH kembalikan secara resmi kepada keluarganya karena pertimbangan tidak cukup bukti.
Hasil gelar perkara terhadap ketiga terduga yang positif menggunakan Narkoba dari hasil tes urine tersebut dilakukan Rehabilitasi. (***)

