
Bimantika.net Tim Puma ll Polres Bima Kota yang dipimpin oleh_ Aiptu Hero Suharjo, SH telah melakukan penangkapan dan mengamankan Dua Orang pelaku penadahan.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Iptu M Reyendra RAP, S.Tr.K., S.I.K membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.
Waktu Penangkapan pada
Hari Senin Malam 23 Mei 2022 sekitar pukul 20:30 Wita di Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten.Bima dan di
Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten.Bima.
Kasat Reskrim menjelaskan Dasar penangkapan adalah Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/394/V/2022/NTB/Res.Bima Kota,*
Tanggal,21 Mei 2022.
Korban/Pelapor Azharul Islam 31 tahun Wiraswasta, Alamat RT 04/02 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Pelaku penadahan dalam hal ini dikenakan pasal 480 KUHP Zulkifli Desa Rasabou Kecamtan .Bolo Kabupaten.Bima
Pelaku penadah lainnya adalah Muhlis Desa.Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Barang Bukti yang disita oleh Polisi adalah HP Merk A21S Warna Hitam
IMEI 1: 355530552161819
IMEI 2 : 359814642161815
Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan Pengaduan, Tim Puma ll Polres Bima Kota melakukan penyelidikan guna mengetahui pelaku pencurian yang mengambil Barang milik korban berupa Handphone.
Dari hasil penyelidikan TIM berhasil mendapatkan informasi Lokasi keberadaan pelaku yang menguasai handphone yakni bertempat Di Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Dengan adanya informasi tersebut_ Tim Puma ll langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku penadahan.
Setibanya di lokasi TIM langsung mengamankan Muhlis yang menguasai Barang Bukti handphone tersebut.
TIM langsung mengamankan dan melakukan interogasi terkait handphone yang dikuasainya.
Dari hasil interogasi Handphone tersebut dibelinya dari Zulkifli seharga Rp.9.50.000,-(Sembilan ratus limah puluh ribu rupiah ),yang berlokasi di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
kemudian TIM langsung menuju Lokasi keberadaan Zulkifli dan setibanya di lokasi TIM langsung mengamankan Pelaku penadahan tersebur dan dari informasi yang di dapatkan oleh TIM pelaku penadahan tersebut merupakan pelaku penadahan aktif yang di mana pelaku penadahan tersebut sudah berulang kali dalam kasus yang sama.
Dan dari pengakuannya dia sudah tidak mengingat di mana asal BB Handphone tersebut karena seringnya dia melakukan transaksi jual beli Handphone.
Selanjutnya TIM membawa pelaku penadahan beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota,situasi aman terkendali (***)
