Tim Puma Polres Sumbawa Tangkap Iyek Curi 7 Unit Sepeda Motor

Bimantika.net _Kapolres Sumbawa Polda NTB, AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan dan kriminalitas.

Khusus soal pencurian sepeda Motor di Wilayah Hukum Polres Sumbawa, Kapolres Sumbawa membeberkan sejumlah data pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian motor.

Spesialis pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Sumbawa kini tidak bisa lagi lakukan aksi nya karena gerak cepat jajaran Polres Sumbawa menangkapnya.

Kasus Pertama, Berawal saat Korban memarkir Sepeda motor miliknya di TKP di halaman rumahnya dalam keadaan stang terkunci namun Kunci kontak motor tergantung di Spion.

Saat hendak keluar rumah Korban melihat Spm miliknya yang terparkir sudah tidak ada di tempa atau hilang.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000,-(Lima Belas Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan info masyarakat Katim Puma menghubungi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel tentang keberadaan Pelaku beserta barang bukti (BB).

Sesuai arahan Team Puma bergerak ke arah Kecamatan Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan penadah serta mengamankan BB.

Setelah dilakukan penangkapan Team melakukan intro singkat terhadap Pelaku dan Pelaku mengakui telah melakukan pencurian/Curanmor di 15 TKP berbeda di seputaran Kota Sumbawa.

Mendapatkan info tersebut Team Puma langsung bergerak untuk melakukan pencarian serta mengamankan semua BB sesuai pengakuan Pelaku serta mengamankannya.

Atas kejadian tersebut Pelaku 480 beserta BB dibawa, diamankan ke Sat Reskrim untuk ditindak lanjuti.

Pelaku adalah Supratman alias Iyek 28 Tahun Laki-laki Karyawan Swasta, Islam, Alamat Desa Mamak Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa pelaku di kenakan Pasal 362 KUHP dengan BB 1 (satu) Unit Spm Yamaha Jupiter MX warna Ungu dengan, No Pol : EA 5093 AG, Noka : MH350C004DK603322, Nosin : 50C601159.

Kasus kedua polisi menyita BB 1 (satu) sepeda Motor Honda Supra 125 Nomor Polisi EA 4627 GB dengan nomor rangka MH1JB91256BK594825 dan nomor Mesin :JB91E-2586827 Warna Hitam

Kasus ke tiga, Berdasarkan info masyarakat Katim Puma menghubungi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel tentang keberadaan Pelaku beserta BB, sesuai arahan Team Puma bergerak ke arah Kec Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan 480 serta mengamankan BB. Setelah dilakukan penangkapan Team melakukan intro singkat terhadap Pelaku dan Pelaku mengakui telah melakukan pencurian/Curanmor di 15 TKP berbeda di seputaran Kota Sumbawa. Mendapatkan info tersebut Team Puma langsung bergerak untuk melakukan pencarian serta mengamankan semua BB sesuai pengakuan Pelaku serta mengamankan 480. Atas kejadian tersebut Pelaku 480 beserta BB dibawa, diamankan ke Sat Reskrim untuk ditindak lanjuti. Lagi-lagi Pelakunya Iyek.

Iyek dikenakan Pasal 362 KUHP dengan BB 1 (satu) unit sepeda Motor Honda astrea Impresa dengan nomor rangka : MH1NFGC10YK050537 nomor mesin : NFCE1050583 Warna Hitam putih.

Kasus Ke Empat, polisi menyita barang bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy dengan nomor rangka : MH1JM3129KK881812 dan Nomor Mesin : JM31E-2877145 Warna Merah

Kasus Ke Lima Polisi menyita BB 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Supra fit warna hitam dengan nomor rangka ; MH1HB31135K154732 dan nomor Mesin ; hb31e-1151703

Kasus ke Enam Polisi Menyita 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Vega dengan nomor Polisi : EA 3548 AC warna merah tahun 2008 Nomor rangka : MH34D70028J904370 dan Nomor mesin : 4D7904400

Kasus ke Tujuh, Polisi amankan tersangka Penadah dikenakan pasal 480 KUHP

Pelaku penadah adalah H Alias Mansyur alamat Dusun Karang Baru Desa Sekokat Kecamatan Labangka labuan Sumbawa

Polisi menyita BB 1 (satu) Unit Spm Honda Supra X warna Kuning dengan No Pol : EA 2497 AD, Noka : MH1JB911X9K650167, Nosin : JB91E-164683

Kapolres AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH pada Media Online Bimantika menyampaikan Bahwa seluruh pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat dan penyelidkan yang di lakukan oleh Tim Puma polres sumbawa yang pengungkapannya dilakukan dalam kurun waktu 2 pekan pada Bulan Agustus.

Dan telah melalui proses penyelidikan serta gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka.

“Jumlah tersangka Pria 1 Orang, dan pelaku telah bekai kali telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Sumbawa dimana pelaku mengambil kesempatan Ketika korban lalai dan meninggalkan kunci kontaknya di sepeda motor” Ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres Bahwa Hasil ungkap sebanyak 7 Kasus dengan 2 Tersangka dengan Jumlah barang bukti sebanyak 7 Unit sepeda motor dan TKP wilayah Kabupaten Sumbawa .

“Pelaku setelah mendapatkan hasil curianya kemudian langsung menjual kepada orang yang mau membeli dengan kisaran harga 1 juta sampai dengan dua juta rupiah” ujar Kapolres.

Kapolres yang dikenal dengan Tidak Berkompromi dengan para penjahat dan kriminalitas ini menguraikan Pasal Persangkaan Yaitu Pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *