Bimantika.net _Upaya dan ikhtiar Jajaran Polres Bima Kota dalam rangka memberantas peredaran Miras, Narkoba dan obat terlarang patut di apresiasi oleh semua Pihak.
Kerja keras dan cerdas jajaran Personil Satuan Narkoba Polres Bima Kota terbukti dari waktu ke waktu menangkap dan mengungkap sejumlah kejahatan Narkoba.
Sedikitnya 7 warga Kota Bima harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Bima Kota kini di tangani Satuan Narkoba Polres Bima Kota.
Ke tujuh warga Kota Bima ini berurusan dengan Jajaran Satuan Narkoba Polres Bima Kota karna telah menguasai, memiliki dan diduga kuat juga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tramadol.
Ke tujuh warga Kota Bima tersebut ditangkap Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra dan anggotanya, Sabtu sore 20 Agustus 2023 di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos membenarkan adanya penanganan dan penangkapan tersebut.
“Benar ada penanganan pada 7 orang yang di duga sedang bertransaksi sabu dan tramadol antara lain A alias R (48), MY (49), AB (21), MU (33), MR (52), TF (45) dan AI (52)” ungkap Kasat Narkoba.
Menurutnya bahwa Saat penggerebekan dan penggeledahan badan dan TKP oleh Tim Cobra Bravo dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, didapatkan barang bukti (BB)
“BB iti diantaranya 4 lembar plastik klip bening berisi kristal di duga shabu setalah di timbang dengan berat bersih 0,10 gram” ungkaonya.
Lanjut Kasat Narkoba bahwa selain itu, ada juga BB 9 Strip, 2 potong strip Tramadol HCI tablet sebanyak 97 butir, 1 buah dompet warna coklat, 3 botol Miras jenis Arak Bali, sebungkus rokok, gunting, dompet dan uang sejumlah Rp 860 ribu.
“Semua Para terduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk di proses sesuai hukum yang berlaku” demikian ungkap Kasat Narkoba. (***)

