Bimantika.net Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K yang di konfirmasi media online Bimantika Kamis 25 Agustus 2022 menyatakan komitmennya untuk memberantas semua bentuk kejahatan yang ada di Wilayah Hukum Polres Bima Kota.
Atas Komitmennya itu, Kapolres yang yang diknak dengan Ahli Investigasi Reserse ini memaksimalkan peranan personil jajaran Polres Bima Kota dalam melalukan eksekusi lapangan.
“Disamping itu perlu adanya kerjasama seluruh lapisan masyarakat Kota Bima dalam memberikan laporan apabila ada yang mencurigakan di suatu wilayah karena itu bagian penting dalam melakukan penggalangan personil” ungkap Kapolres.
Kapolres memberikan salah satu contoh dengan adanya laporan masyarakat akan adanya dugaan judi online maka dengan gerak cepat pihak personil dan tim membekuk pelaku Judi Online.
Pad hari Rabu (24/8/2022) siang kemarin, Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota, menggerebek praktek perjudian online jenis togel.
Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya, berhasil menyergap sepasang pengepul judi online.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasi Humas membenarkan adanya proses penangkapan terhadap pelaku judi Togel.
Sepasang terduga pengepul judi togel online yang ditangkap itu, jelas Kasi Humas, yakni U (40) asal Kecamatan Rasanae Barat dan W (29) asal Kecamatan Asakota Kota Bima.
Keduanya jelas Kasi Humas, ditangkap di dua TKP atau di rumah masing-masing di wilayah kecamatan dimaksud asal dua terduga.
Ditangan keduanya saat digerebek dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, sambung Kasi Humas, didapatkan sejumlah barang bukti.
Untuk TKP pertama, barang bukti yang diamankan, uang sejumlah Rp 420 ribu dalam berbagai pecahan, handphone, tas dan 2 lembar bukti tulisan angka togel.
Sementara di TKP kedua, Tim Puma 1 sebut Kasi Humas didapatkan barang bukti, uang sejumlah Rp 1,724 juta berbagai pecahan, handphone dan kartu ATM.
“ke Dua terduga telah digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”ujarnya. (**)

